21 Macam-Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Beserta Penjelasannya

Ada macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia yang perlu Anda ketahui dan pahami agar tak salah dalam berbuat.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 28 Mei 2023, 02:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2023, 02:30 WIB
21 Macam Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Penjelasannya
Ilustrasi Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia ada banyak sekali, hukum tersebut harus Anda ketahui dan Pahami.  Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Secara umum, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. dalam setiap negara memiliki aturan dan norma hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum, sesuai bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Hal itu berarti setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuan dalam adanya aturan dan norma hukum ini sebagai membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Untuk itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum. Dengan demikian, aturan hukum dan norma hukum di Indonesia ada berbagai macam.

Penasaran apa saja macam-macam hukum di Indonesia? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (31/5/2021).

Macam-macam Hukum Berdasarkan Waktu, Tempat, dan Sifatnya

21 Macam Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Penjelasannya
Ilustrasi hukum. (dok. Bill Oxford/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Ada macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini :

Hukum Berdasarkan waktu

Berdasarkan waktu berlakunya, macam-macam hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.

1. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

2. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

3. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempatnya, macam-macam hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

4. Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.

5. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.

6. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

Hukum Berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, macama-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni:

7. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.

8. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.

Macam-macam Hukum Berdasarkan Bentuk dan Sumbernya

21 Macam Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Penjelasannya
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Ada beberapa macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini :

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

9. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

10. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, macam-macam hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

11. Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

12. Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

13. Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.

14. Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

15. Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.

Macam-macam Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan, Wujud, dan Isinya

21 Macam Macam Hukum yang Berlaku di Indonesia Lengkap Beserta Penjelasannya
Ilustrasi hukum (Via: lintasterkininews.com)

Ada beberapa macam-macam hukum yang berlaku di Indonesia, berikut penjelasannya :

Hukum Berdasarkan cara mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

16. Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan serta hubungan yang bersifat perintah dan larangan.

17. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut dengan baik.

Hukum Berdasarkan wujudnya

Berdasarkan wujudnya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni:

18. Hukum objektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku secara umum.

19. Hukum subjektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Hukum Berdasarkan isinya

Berdasarkan isinya, macam-macam hukum terbagi dua yakni:

20. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya, hukum dagang dan perdata.

21. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan mengatur hubungan antaranegara dengan warga negaranya. Hukum tersebut dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi Negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya