Liputan6.com, Jakarta Cara menikah di KUA dimulai dengan menyiapkan niat dan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Menikah adalah siklus kehidupan dimana, dua insan saling menyatukan perbedaan dan keluarga dalam suatu rumah tangga. Dalam prosesnya, terdapat banyak hal yang harus dipikirkan dan dipersiapkan dengan matang dan serius.
Tidak hanya tata cara menikah saja yang perlu diketahui, namun juga aturan, syarat, biaya dan prosedur-prosedur yang harus dijalani. Untuk pasangan yang kan melakukan pernikahan, dapat menyiapkan dokumen pernikahan sejak jauh-jauh hari, mengingat banyaknya dokumen yang harus disiapkan.
Meski terlihat rumit, Kantor Urusan Agama (KUA) selaku badan yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana pencatatan pernikahan, telah menyediakan berbagai informasi tentang cara menikah, beserta dengan aturan, syarat, biaya dan prosedur yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.Â
Advertisement
Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman resmi kemenag.go.id tata cara menikah di KUA terbaru, beserta dengan aturan, syarat dan biaya yang dibutuhkan, Rabu (14/12/2022).
Aturan dan Biaya Menikah Di KUA
Aturan Menikah di KUA
Aturan menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Pada ketentuan tersebut tertuang daftar berkas yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya. Sedangkan berkaitan dengan biaya pernikahan diatur dalam PP No. 48 tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Menikah di KUA
Berdasarkan UU, negara tidak mematok biaya nikah jika diselenggarakan di KUA (Kantor Urusan Agama) pada jam kerja. Pernikahan yang diadakan di KUA hanya pada hari kerja dan jam operasional, yaitu pada hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB sampai 16:00 WIB.Â
Namun, jika kedua mempelai menginginkan akad nikah dilakukan di luar KUA, maka pihak pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Uang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Syarat Menikah di KUA Terbaru
Bagi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka ke jenjang pernikahan, baik mempelai laki-laki maupun perempuan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, berikut adalah daftar syarat menikah :
Persyaratan Nikah untuk Laki-laki
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai laki-laki selanjutnya adalah mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Fotocopy KTP elektronik.
7. Fotocopy akta lahir.
8. Fotocopy kartu keluarga.
9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
14. Syarat nikah di KUA 2022 untuk pria yang terakhir adalah surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.
Â
Persyaratan Nikah untuk Perempuan
1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
5. Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
7. Fotocopy KTP elektronik.
8. Fotocopy akta lahir.
9. Syarat nikah di KUA 2022 bagi perempuan yang tak kalah penting adalah fotocopy kartu keluarga.
10. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
11. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
12. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
13. Syarat nikah di KUA 2022 bagi wanita yang terakhir ialah dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Dokumen Persyaratan Menikah
Sebelum mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan calon suami dan calon istri ketika mengajukan permohonan menikah, yaitu :
1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
2. Surat keterangan menikah (model N1).
3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
6. Surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
7. Biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
10. Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Advertisement
Tata Cara Daftar Dan Menikah di KUA
Setelah dipastikan bahwa kedua mempelai, baik laki-laki maupun perempuan telah memenuhi syarat yang ditetapkan, dan juga telah menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA, berikut ini tata cara daftar dan menikah di KUA terbaru.
1. Datang ke ketua RT/RW domisili untuk meminta surat pengantar.
2. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk surat pengantar syarat nikah di KUA. Pastikan datang ke KUA maksimal 10 hari sebelum akad. Jika kurang dari 10 hari, harus menyerahkan dispensasi bertanda tangan camat.
4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA. Atau biaya Rp 600.000 jika berencana melaksanakan akad di luar kantor KUA.
5. Kemudian lampirkan seluruh berkas yang diminta.
6. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.
7. Langkah terakhir adalah memeriksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.