Hukum Seperangkat Alat Sholat Untuk Mahar, Bolehkah?

Hukum adanya seperangkat alat sholat dalam pernikahan, berikut penjelasan tentang mahar dalam Islam.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 10 Mar 2023, 09:20 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 09:20 WIB
Permohonan Nikah Beda Agama Pasangan di Surabaya Dikabulkan Pengadilan Negeri, Ini Kisahnya
Ilustrasi cincin nikah. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta Seperangkat alat sholat menjadi salah satu benda yang sering kita temui dalam suatu acara pernikahan bersama dengan benda-benda mahar lainnya. Dalam hukum Islam, mahar adalah pemberian yang diberikan suami kepada istrinya pada saat perkawinan, sebagai simbol komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. Mahar dapat berupa uang, harta benda, atau aset berharga lainnya.

Meskipun ada barang-barang tertentu yang direkomendasikan yang dapat digunakan umat Islam untuk sholat, seperangkat alat sholat seperti sajadah atau tasbih, barang-barang ini tidak dianggap sebagai bagian dari mahar atau mahar. Mengingat penting untuk dipahami bahwa mahar merupakan simbol komitmen suami terhadap istrinya dan berfungsi sebagai sarana penunjang finansial bagi istrinya. 

Penting untuk dicatat bahwa hukum Islam menekankan pentingnya saling menghormati dan tanggung jawab antara pasangan, dan mahar adalah salah satu aspeknya. Namun, kekhususan mahar diserahkan kepada kebijaksanaan pasangan dan keluarga mereka, dan dapat bervariasi berdasarkan preferensi budaya dan pribadi. Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan bahwa seperangkat alat sholat merupakan komponen wajib mahar atau mahar dalam Islam. 

Lebih lengkapnya tentang hukum adanya seperangkat alat sholat dalam pernikahan, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, hukum dan aturan mahar dalam pernikahan Islam, Jumat (10/3/2023).

Hukum Mahar dalam Islam

Dalam hukum Islam, konsep mahar dikenal dengan istilah “mahr” dan disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satu ayat yang paling terkenal adalah Surah An-Nisa, ayat 4, yang menyatakan:

Surat An-Nisa Ayat 4

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Ayat ini menekankan pentingnya memberikan mahar kepada istri pada saat akad nikah, dan melakukannya dengan hati yang baik. Juga diakui bahwa seorang istri dapat memilih untuk melepaskan sebagian dari maharnya dengan sukarela, dan jika dia melakukannya, suaminya harus menerimanya dengan rasa syukur dan sebagai sesuatu yang bermanfaat dan bermanfaat. Selain itu, Surah Al-Baqarah, ayat 236, juga menyatakan:

Surat Al-Baqarah Ayat 236

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

Ayat ini mengakui bahwa mas kawin merupakan aspek adat perkawinan, tetapi juga mengakui bahwa itu bukan syarat sahnya perkawinan. Jika pasangan memilih untuk melepaskan mahar, mereka tidak melakukan dosa.

Secara keseluruhan, Al-Qur'an menekankan pentingnya mahar sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab suami terhadap istrinya, tetapi juga mengakui bahwa itu adalah masalah kesepakatan bersama antara pasangan dan dapat dinegosiasikan sesuai dengan keadaan masing-masing.

Hukum Seperangkat Alat Sholat Untuk Mahar

Tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan mahar berupa seperangkat alat sholat. Dalam hukum Islam, mahar adalah sejumlah uang atau harta yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat pernikahan sebagai simbol komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. Mahar dianggap milik istri, dan dia berhak menggunakannya sesuai keinginannya.

Tidak ada konsep dalam hukum Islam tentang "Mahar Seperangkat Alat Sholat". Yang dimaksud dengan “mahar” adalah mahar atau pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya pada saat melangsungkan perkawinan sebagai tanda komitmen dan tanggung jawabnya terhadap istrinya. Mahar bisa berupa uang, harta benda, atau aset berharga lainnya.

Meskipun ada barang-barang tertentu yang direkomendasikan yang dapat digunakan umat Islam untuk sholat, seperti sajadah atau tasbih (misbaha), barang-barang ini tidak dianggap sebagai bagian dari mahar. Sebaliknya, itu adalah alat opsional yang dapat dipilih individu untuk digunakan dalam ibadat pribadi mereka.

Alat sholat, di sisi lain, adalah barang opsional yang dapat digunakan umat Islam untuk melakukan sholat sehari-hari, seperti sajadah atau tasbih (misbaha). Barang-barang ini tidak dianggap sebagai bagian dari mahar atau mahar, melainkan merupakan pilihan pribadi dan dapat bervariasi dari orang ke orang.

Penting untuk dipahami bahwa mahar adalah simbol komitmen suami terhadap istrinya, dan nilai serta bentuknya dapat dinegosiasikan dan disepakati oleh pasangan dan keluarganya. Namun, penggunaan alat salat adalah soal preferensi pribadi dan tidak terkait langsung dengan konsep mahar.

Penting juga untuk dicatat bahwa hukum Islam menekankan pentingnya saling menghormati dan tanggung jawab antara pasangan, dan mahar adalah salah satu aspeknya. Namun, spesifikasi mahar diserahkan kepada kebijaksanaan pasangan dan keluarga mereka, dan dapat bervariasi berdasarkan preferensi budaya dan pribadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya