Liputan6.com, Jakarta Unsur-unsur pajak perlu diketahui oleh petugas pajak termasuk masyarakat yang tergolong wajib pajak. Karena tanpa elemen ini, kewajiban pembiayaan yang harus disetorkan tidak bisa disebut pajak.
Baca Juga
Advertisement
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian sebuah negara. Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya, akan masuk ke dalam penerimaan negara.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan dari rakyat yang akan digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana negara. Untuk lebih memahami pajak, anda perlu untuk mengetahui fungsi dan unsur-unsur pajak.
Berikut ini ulasan mengenai pengertian pajak menurut para ahli beserta fungsi dan unsur-unsur pajak yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (8/12/2021).
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Pengertian pajak secara umum telah dijelaskan di atas, berikut ini ada sejumlah pendapat mengenai pengertian pajak menurut para ahli, yaitu:
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Rifhi Siddiq
Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
P. J. A. Adriani
Pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Advertisement
Fungsi Pajak
Ada beberapa fungsi pajak yang dapat anda pahami, yaitu:
1. Fungsi Anggaran
Pajak adalah sumber pendapatan paling besar di banyak negara. Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan.
2. Fungsi Regulasi
Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Beberapa kebijakan fiskal antara lain penggunaan pajak bea masuk untuk menekan impor.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Caranya bisa dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Pemerataan
Pajak adalah digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembagian antar pemerintah daerah.
Unsur-Unsur Pajak di Indonesia
Pada umumnya unsur-unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:
1. Subjek Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang pertama adalah subjek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Selain itu, subjek pajak dibagi menjadi 2, yakni:
a. Subjek pajak dalam negeri
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
b. Subjek pajak luar negeri
Adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri yang memperbolehkan penghasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha atau tidak. Jadi, jika anda yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri. Besaran pajak bagi subjek pajak luar negeri berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.
2. Wajib Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah wajib pajak. Biasanya orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan. Selain itu, wajib pajak harus memiliki NPWP yang bertujuan memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan NPWP. Jika wajib pajak tidak membayar pajak, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.
3. Objek Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang selanjutnya adalah objek pajak. Objek pajak adalah benda atau produk atau jasa yang harus dibayarkan pajaknya dari subjek pajak. Objek pajak juga merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia. Misalkan, anda mempunyai bangunan berupa tanah untuk sebuah usaha, maka anda harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah yang termasuk ke dalam pajak bangunan atau PBB dan pajak dari usaha anda tersebut.
4. Tarif Pajak
Unsur-unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Pengertian tarif pajak adalah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas benda atau jasa yang terbebani objek pajak. Besaran tarif pajak sangat bervariasi dan umumnya berbeda satu sama lain. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Tarif pajak progresif presentasenya sebanding dengan kenaikan objek pajaknya seperti penghasilan atau PPh.
- Tarif pajak degresif yaitu tarif pajak yang presentasenya akan semakin rendah ketika objek pajaknya meningkat.
- Tarif proporsional memiliki presentase tetap meskipun objek pajaknya menurun atau meningkat, contohnya PPN 10 persen.
- Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap berapa pun nilai objek pajaknya, contohnya Bea Materai Rp 10.000.
Â
Advertisement