Tujuan WTO Bagi Perdagangan Dunia, Sejarah, Fungsi, dan Prinsip

Tujuan WTO berkaitan dengan kelancaran perdagangan dunia.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 17 Mei 2023, 22:50 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 22:50 WIB
ilustrasi WTO
ilustrasi WTO (sumber: WTO)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan WTO penting diketahui dalam ilmu perdagangan internasional. World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang berfokus pada aturan perdagangan antar negara. Tujuan WTO memiliki pengaruh besar bagi perdagangan dunia.

Tujuan WTO berkaitan dengan kelancaran perdagangan dunia. Fokus utama WTO adalah menyediakan jalur komunikasi terbuka mengenai perdagangan di antara para anggotanya. Tujuan WTO dibangun bersama prinsip dan fungsi organisasi tersebut.

Tujuan WTO didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani oleh mayoritas negara perdagangan dunia. Tujuan menyediakan platform yang memungkinkan pemerintah anggota untuk bernegosiasi dan menyelesaikan masalah perdagangan dengan anggota lain. Berikut tujuan WTO, fungsi, dan prinsipnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(11/6/2021).

Sejarah WTO

Kantor WTO di Jenewa, Swiss.
Kantor WTO di Jenewa, Swiss. (Source: AFP)

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah satu-satunya organisasi internasional global yang berurusan dengan aturan perdagangan antar negara. Pada dasarnya, WTO adalah tempat di mana pemerintah anggota mencoba untuk menyelesaikan masalah perdagangan yang mereka hadapi satu sama lain.

World Trade Organization (WTO) terbentuk pada tahun 1995. WTO adalah organisasi antar pemerintah dengan tujuan untuk membuat perdagangan antar negara semakin terbuka dengan penurunan bahkan peniadaan hambatan tarif maupun non tarif.

Melansir dari Kementeria Perdagangan, pembentukan WTO dilatarbelakangi dengan berakhirnya Perang Dunia II. Perekonomian dunia yang hancur pada waktu itu, karena perang melibatkan negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan negara-negara dikawasan Asia seperti Jepang. Untuk menata kembali perekonomian dunia maka beberapa negara sepakat untuk membentuk lembaga perdagangan yang menjadi wadah yang berfungsi untuk mengatur perdagangan dunia yang menjadi penyokong bagi perekonomian dunia.

Pada saat itu organisasi perdagangan dunia dikenal dengan GATT (General Agreement on Tarrifs and Trade) pada tahun 1948 sampai dengan 1994. GATT membantu membangun sistem perdagangan multilateral yang semakin liberal melalui perundingan perdagangan. Kesimpulan negosiasi Putaran Uruguay menyebabkan terciptanya kesepakatan baru, seperti Perjanjian Umum Perdagangan Jasa (GATS), dan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995.

Tujuan WTO secara umum

Ilustrasi perdagangan
Ilustrasi perdagangan (sumber: freepik)

Tujuan WTO yang cukup penting adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam melakukan kegiatannya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan mengalir semulus, dapat diprediksi, dan sebebas mungkin.

WTO yang pada kenyataannya merupakan kelanjutan dan pengembangan dari GATT yang memiliki tujuan utama yakni menciptakan persaingan sehat di bidang perdagangan internasional bagi para anggotanya. Sedangkan secara filosofis tujuan WTO adalah:

1. meningkatkan taraf hidup dan pendapatan

2. menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan

3. mengoptimalkan pemanfaatan suber daya dunia.

Menurut Van den Bossche, tujuan akhir dari WTO adalah sebagai berikut:

- Meningkatkan standar hidup.

- Pencapaian keadaan full employment (tidak ada pengangguran).

- Pertumbuhan pendapatan nyata dan permintaan yang efektif.

- Pelunasan produksi dan perdagangan barang-barang dan jasa-jasa.

 

Fungsi WTO

Fungsi WTO
Fungsi WTO (sumber: freepik)

Fungsi utama WTO adalah ebagai forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundingan dan peraturan-peraturan perdagangan internasional. Selain itu fungsi WTO di antaranya adalah:

1. mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan;

2. mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa;

3. memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen;

4. untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan;

5. menyelesaikan sengketa dagang;

6. sebagai forum negosiasi perdagangan;

7. memonitor kebijakan perdagangan suatu negara;

8. memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.

Prinsip dasar WTO

Prinsip dasar WTO
Prinsip dasar WTO (sumber: freepik)

Di dalam perkembangannya, WTO menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar aturan main dalam perdagangan internasional. Prinsip ini meliputi:

Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN)

Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitmen yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka perlakuan yang secara kepada semua negara anggota WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.

Misalnya suatu negara tidak diperkenankan untuk menerapkan tingkat tarif yang berbeda kepada suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya.

Pengikatan Tarif (Tariff Binding)

Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.

 

Prinsip dasar WTO

Prinsip dasar WTO
Prinsip dasar WTO (sumber: freepik)

Perlakuan nasional (National Treatment)

Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi.

Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan atau penggunaan produk-produk dalam negeri. Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal- paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik.

Perlindungan hanya melalui tarif

Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special Dan Differential Treatment For Developing Countries – S&D)

Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya