Cara Cek PIP 2023 Mudah dan Cepat, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Cara cek PIP atau Program Indonesia Pintar tahun 2023, lengkap dengan keuntungan dan cara daftarnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 02 Mei 2023, 19:25 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 19:25 WIB
Pemerintah Kabupaten Landak akan Tindak Tegas Pelaku Pungutan Dana PIP
Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen mengawal dengan baik penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar tepat sasaran peruntukannya.

Liputan6.com, Jakarta PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan dari pemerintah yang berupa, pemberian uang tunai untuk peserta didik di Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ada. Cara cek PIP 2023 dapat dilakukan melalui laman resmi Kemendikbud, PIP yang memiliki banyak manfaat bagi mereka yang menjadi penerimanya.

Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai dari pemerintah kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan tujuan menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan.

Mengetahui cara cek PIP Kemendikbud menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui masyarakat Indonesia secara umum, mengingat informasi penerima PIP ini bisa digunakan untuk kebaikan banyak orang. Selain mengetahui cara cek PIP, penting juga mengetahui cara daftar PIP bagi mereka yang memenuhi peryaratannya. Namun belum terdaftar di dalamnya. 

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber cara cek PIP Kemendikbud 2023, beserta dengan keuntungan dan tata cara mendaftarkan diri sebagai penerima Program Indonesia Pintar, Selasa (2/5/2023).

Cara Cek PIP 2023

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan

Cara cek PIP Kemendikbud Tahun 2023 dengan mudah dan cepat:

  1. Pertama buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Kemudian pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP di bagian bawah.
  3. Selanjutnya masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Terakhir klik Cari.

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka pada laman yang sama akan muncul nama siswa penerima Program Indonesia Pintar. Namun jika tidak muncul nama siswa, maka yang bersangkutan belum menerima bantuan tersebut.

Program Indonesia Pintar atau PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus. 

Dengan program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Syarat Penerima PIP Kemendikbud

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  1. Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  2. Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
  3. Siswa terdampak bencana alam.
  4. Siswa korban musibah di daerah konflik.
  5. Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
  6. Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  7. Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

 

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Jika saat melakukan pengecekan anda belum masuk kedalam daftar penerima PIP, namun memenuhi syarat penerima PIP, maka anda dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Program Indonesia Pintar. 

1. Bagi calon peserta yang tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

 

Keuntungan Menjadi Penerima PIP 2023 Kemdikbud

Keuntungan utama menjadi penerima PIP Kemendikbud adalah mendapat sejumlah dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Dana ini disalurkan setiap tahun, berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun

SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun

SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun

Besaran dana bantuan ini dapat dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:

1. Biaya membeli seragam dan perlengkapan sekolah

2. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

3. Biaya praktik tambahan dan biaya magang

4. Transportasi dari rumah ke sekolah

5. Membeli buku dan alat tulis

6. Uang saku siswa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya