Liputan6.com, Jakarta Produsen adalah istilah yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi. Sebenarnya, pengertian produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa.
Baca Juga
Dalam bidang ekonomi, peran produsen adalah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen. Meski begitu, produsen juga memerlukan konsumen agar kegiatan produksinya bisa terus berjalan.
Advertisement
Dengan adanya kegiatan produksi yang dilakukan oleh produsen, maka dapat menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan benda baru yang bermanfaat untuk memenuhi kepuasan orang banyak.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian produsen beserta tujuan, fungsi, hak, dan kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/3/2022).
Pengertian Produsen
Dalam dunis ekonomi, pengertian produsen adalah individu atau kelompok, atau lembaga yang memproduksi sebuah barang. Baik dari barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, dan barang setengah jadi menjadi barang jadi. Produsen tidak harus bersifat kecil atau mikro seperti produsen perorangan. Namun, bisa juga berbentuk pabrik, terutama industri manufaktur.
Sedangkan menurut Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia atau ISEI, pengertian produsen adalah pelaku usaha yang membuat, memproduksi barang dan/atau jasa melalui barang-barang dan/atau jasa lain (bahan baku, bahan tambahan/penolong dan bahan lainnya). Produsen atau pelaku usaha bisa terdiri dari orang/badan usaha yang berkaitan dengan pangan, orang/badan usaha yang memproduksi sandang, orang/badan usaha yang berhubungan dengan pembuatan perumahan, serta lain sebagainya.
Produsen akan berusaha menghasilkan barang/jasa yang bermutu dengan peningkatan produktivitas melalui penambahan dan kombinasi faktor-faktor produksi, agar proses produksi dapat mencapai titik optimum.
Faktor-faktor produksi terbagi menjadi dua, yakni faktor produksi asli dan faktor produksi turunan. Faktor produksi asli terdiri atas sumber daya alam, sumber daya manusia (tenaga kerja). Faktor produksi turunan adalah modal (capital) dan keahlian usaha (entreprenuer). Produsen akan menjalankan setiap proses produksi dengan bersifat tetap, terus menerus, ataupun berselingan.
Namun, menurut David Ricardo, penambahan faktor produksi tidak selalu dapat memberikan hasil yang sebanding. Hal tersebut digambarkan dalam hukum hasil lebih yang semakin berkurang (The Law Of Diminishing Returns). Jadi, meskipun faktor produksi terus bertambah, hasilnya bisa saja lama kelamaan akan semakin menurun.
Advertisement
Tujuan Produsen
Secara umum tujuan adanya produsen adalah untuk memproduksi barang atau jasa. Namun, sebenarnya produsen juga memiliki tujuan lain. Adapun tujuan lain dari produsen adalah sebagai berikut:
1. Membuat, mengubah serta meningkatkan nilai guna sebuah produk
Agar bahan atau barang bisa digunakan, perlu proses pembuatan atau pengubahan nilai guna. Contohnya pembuatan kendaraan yang dirangkai dari mesin. Contoh lainnya kain diubah nilai gunanya menjadi pakaian agar bisa digunakan.
2. Memenuhi kebutuhan konsumen atau masyarakat
Konsumen memerlukan produsen agar bisa mendapat barang atau jasa yang dibutuhkan. Namun, produsen juga memerlukan konsumen untuk mendapat penghasilan sebagai modal proses produksi.
3. Memberi pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat
Pelayanan ini bisa diperjual belikan atau secara sukarela diberikan kepada masyarakat. Contohnya pelayanan jasa transportasi atau potong rambut yang keduanya sama-sama memerlukan biaya.
4. Meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan penghasilan negara
Masyarakat yang berperan menjadi produsen bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan mendapat penghasilan produksi. Negara juga mendapat kenaikan pendapatan yang dihasilkan dari pembayaran pajak produsen serta hasil ekspor produk.
5. Mendapat keuntungan atau laba semaksimal mungkin
Produsen membutuhkan penghasilan untuk melakukan proses produksi. Selain itu, memperoleh laba atau keuntungan semaksimal mungkin menjadi tujuan dasar seorang produsen.
Fungsi Produsen
Produsen adalah bidang yang memiliki fungsi sangat penting dalam kehidupan ekonomi. Fungsi ini didasarkan pada peran produsen dalam rumah tangga ekonomi. Dikutip dari Ernotes, fungsi utama produsen adalah membuat ataupun memproduksi barang maupun jasa untuk kemudian dijual dan digunakan oleh konsumen. Namun, dalam menjalankan perannya tidaklah sesederhana itu. Selain menjalankan perannya dalam sektor produksi, produsen juga berperan besar daam menyerap tenaga kerja. Mulai dari bidang produksi barang tersebut sampai dengan pelayanan jasa. Contohnya perusahaan industri membutuhkan tenaga kerja yang besar untuk menjalankan usahanya. Contoh lainnya penyedia jasa transportasi membutuhkan sopir, pilot, masinis, penjual tiket, dan lain-lain dalam keberlangsungan usahanya.
Advertisement
Hak Produsen
Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka tidak heran jika di dalam perundang-undangan ada sejumlah hak dan kewajiban serta hal lain yang menjadi tanggung jawab produsen.
Berdasar buku Hukum Perlindungan Konsumen karya Celina Tri Siwi Kristiyanti, ada beragam hak-hak produsen yang bisa ditemukan, antara lain faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat produk, dengan syarat yaitu:
1. Produk sebenarnya tidak diedarkan;
2. Cacat timbul di kemudian hari;
3. Cacat timbul di luar kontrol produsen;
4. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
Sedangkan hak pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK yaitu:
1. Hak menerima pembayaran sesuai kesepakatan berdasar kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak beritikad baik;
3. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Kewajiban Produsen
Selain memiliki hak, pelaku usaha atau produsen juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yaitu:
1. Beritikad baik melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberi informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelaku usaha atau produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut.
Advertisement