Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya

HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 05 Des 2022, 11:55 WIB
Diterbitkan 05 Des 2022, 11:55 WIB
Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya
Ilustrasi bahagia, menikmati hidup, bebas. (Photo by Alora Griffiths on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Hak asasi manusia tidak dapat dibagi artinya adalah hak asasi manusia bisa dimiliki oleh semua orang. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, melekat pada diri manusia sejak manusia ada di muka bumi, dan tidak dapat dihilangkan.

Hak asasi manusi8a tidak dapat dibagi artinya salah satu ciri-ciri dari hak asasi manusia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Hak asasi manusia tidak dapat dobagi artinya manusia berhak mempunyai hak asasi manusia dalam hidupnya yang melekat sejak dia lahir. Hak asasi manusia ini tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama, maupun budaya.

Untuk lebih rinci, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hak asasi manusia tidak dapat dibagi artinya dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (5/12/2022).

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya
Ilustrasi Kehidupan (Foto: Charity photography Vietnam/Pexels.com)

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya
Ilustrasi Kehidupan (Foto: Thach Tran/Pexels.com)

Hak asasi manusia tidak dapat dibagi artinya merupakan salah satu ciri-ciri hak asasi manusia. Berikut ini ciri-ciri hak asasi manusia yang penting untuk anda ketahui, yakni:

1. Hakiki

Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Oleh karena itu, semua manusia harus menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak dasar manusia lainnya.

2. Universal

Universal artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut

Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain. Sebab hak asasi manusia ini sudah ada sejak manusia lahir, dan setiap manusia berhak memiliki hak asasi.

4. Tidak dapat dibagi

Hak asasi manusia tidak dapat dibagi artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Contoh Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya
Ilustrasi kehidupan, pagi hari. (Photo by Dikaseva on Unsplash)

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa contoh hak sebagai berikut.

1. Hak Untuk Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3. Hak Mengembangkan Diri 

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak Memperoleh Keadilan

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

Contoh Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Tidak Dapat Dibagi Artinya Berhak Dimiliki Semua Orang, Ini Contohnya
Ilustrasi kehidupan. (Photo by Kien Lee on Unsplash)

5. Hak Atas Kebebasan Pribadi

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak Atas Rasa Aman

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak Atas Kesejahteraan

Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya