Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik, Pahami Definisinya Sebagai Alat Pembayaran

Perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik perlu dipahami oleh setiap masyarakat Indonesia.

oleh Husnul Abdi diperbarui 09 Des 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik perlu dipahami oleh setiap masyarakat Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia akan menerbitkan mata uang Rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Bank Indonesia (BI) menerbitkan mata uang digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Pengembangan Rupiah Digital dilakukan dengan sistem teknologi blockchain.

Rupiah digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Rupiah digital hampir mirip dengan mata uang kripto, dan berbeda dengan uang elektronik ataupun dompet digital.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (9/12/2022) tentang perbedaan rupiah digital dan uang elektronik.

Mengenal Rupiah Digital

Mengenal Rupiah Digital
Mengenal Rupiah Digital

Rupiah digital dan Rupiah tunai sebenarnya sama, hanya cara penyimpanannya saja yang berbeda. Rupiah digital tidak perlu disimpan secara fisik atau cukup dengan bantuan media elektronik. Sementara Rupiah tunai harus disimpan dengan dompet/kantong dan dimiliki secara fisik.

BI menerbitkan Rupiah Digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan melakukan transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital berbeda dengan uang yang disimpan dalam dompet digital.

Rupiah digital lebih mirip dengan mata uang kripto atau cryptocurrency. Jika mata uang kripto hanya sah dijadikan sebagai instrumen investasi dan tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia, Rupiah digital sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia. Rupiah Digital adalah satu-satunya mata uang digital yang sah dijadikan alat pembayaran di Indonesia.

Rupiah Digital adalah mata uang digital atau cryptocurrency yang memiliki kode kriptografi sehingga sulit dibajak atau digandakan. Rupiah digital adalah mata uang yang tersimpan dengan kode enkripsi yang diciptakan oleh tim khusus Bank Indonesia. Penciptaan Rupiah Digital menjadi jawaban bahwa nilai mata uang bukan lagi berdasarkan material pembuatan, tetapi nilai nominalnya. Rupiah digital memiliki fitur yang sama dengan Rupiah tunai, termasuk fitur gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk kode enkripsi.

Fungsi Rupiah digital ada tiga, yakni sebagai alat pembayaran yang sah atau unit of exchange, sebagai unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.

Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik

Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik. (Foto: Unsplash)

Rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.

Sementara itu, Secara sederhana, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.

Perbedaan Rupiah digital dan uang elektronik di antaranya yaitu:

- Rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Sementara itu, uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik.

- Rupiah digital nilai uangnya diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Sementara itu, nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.

- Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

- Rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya