Zakat Fitrah Bisa Berupa Apa Saja? Ketahui Kadar atau Besarannya

Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok seperti beras atau uang.

oleh Laudia Tysara diperbarui 09 Apr 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2023, 16:00 WIB
Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas bersama seorang pria berdoa usai membayarkan zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (23/6). Waktu pembayaran dibuka hingga malam takbiran dengan pembayaran zakat senilai Rp50ribu dan beras 3,5 liter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri di bulan Ramadhan. Zakat fitrah bisa berupa apa saja?

Dari Abdullah bin Umar RA:

"Bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha’ kurama atau satu sha’ gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

Para ulama di Indonesia menyepakati zakat fitrah bisa berupa makanan pokok seperti beras atau uang yang nilainya seperti harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Ensiklopedia Zakat untuk Umat mencontohkan besar zakat fitrah adalah setara dengan 3.5 liter (2.7 kilogram) makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, dan jenis makanan lainnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang zakat fitrah bisa berupa apa saja dan kadarnya, Minggu (9/4/2023).

Makanan Pokok atau Uang

Kelangkaan Beras di Jakarta Akibat Gagal Panen
Sejumlah jenis beras dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2023). Menurut pekerja salah satu agen, kelangkaan beras yang terjadi saat ini akibat gagal panen di daerah pemasok. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang sebagai tanda syukur dan membersihkan diri menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok seperti beras atau uang, dan pilihan ini sudah disepakati oleh para ulama di Indonesia.

Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) menjelaskan bahwa zakat fitrah bisa berupa apa saja, yakni bisa berupa makanan pokok maupun uang yang sesuai dengan makanan pokok. Jenis zakat ini ditunaikan untuk membersihkan hati, jiwa dan diri serta untuk memberikan makan bagi para fakir miskin. 

Pendapat ulama Nahdlatul Ulama (NU) dilansir dari situs website resminya, menjelaskan makanan pokok yang bisa digunakan untuk zakat fitrah adalah berupa beras, sagu, atau gandum sebesar satu sha atau sekitar 2.7 sampai 3 kilogram.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

Rasulullah SAW menyuruh kami supaya mengeluarkan zakat fithrah dan beliau bersabda, "Berilah kecukupan kepada mereka (orang-orang miskin) supaya mereka tidak minta-minta pada hari ini.” (HR. Al-Baihaqi juz 4, hal. 175)

Hal yang sama ditegaskan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dalam situs website resminya, zakat fitrah bisa berupa gandum, kurma, kismis, atau uang yang seharga makanan tersebut.

Sementara itu, di Indonesia beras adalah makanan pokok yang paling umum digunakan untuk zakat fitrah. Ini karena beras dinilai sebagai makanan pokok yang paling sering dan banyak dikonsumsi sehari-hari dibanding gandum, sagu, kurma, dan kismis.

Uang sebagai zakat fitrah juga dianggap lebih praktis karena dapat digunakan oleh penerima untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk makanan, sandang, pangan, dan kebutuhan lainnya.

Pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang juga memudahkan para muzakki (orang yang memberikan zakat) dalam memberikan zakat fitrah, terutama dalam situasi di mana beras sulit diperoleh atau transportasinya sulit dilakukan.

Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah untuk pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat hari raya, maka ia jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia jadi sedeqah diantara beberapa sedeqah." (HR. Abu Dawud juz 2, hal. 111, no. 1609)

Kadarnya

Warga Mulai Berburu Penukaran Uang Baru Lebaran
Warga memperlihatkan pecahan uang tunai baru di layanan kas keliling Bank Indonesia di Pasar Kopro, Jakarta Barat, Rabu (29/3/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok atau diganti dengan uang senilai harga makanan pokok itu. Berapa kadar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu?

Beras 2.5 Kg atau 3 Liter

Majelis Tafsir Al-Qur’an atau MTA dalam situs website resminya menjelaskan bahwa kadar atau ukuran zakat fitrah yang normal adalah satu sha' (kira-kira 2.5 kg atau 3 liter) atau jika dinilai dengan uang, maka yang senilai dengan itu, bagi tiap-tiap jiwa, baik dirinya sendiri maupun orang-orang Islam yang menjadi tanggungannya.

Uang Rp30.000 atau Rp45.000

Masih melansir dari sumber yang sama, zakat fitra bisa diganti dengan yang senilai dengan harga makanan pokok di suatu wilayah. Dimisalkan 1 liter beras seharga Rp10.000, maka seorang muslim wajib mengeluarkan untuk dirinya sejumlah 3 x Rp10.000 atau sama dengan Rp30.000.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan hal yang sama. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 untuk setiap orangnya khusus wilayah DKI Jakarta.

MTA juga menjelaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan harus sesuai dengan yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila sehari-hari ia makan makanan pokok tersebut dari kualitas nomor 1, maka tidak selayaknya ia mengeluarkan kualitas nomor 2 atau nomor 3.

Jika sampai terjadi demikian berarti menyalahi jiwa perintah zakat yang antara lain bertujuan untuk mensucikan jiwa seseorang dari kekikiran hati serta menundukkan hawa nafsunya terhadap perintah Allah.

Dari Abdullah bin Umar RA:

"Bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi kaum muslimin, yang terdiri dari satu sha’ kurama atau satu sha’ gandum. Baik untuk orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya