Tupoksi adalah Tugas Pokok dan Fungsi, Kenali Contoh Penggunaannya

Tupoksi adalah akronim dari tugas pokok dan fungsi.

oleh Husnul Abdi diperbarui 16 Jan 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi bekerja di kantor
Ilustrasi bekerja di kantor. (Photo by Arlington Research on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Tupoksi adalah istilah yang mungkin belum dipahami oleh sebagian orang. Selain itu, istilah ini juga kurang umum dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Tupoksi merupakan istilah yang biasanya digunakan dalam sebuah organisasi terkait tanggung jawab kerja.

Tupoksi adalah sebuah singkatan yang biasanya digunakan dalam organisasi. Hal ini berkaitan dengan tugas pokok suatu unik kerja yang menggambarkan beban kerja dan spesifikasi unit kerja tersebut di lingkungan organisasi.

Tupoksi adalah akronim dari tugas pokok dan fungsi. Hal ini menjadi landasan bagi suatu organisasi dalam beraktivitas dan juga menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tatanan aplikasi di lapangan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (16/1/2023) tentang tupoksi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tupoksi adalah istilah yang tentunya berasal dari kata tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok adalah sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai. Sementara itu, fungsi adalah jabatan (pekerjaan) yang dilakukan.

Melansir Kementerian Keuangan, fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, fungsi juga dimaknai sebagai sekelompok aktivitas yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat atau pelaksanaannya. Suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Tupoksi adalah

Jadi Orang Sukses Nggak Harus Miliki IPK tinggi
Ilustrasi pekerjaan. (via: istimewa)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tupoksi adalah akronim dari Tugas Pokok dan Fungsi. Tupoksi adalah adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan atau organisasi. Tupoksi adalah tugas pokok yang memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan atau organisasi tersebut.

Tugas Pokok dan Fungsi atau tupoksi adalah sasaran utama atau pekerjaan yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai dan dilakukan. Tupoksi adalah istilah yang dikenal juga dengan tugas dan fungsi saja atau disingkan tusi.

Tupoksi adalah satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi. Dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja suatu kementerian negara/lembaga, sering disebutkan bahwa suatu organisasi menyelenggarakan fungsi-fungsi dalam rangka melaksanakan sebuah tugas pokok.

Dalam setiap organisasi pemerintahan, tugas pokok dan fungsi atau tupoksi adalah bagian tidak terpisahkan dari keberadaan organisasi tersebut. Penetapan tugas pokok dan fungsi atas suatu unit organisasi menjadi landasan hukum unit organisasi tersebut dalam beraktivitas, sekaligus sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tataran aplikasi di lapangan.

Tupoksi Guru

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar. (Photo Copyright by Freepik)

Melansir ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id, tugas utama guru di antaranya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Tugas pokok dan fungsi atau tupoksi guru semakin mendapatkan tantangan penyesuaian dalam menghadapi tantangan abad 21. Menurut UU No. 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen; tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tugas pokok guru adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Tuntutan tersebut akan memberikan dampak positif bagi seorang guru. Oleh karena itu, belajar mandiri sebagai guru profesional merupakan hal yang harus dilakukan oleh seorang guru. Belajar mandiri merupakan kegiatan belajar aktif, didorong motivasi untuk menguasai kompetensi dan dibangun dengan bekal pengetahuan yang dimiliki.

Belajar mandiri memiliki 3 dimensi yaitu dimensi sosial, dimensi pedagogis, dan dimensi psikologis. Belajar mandiri dilakukan dengan 7 cara yaitu tekun, terus menerus dan tidak berhenti; konsisten, ajeg, disiplin dan tidak bermalasan; terencana dan berorientasi pada kompetensi; fokus kepada pencapaian tujuan; inovatif atau menggunakan cara-cara baru; ada tindaklanjut yang jelas; dan dilakukan sepanjang hidup.

Keterampilan dalam belajar mandiri memuat tiga konsep utama, yaitu; belajar bebas (independent learning); ketidakbergantungan; dan kontrol psikologis. Belajar mandiri dapat mentransformasi kultur diri seorang guru, dan menjadi bagian dari pengembangan profesi berkelanjutan (PKB).

Tupoksi dalam Organisasi

Ilustrasi bekerja. Photo by @heylagostechie/Unsplash
Ilustrasi bekerja. Photo by @heylagostechie/Unsplash

Melansir dishub.gresikkab.go.id, contoh tupoksi pada dinas tersebut adalah sebagai berikut:

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan;

Kepala Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

- Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan bidang Perhubungan;

- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan bidang perhubungan;

- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan di bidang perhubungan;

- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi urusan di bidang perhubungan;

- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perhubungan; dan

- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan ;

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;

- Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;

- Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;

- Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;

- Pelayanan administrasi perjalanan dinas;

- Pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas;

- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan

- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya