Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya

Cara daftar BPJS online cukup mudah dilakukan.

oleh Ayu Rifka SitoresmiHusnul Abdi diperbarui 15 Mei 2024, 16:05 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 10:15 WIB
Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar BPJS online bisa melalui website ataupun aplikasi dengan mudah. Kamu bisa membuka website resmi BPJS Kesehatan untuk mendaftar atau dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan tentunya sangat penting dimiliki untuk mengcover biaya kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa berobat dengan aman dan terjangkau. Cara daftar BPJS Kesehatan kini jadi makin praktis, dengan adanya pendaftaran online. 

Cara daftar BPJS online cukup mudah dilakukan. Dengan pendaftaran online, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Kamu tinggal mengikuti petunjuk pendaftaran dan melengkapi persyaratan agar dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk terus membayar iuran kepesertaan tiap bulan.

Berikut Liputan6.com ulas tentang cara daftar BPJS online secara mandiri dan syaratnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024)

Syarat Daftar BPJS Secara Online

Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi/Copyright shutterstock/Drolink

Berikut ini terdapat beberapa syarat pendaftaran BPJS secara online, yakni:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. NPWP
  4. Nomor Handphone
  5. Buku Rekening
  6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
  7. Alamat email

Cara Daftar BPJS Online Melalui Website

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Cara daftar BPJS online sekarang sudah lebih mudah dilakukan. Kamu tidak perlu lagi datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan, tinggal mendaftar secara online dari website ataupun di aplikasi, maka kamu sudah bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Cara daftar BPJS online melalui website tentunya hanya di website resmi BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar BPJS online melalui website:

  1. Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.
  3. Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
  4. Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
  5. Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  6. Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Kamu bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.
  7. Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.
  8. Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap. Seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
  9. Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.
  10. Buka e-mail konfirmasi. Jika kamu tidak menemukan e-mail masuk, bisa periksa spam folder atau junk.
  11. Klik URL aktivasi pada e-mail dan kamu akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
  12. Pada tahap ini proses online sudah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran ke bank.
  13. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran.

Cara Daftar BPJS Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cara daftar BPJS online juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN Berikut cara daftar BPJS online melalui aplikasi:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.
  3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  6. Isi semua data keluarga.
  7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.
  8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
  10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
  11. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Dengan kartu BPJS kesehatan sudah ada di aplikasi JKN, peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan. Apabila menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Aktivasi Akun di Mobile JKN

Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Foto: Liputan6.com)

Cara daftar BPJS online berikutnya yaitu aktivasi akun. Setelah resmi terdaftar BPJS Kesehatan, kamu perlu melakukan aktivasi akun untuk bisa menikmati fitur di aplikasi. Berikut cara aktivasi akun Mobile JKN:

1. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.

2. Pilih aktivasi akun

3. Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor hp, dan email.

Nomor kartu BPJS bisa dilihat dari nomor virtual account yang didapat untuk pembayaran iuran BPJS sebelumnya. Gantilah lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS.

Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456789, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456789.

4. Klik register

5. Buka email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan pada aplikasi Mobile JKN.

6. Setelah berhasil, kamu bisa menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

Cara Ganti Faskes

Cara Daftar BPJS Online Secara Mandiri, Lengkap dengan Syaratnya
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Setelah memahami cara daftar BPJS online, kamu juga bisa mengganti fakses kesehatan yang dipilih sebelumnya. Di Aplikasi Mobile JKN, kamu bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan. Perubahan ini hanya bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Berikut cara mengganti faskes melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih menu "ubah data peserta"
  3. Klik menu FKTP, lalu pilih faskes yang diinginkan sesuai dengan provinsi, kota/kabupaten, dan nama faskes.
  4. Pilih simpan.
  5. Kamu juga bisa melakukan hal yang sama pada faskes gigi.

Perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu satu bulan. Jadi selama satu bulan perubahan tersebut, kamu masih harus berobat di faskes yang lama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya