Makruh Artinya Dihindari, Pahami Hukum, Kategori dan Contohnya

Pengertian makruh, beserta dengan kategori dan contohnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 01 Mar 2023, 08:35 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2023, 08:35 WIB
Mengonsumsi Makanan Terlalu Banyak
Ilustrasi Makanan Credit: pexels.com/fauxels

Liputan6.com, Jakarta Makruh artinya dalam Bahasa Indonesia adalah dihindari. Hal yang makruh artinya adalah hal-hal yang tidak disukai Allah, dan sangat disarankan untuk dihindari. Menurut syariah makruh artinya adalah setiap tindakan yang diberitahu untuk tidak melakukan hal tersebut, tanpa dengan tegas membuatnya benar-benar dilarang dalam kondisi-kondisi tertentu.

Menghindari hal-hal makruh artinya menghindari tindakan tercela, yang meskipun tindakan ini tidak menyebabkan dosa atau hukuman jika seseorang melakukannya, namun tetap dapat menyebabkan kerugian. Oleh sebab itu sangat disarankan untuk menghindari segala sesuatu yang termasuk ke dalam perbuatan makruh.

Terdapat dua kategori makruh yang harus dipahami, dimana salah satu makruh dekat dengan hal yang haram dan yang satunya lagi dekat dengan yang halal. Memahami apa saja kategori hal-hal yang termasuk kedalam makruh, membantu kita menghindari segala macam perbuatan yang termasuk makruh dan juga menjaga ketakwaan kita kepada Allah.

Lantas apa saja perbuatan yang termasuk kedalam makruh? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (1/3/2023). Pengertian makruh, beserta dengan kategori dan contohnya.

Makruh Artinya

Ilustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an
Ilustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an. (Photo by Syed Aoun Abbas on Unsplash)

Makruh artinya secara harfiah, adalah tidak disukai atau dihindari, makruh umumnya digunakan untuk menggambarkan tindakan atau perilaku yang tidak dilarang secara tegas oleh hukum Islam, tetapi sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi individu atau masyarakat.

Contoh tindakan yang dianggap makruh dalam Islam adalah makan atau minum sambil berdiri, makan dengan tangan kiri, merokok, berbicara secara berlebihan, dan menunda shalat tanpa alasan yang jelas. Meskipun hal-hal ini tidak dilarang secara tegas dalam hukum Islam, dihindari karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan, moralitas dan spiritualitas individu.

Selain itu, makruh juga sering digunakan dalam konteks sosial dan budaya dalam Islam. Sebagai contoh, mengkritik atau mencela seseorang di depan umum, memaksakan kehendak pada orang lain, atau menunjukkan perilaku sombong dan arogan juga dianggap makruh dalam Islam. Tindakan-tindakan ini tidak hanya dapat merusak hubungan sosial dan mengganggu keharmonisan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.

Dalam Islam, makruh dapat dihindari atau diabaikan jika ada kepentingan yang mendesak atau jika seseorang tidak tahu tentang status hukumnya. Namun, diharapkan bahwa umat Islam harus berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan makruh sebisa mungkin dan mengamalkan nilai-nilai moral dan etika Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kategori Makruh

Dalam Islam, ada dua kategori makruh, yaitu makruh tanzihi dan makruh tahrimi.

1. Makruh tanzihi

Jenis makruh yang pertama mendekati halal, yaitu makruh tanzihi (halal atau halal secara agama), misalnya meninggalkan sunnah dan tata cara shalat. Keluar dari jenis makruh ini tidak menyebabkan seseorang mendapatkan thawab sedangkan melakukan tidak menyebabkan hukuman tetapi ketidaksetujuan.

Makruh tanzihi merujuk pada perbuatan yang sebaiknya dihindari karena dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau kehormatan seseorang, namun tidak diharamkan secara tegas dalam Islam. Contohnya adalah makan dan minum secara berlebihan, tidur sebelum waktu sholat subuh, dan berbicara terlalu banyak.

Meskipun perbuatan makruh tanzihi tidak dihukum secara tegas dalam Islam, namun melakukan perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala seseorang dan bahkan dapat mengakibatkan dosa. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari perbuatan makruh tanzihi dan selalu berusaha melakukan perbuatan yang disukai oleh Allah.

2. Makruh tahrimi

Jenis makruh yang kedua dekat dengan haram, yaitu makruh tahrimi (sangat menjijikkan), misalnya meninggalkan perbuatan yang wajib (wajib agama). Tidak melakukan jenis makruh ini menyebabkan mendapatkan thawab (pahala untuk perbuatan baik) sedangkan ada kemungkinan bagi pelakunya untuk dihukum.

Makruh tahrimi merujuk pada perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah dan sebaiknya dihindari karena dapat mengakibatkan dosa. Meskipun tidak diharamkan secara tegas dalam Islam, perbuatan makruh tahrimi memiliki tingkat ketidaksetujuan yang lebih tinggi daripada makruh tanzihi. Contohnya adalah makan makanan haram yang telah diubah bentuknya menjadi halal, dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu orang lain.

Dalam Islam, melakukan perbuatan makruh tahrimi dapat mengurangi pahala seseorang dan dapat mengakibatkan dosa. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari perbuatan makruh tahrimi dan selalu berusaha melakukan perbuatan yang disukai oleh Allah.

Dalam kesimpulannya, perbuatan makruh dalam Islam dapat dihindari dan selalu berusaha melakukan perbuatan yang disukai oleh Allah. Umat Islam sebaiknya selalu memperhatikan perilaku yang baik dan menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala dan membawa dosa.

Contoh Perbuatan Makruh

Terdapat beberapa contoh perbuatan makruh dalam Islam yang sering kita jumpai dan sebaiknya kita hindari :

1. Mendengarkan musik yang tidak Islami

Mendengarkan musik yang tidak Islami dapat mengurangi konsentrasi dan dapat mempengaruhi perasaan seseorang. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menghindari mendengarkan musik yang tidak Islami dan memilih untuk mendengarkan musik yang sesuai dengan ajaran Islam.

2. Berbicara terlalu banyak

Berkata-kata terlalu banyak atau berbicara yang tidak perlu dapat mengganggu orang lain dan dianggap sebagai perbuatan makruh. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memperhatikan ucapannya dan berbicara dengan sopan dan teratur.

3. Makan dan minum secara berlebihan

Makan dan minum yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan pada kesehatan dan dapat mengganggu keseimbangan tubuh. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam mengatur makan dan minum dengan seimbang dan sesuai dengan kebutuhan tubuh.

4. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu orang lain

Melakukan tindakan yang dapat mengganggu orang lain, seperti mengeluarkan suara yang keras atau berbicara kasar, dapat merusak hubungan sosial dan dapat mengganggu ketenteraman orang lain. Oleh karena itu, perbuatan ini termasuk dalam kategori makruh tahrimi.

5. Tidur sebelum waktu sholat subuh

Tidur sebelum waktu sholat subuh dapat membuat seseorang sulit bangun saat waktu sholat tiba dan dapat mengurangi pahala sholat subuh. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam mengatur jadwal tidur dan memastikan untuk bangun tepat waktu saat sholat subuh.

6. Makan makanan haram yang telah diubah bentuknya menjadi halal

Makanan haram yang telah diubah bentuknya menjadi halal, seperti babi yang diolah menjadi sosis atau daging yang tidak disembelih secara Islami, dianggap sebagai perbuatan makruh dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsi dan memastikan makanan yang dimakan halal secara Islami.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya