Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar dari kita mungkin masih ingat, bahwa ketika pandemi COVID-19 berlangsung, umat Islam diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur, bahkan tidak dianjurkan untuk shalat berjamaah di masjid. Itu merupakan salah satu contoh maslahah mursalah.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Maslahah mursalah adalah salah satu dalil hukum Islam untuk menetapkan hukum baru yang belum ada konfirmasinya di dalam sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan Hadits, baik diterima maupun ditolak.
Sampai saat ini, Alquran dan Sunnah masih menjadi sumber hukum yang utama dalam Islam. Hanya saja, seiring berkembangnya zaman da saja perkara atau persoalan yang tidak tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Hadits. Ketika ada suaru perkara atau persoalan yang tidak disebut secara eksplisit dalam Alquran dan Hadits, maka di sinilah peran Maslahah mursalah.
Contoh maslahah mursalah adalah pencatatan perkawinan dalam surat resmi. Sebenarnya, perkawinan atau pernikahan sudah dianggap sah, jika memenuhi ruku, syarat, dan wajibnya. Namun, pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
Selain itu, masih ada banyak lagi contoh maslahah mursalah. Bahkan banyak di antaranya terjadi di zaman sahabat nabi. Berikut adalah sejumlah contoh maslahah mursalah, yang terjadi sejak zaman sahabat hingga yang palin terkini, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).
Contoh Maslahah Mursalah di Zaman Sahabat
Contoh Maslahah Mursalah sebenarnya sudah ada sejak zaman sahabat nabi. Tujuannya untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Sunnah. Adapun contoh maslahah mursalah yang terjadi di zaman sahabat antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pengangkatan Khalifah Kedua
Contoh maslahah mursalah yang pertama adalah ketika Abu Bakar mengangkat Umar bin Khattab sebagai khalifah yang kedua. Hal ini tidak pernah dilakukan berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW. Keputusan ini diambil Abu Bakar untuk menghindarkan perpecahan di kalangan umat Islam karena pemilihan khalifah pengganti sesudahnya.
2. Tidak Memberlakukan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri
Contoh maslahah mursalah lain adalah ketika di masa kepemimpinan Umar bin Khattab. Pada saat itu, Umar bin Khattab membuat terobosan penting, di antaranya dengan membuat undang-undang perpajakan, mengkodifikasikan buku-buku, membangun kota-kota, membuat penjara, dan hukuman ta’zirdengan berbagai macam sanksi. Selain itu, Umar juga tidak memberikan hukuman potong bagi pencuri yang mencuri untuk mempertahankan hidupnya.
3. Pedoman Satu Mushaf
Contoh maslahah mursalah ini terjadi di zaman kepemimpinan Usman bin Affan. Pada saat itu dia menghimpun umat Islam untuk berpedoman kepada satu mushaf.
4. Zakat dengan Pakaian
Seperti yang kita ketahui, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Akan tetapi, Muaz bin Jabal mengambil baju buatan Yaman sebagai pengganti dari makanan dalam zakat buah-buahan. Bahkan di zaman sekarang, zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan memberikan uang tunai.
5. Diperbolehkan Mengangkat Pemimpin yang Buruk
Contoh maslahah mursalah lainnya adalah ketika Imam Malik memperbolehkan mengangkat seorang penguasa yang mafdhul (bukan yang terbaik). Hal ini didasarkan pada kepentingan untuk mencegah timbulnya kemudharatan, kerusakan, kegoncangan serta kekosongan pemerintah. Kekosongan pemerintah selama selama satu jam di mana terjadi berbagai kelaliman lebih buruk disbanding berada di bawah pemerintahan yang lalim beberapa tahun.
6. Alquran Dihimpun dan Dijadikan Kitab
Dalam Alquran dan sunnah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Alquran dari hafalan ke dalam bentuk tulisan. Namun sahabat di masa Abu Bakar menulis dan mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf karena maslahat, yaitu menjaga Alquran dari kepunahan karena meninggalnya sejumlah penghafal Alquran dari generasi sahabat.
Advertisement
Contoh Maslahah Mursalah Kekinian
Seperti yang telah kita ketahui, maslahah mursalah adalah salah satu dalil hukum Islam untuk menetapkan hukum baru yang belum ada konfirmasinya di dalam sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan Hadits, baik diterima maupun ditolak.
Berkembangnya zaman dan seiring banyaknya persoalan baru yang muncul, mendorong para ulama untuk mengambil kebijakan dengan maslahah mursalah. Contoh maslahah mursalah banyak terjadi ketika pandemi COVID-19, antara lain sebagai berikut,
1. Merenggangkan Shaf ketika Shalat Berjamaah
Lurus dan rapatnya shaf saat shalat merupakan keutamaan ketika shalat berjamaah. Akan tetapi pada saat kondisi pandemi COVID-19, kita dianjurkan untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain, untuk mencegah penularan penyakit tersebut. Oleh karena itulah, di situasi yang darurat tersebut, umat Islam diperkenankan untuk merenggangkan shaf ketika shalat berjamaah.
2. Shalat Menggunakan Masker
Contoh maslahah mursalah lainnya adalah ketika kita diwajibkan menggunakan masker ketika shalat berjamaah. Memang ketika sujud, ketentuannya bahwa beberapa anggota tubuh harus menempel di lantai atau tempat sujud, termasuk hidup. Ketika menggunakan masker, tentu saja bagian hidung tidak bisa menempel langsung pada tempat kita bersujud. Hanya saja demi kemaslahatan, agar mencegah penularan penyakit COVID-19, kita tidak hanya diperbolehkan menggunakan masker ketika shalat berjamaah, bahkan diwajibkan.
3. Tidak Shalat Berjamaah Sementara Waktu
Contoh maslahah mursalah lainnya terjadi ketika kita tidak diperkenankan untuk shalat berjamaah untuk sementara waktu untuk menghindari kerumunan. Padahal, shalat berjamaah hukumnya sunnah yang diutamakan atau sunnah muakkad. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib bagi laki-laki.
Akan tetapi, untuk mencegah penularan penyakit COVID-19 lebih meluas, kita pada akhirnya tidak diperkenankan untuk shalat berjamaah di masjid untuk sementara waktu.
4. Pencatatan Perkawinan
Perkawinan atau pernikahan sebenarnya sudah sah scara syariat jika rukun, syarat, dan wajibnya terpenuhi. Akan tetapi di zaman sekarang, perkawinan atau pernikahan tidak cukup hanya dengan memenuhi rukun, syarat, dan wajibnya, tapi juga harus tercatat secara resmi di lembaga negara. Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
Syarat Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah adalah dalil hukum yang tidak bisa digunakan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan Maslahah Mursalah. Adapun syarat menggunakan Maslahah Mursalah adalah sebagai berikut:
1. Maslahat yang dimaksud adalah maslahat yang sebenarnya bukan hanya dugaan semata. Maksudnya ialah agar bisa diwujudkan pembentukan hukum tentang masalah yang dapat memberi kemaslahatan dan menolak kerusakan. Jika maslahat itu berdasarkan dugaan semata maka pembentukan hukum itu tidak akan mendatangkan maslahat.
2. Maslahat itu sifatnya umum, bukan bersifat perorangan. Maksudnya ialah bahwa dalam kaitannya dengan pembentukan hukum atas suatu kejadian dapat melahirkan manfaat bagi kebanyakan orang tidak hanya mendatangkan manfaat bagi satu orang atau beberapa orang saja.
3. Maslahat itu tidak boleh bertentangan dengan dalil syara’ yang telah ada, baik dalam bentuk nash, Alquran dan sunnah, maupun ijma’ dan qiyas.
4. Maslahah Mursalah itu diamalkan dalam kondisi yang memerlukan, seandainya masalahnya tidak diselesaikan dengan cara ini, maka umat akan berada dalam kesempitan hidup, dengan arti harus ditempuh untuk menghindarkan umat dari kesulitan.
Advertisement