Arti COD dalam Bahasa Indonesia, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya

Arti COD adalah metode pembayaran secara tunai saat menerima paket yang diantar melalui pos.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Jan 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2023, 14:30 WIB
Arti COD dalam Bahasa Indonesia, Pahami dari Makna dan Keuntungannya
© Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Arti COD merupakan singkatan dari cash on delivery. Istilah ini kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari apabila sedang melakukan transaksi jual beli online. Kini, sistem COD ini banyak diminati oleh masyarakat terutama di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam bertransaksi.

Arti COD adalah metode pembayaran secara tunai saat menerima paket yang diantar melalui pos. Jika barang tidak dibayar, barang akan dikembalikan kepada pengecer. Dengan sistem transaksi ini, pembeli menjadi tak khawatir lagi uang hilang saat belanja online.

Meskipun kini sistem COD telah banyak diterapkan dalam transaksi jual beli online, namun sebagian orang masih belum mengetahui apa itu arti COD. Supaya tak salah dalam mengartikan, anda perlu memahami arti COD.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai arti COD beserta makna dan keuntungannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (21/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Arti COD

Arti COD dalam Bahasa Indonesia, Pahami dari Makna dan Keuntungannya
Ilustrasi layanan COD. Dok: TokoTalk

Arti COD adalah singkatan dari cash on delivery. Dalam kamus bahasa Indonesia-bahasa Inggris, arti COD adalah tunai saat serah, tunai saat pengiriman, tunai saat pengantaran, bayar waktu terima, atau bayar di tempat.

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti COD adalah metode pembayaran yang mengharuskan pelanggan untuk membayar barang pada saat pengiriman atau barang tersebut datang ke rumah. Jika barang tidak dibayar, barang akan dikembalikan kepada pengecer atau penjual.

Pembayaran yang dilakukan oleh penjual biasanya berupa uang tunai atau dengan cek jika dapat diterima oleh penjual. Pelaku pengiriman barang dalam transaksi jual beli online yang sering digunakan adalah layanan pos, tetapi biasanya pengiriman konsumen dan bisnis dikirim COD oleh perusahaan ekspres, perusahaan pengiriman truk komersial, atau organisasi pengiriman milik penjual. Penjualan tunai pada pengiriman biasanya melibatkan biaya penagihan yang dikenakan oleh agen pengiriman dan biasanya dibayar oleh pembeli. Dalam transaksi ritel dan grosir, pengiriman dilakukan secara COD merupakan hal dasar ketika pembeli tidak memiliki rekening kredit dan tidak memilih untuk membayar di muka.


Keuntungan dan Kekurangan COD

Arti COD dalam Bahasa Indonesia, Pahami dari Makna dan Keuntungannya
Ilustrasi pengirim barang (unsplash)

Meskipun banyak yang menggunakan metode COD dalam transaksi jual beli online, namun pembeli maupun penjual akan mendapatkan keuntungan dan kekurangan dari sistem COD. Berikut ini keuntungan dan kekurangannya, yakni:

1. Keuntungan dari COD

a. Bisa melihat barang yang dibeli secara online dan baru membayarnya.

b. Pembeli dapat langsung melakukan komplain atau membatalkannya apabila barang yang dibeli tidak sesuai dengan deskripsi yang ada di e- Commerce.

c. Dapat mengurangi risiko terhindar dari penipuan.

d. Meningkatkan rasa kepercayaan antara komsumen atau pembeli terhadap pelaku e-Commerce.

e. Sistem COD dapat mendatangkan pembeli lebih banyak karena menawarkan kemudahan bagi pembelinya.

2. Kekurangan  dari COD

a. Adanya miskonsepsi pembeli terhadap sistem COD

Pembeli masih menganggap metode pembayaran COD sebagai metode “ketemuan langsung” dimana dapat diartikan sebagai pembeli bisa membuka dan melihat barang ketika barang tiba dan membayarnya kepada kurir ketika barang sesuai atau pembeli mengembalikan barang kepada kurir dan tidak perlu membayar walaupun paket telah dibuka Miskonsepsi tersebut dapat merugikan pihak lain. Padahal marketplace telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk pengembalian barang yang tidak sesuai maupun rusak.

Pembeli kerap melakukan protes dan melampiaskan kekecewaan kepada kurir pengantar barang yang sebenarnya tidak tahu sama sekali mengenai kondisi barang, mereka hanya berkewajiban mengantarkan barang sampai tujuan. Pembeli tetap berkewajiban membayarkan barang yang telah dibuka terlebih dahulu kepada kurir, Jika tidak kurir lah yang bertanggung jawab terhadap barang dan hal tersebut sangat merugikan kurir yang pada dasarnya minim perlindungan hukum, bahkan pada beberapa kasus kurir kerap mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari oknum pembeli yang salah kaprah dalam memaknai sistem COD.

b. Disinformasi barang dengan keadaan sesungguhnya

Permasalahan yang sering timbul dalam penggunaan sistem COD dalam bertransaksi mayoritas diakibatkan karena ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang ditawarkan dalam marketplace atau ketidaksesuaian ekspektasi pembeli dengan barang yang diterima. Penjual kerap menampilkan informasi yang cenderung melebih-lebihkan kualitas barang serta tidak melampirkan informasi barang secara jelas. Disisi lain, pembeli juga sering kurang mencermati informasi barang yang akan dibeli dan cenderung terjebak pada gambar display barang yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpuasan dalam berbelanja. Hal ini juga menjadi pemicu terjadinya permasalahan dalam COD di mana masyarakat yang salah kaprah dalam memahami metode pembayaran COD mencoba memastikan kualitas maupun kuantitas barang yang telah diserahkan kurir dan memilih untuk tidak membayar apabila barang tidak sesuai ekspektasi.

c. Metode pengembalian barang yang rumit dan cenderung memberatkan konsumen

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan apa yang dipesan dalam e-Commerce. Sebagaimana dalam PP PSTE Pelaku Usaha Wajib memberikan batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak untuk mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi. Banyaknya kasus pengembalian barang kepada kurir dalam sistem transaksi COD dikarenakan sistem pengembalian yang rumit dan memakan waktu yang lama, selain itu pelanggan juga harus melampirkan bukti-bukti terkait yang nantinya diverifikasi oleh pihak marketplace.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya