Pemilu Proporsional Tertutup adalah Kebalikan Pemilu Proporsional Terbuka, Simak Ulasannya

Pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang pernah diterapkan pada era orde lama dan orde baru.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 09 Jan 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 15:00 WIB
Ada Layar Hitung Mundur Pemilu di Gedung Bawaslu
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mendekati tahun politik 2024, pemilu proporsional tertutup adalah topik yang banyak diperbincangkan masyarakat. Meski demikian, ternyata masih banyak yang bingung apa itu pemilu proporsional tertutup dan perbedaannya dengan pemilu proporsional terbuka. Sebagai bagian dari negara demokrasi seperti Indonesia, pengetahuan tentang kedua sistem pemilu ini sangatlah penting.

Sebelumnya, pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang pernah diterapkan pada era orde lama dan orde baru. Memasuki era reformasi, pemilu proporsional tertutup digantikan pemilu proporsional terbuka berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pergantian sistem pemilu ini disebabkan pemilu proporsional tertutup adalah sistem yang memiliki potensi menguatnya oligarki di internal parpol. Tersiar kabar bahwa pada pemilu 2024 pemilu proporsional tertutup adalah akan digunakan kembali. Berikut ulasan Liputan6.com tentang pemilu proporsional tertutup dan terbuka yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (9/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemilu Proporsional Tertutup adalah Sistem Perwakilan Berimbang

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Pemilihan umum atau pemilu merupakan proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut dapat berupa presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya saat kampanye pada para pemilih yang disebut konstituen.

Kampanye merupakan upaya memengaruhi konstituen secara persuasif atau tidak memaksa dengan melakukan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi, dan lain-lain. Kegiatan ini dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Sistem pemilu yang diterapkan di dunia dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia tersebut adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional. Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional.

Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan. Sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yakni sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu, dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. 

 


Pemilu Proporsional Tertutup adalah Sistem Perwakilan Berimbang

Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada pemilu 1955 sampai 1999 pemilu proporsional tertutup adalah sistem yang diterapkan kala itu. Sistem pemilu tertutup digantikan sistem pemilu terbuka karena pemilu proporsional tertutup adalah sistem yang memiliki potensi menguatnya oligarki di internal parpol. Hal ini menyebabkan berbagai masalah di pemerintahan kala itu.

Hingga pemilu 2019, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang berlaku berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Namun kabarnya di pemilu 2024 mendatang, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali diterapkan. Hal ini berkaitan dengan dilakukannya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai.


Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional

Banner Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Adu Kuat Sistem Proporsional Tertutup dengan Terbuka di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Pemilu Proporsional Terbuka

Kelebihan

1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.

4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Kekurangan

1. Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi karena membutuhkan modal politik yang cukup besar.

2. Penghitungan hasil suara rumit.

3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.

4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.

5. Persaingan antar-kandidat di internal partai.

 

Pemilu Proporsional Tertutup

Kelebihan 

1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Kekurangan

1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca-pemilu.

4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya