Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih, Ini Penjelasan Lengkapnya

Masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih khususnya tentang fiqih muammalah.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 06 Feb 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2023, 10:00 WIB
Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi/copyrightshutterstock/Moma okgo

Liputan6.com, Jakarta Masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih yang menjelaskan mengeni pengertian, ketentuan, hingga jenisnya. Zakat adalah salah satu amalan ibadah yang tergolong dalam rukun Islam.

Masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih sebab ketentuannya dalam firman Allah SWT yang berhubungan dengan harta benda. Ilmu fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam Syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah SWT.

Tak hanya masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih, namun berbagai masalah tentang syariat Islam dan ketentuannya dibicarakan dalam ilmu fiqih. Dalam ilmu fiqih juga tertera dalil-dalil yang terperinci, sehingga ada dasar pedoman yang kuat.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (6/2/2023).

Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih

Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi membayar zakat/copyright shutterstock.om/aimanjunoh

Dikutip dari laman resmi Kemenag, masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih khususnya tentang fiqih muammalah. Ilmu fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam Syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat, maupun kehidupan manusia dengan Allah SWT. Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan.

Masalah zakat dibicarakan dalam bidang fiqih karena mengeluarkan zakat tidak dapat digantikan dengan ibadah mahdhah lainnya. Ini menunjukkan bahwa ibadah dengan harta yang dalam terminologi fiqih disebut ibadah maaliyah ijtimaiyyah memiliki kedudukan yang penting dan fundamental dalam Islam. Di dalam Al-Qur’an terdapat 27 (dua puluh tujuh) ayat yang menyejajarkan kewajiban menunaikan salat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.

Dalam perspektif kemanusiaan, zakat mengandung hikmah dan peran yang besar bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan penguatan solidaritas sosial secara menyeluruh. Menurut ketentuan syariat, yang berhak menerima zakat itu hanya delapan asnaf (QS At-Taubah: 60), tetapi delapan asnaf itu mencakup dimensi kemaslahatan hidup manusia. Jika kedelapan kelompok tersebut terlayani dengan baik, maka aman makmurlah masyarakat dan sentosalah negara.

Pengertian Zakat dalam Ilmu Fiqih

Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Muslimah Credit: freepik.com

Dikutip dari e-Book Panduan Fiqih Zakat Lengkap, menurut bahasa zakat artinya adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Sedangkan menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Masalah zakat dibicarakan dalam bidang ilmu fiqih dijelaskan dari berbagai perspektif para ahli fiqih. Berikut ada empat Imam Mazhab Fiqh yang membahas mengenai zakat, yakni:

1. Imam Malik

Imam Malik menjelaskan bahwa “Mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab kepada mustahiq, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.”

2. Imam Hambali

Imam Hambali mengatakan bahwa “Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.”

3. Imam Syafii

Imam Syafii menjelaskan bahwa “Nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.”

4. Imam Hanafi

Imam Hanafi menerangkan bahwa “Pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariah (Allah) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.”

Penyebutan Zakat dalam Al-Qur’an

Masalah Zakat Dibicarakan dalam Bidang Ilmu Fiqih, Ini Penjelasan Lengkapnya
Berikut beberapa manfaat membaca Al-Quran untuk kesehatan.

Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa penyebutan untuk zakat adalah sedekah, hak, nafkah, maupun Al-‘Afwu (maaf). Semua penyebutan ini juga terkandung dalam surat Al-Qur’an, ini penjelasannya:

1. Sedekah

Terkandung dalam surat At-Taubah ayat 104, yang artinya:

“Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?” (QS. at-Taubah [9]: 104)

2. Hak

Penyebutan hak juga terkandung dalam surat Al-An’am ayat 141, yang artinya:

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An’âm [6]: 141)

3. Nafkah

Penyebutan zakat yang lain adalah nafkah. Nafkah sendiri juga terkandung dalam surat At-Taubah ayat 34, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah [9]: 34)

4. Al-‘Afwu atau maaf

Penyebutan zakat yang lainnya adalah Al-‘Afwu berarti maaf. Penyebutan ini juga terkandung dalam surat Al-A’raf ayat 199, yang artinya:

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (QS. al-A’râf [7]: 199)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya