Liputan6.com, Jakarta MoU adalah salah satu bentuk perjanjian yang umum ditemui. Saat melakukan sebuah perjanjian, surat MoU merupakan dokumen pertama yang diajukan. MoU berfungsi sebagai ekspresi kemauan yang selaras antara pihak-pihak yang bersangkutan dan menggambarkan maksud dari garis tindakan yang sama.
MoU adalah dokumen formal untuk menandakan adanya sebuah kerjasama. MoU sering kali menyatakan tujuan bersama dan tidak lebih. MoU dapat digunakan untuk menguraikan operasi program sehingga berfungsi dengan cara tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sebuah perjanjian, MoU adalah dasar negosiasi. MoU adalah bentuk perjanjian yang sangat umum dan digunakan untuk tujuan domestik dan perjanjian antar negara. MoU adalah bukti saat menentukan ekspektasi yang diterima bersama antara dua atau lebih orang atau organisasi saat mereka bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.
MoU adalah dokumen yang ditulis dengan baik mencerminkan pemikiran diplomatik yang cerdas dan analitis yang kreatif. Berikut pengertian MoU, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (12/4/2021).
Mengenal MoU
MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding. Secara bahasa, arti MoU adalah nota kesepahaman. Menurut Black’s Law Dictionary, memorandum artinya dasar untuk memulai penyusunan kontrak atau akta secara formal pada masa datang. Sementara understanding adalah pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun tertulis.
Berdasarkan istilah tersebut, MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.
MoU adalah kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang dituangkan dalam dokumen formal. MoU tidak mengikat secara hukum tetapi menandakan kesediaan para pihak untuk bergerak maju dengan kontrak. MoU dapat dilihat sebagai titik awal untuk negosiasi karena menjelaskan ruang lingkup dan tujuan pembicaraan.
MoU adalah dokumen yang menjelaskan garis besar kesepakatan yang telah dicapai oleh dua pihak atau lebih. MoU mengkomunikasikan harapan yang diterima bersama dari semua pihak yang terlibat dalam negosiasi.
Â
Advertisement
Pengertian MoU menurut Ahli
Munir Fuady
MoU adalah Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti oleh dan akan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya lebih detail, karena itu dalam memorandum of understanding hanya berisikan hal-hal yang pokok saja. Sedangkan mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama saja dengan perjanjian perjanjian lainnya.
Erman Rajagukguk
MoU adalah dokumen yang memuat saling pengertian diantara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan kedalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.
I Nyoman Sudana, dkk
MoU adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjianlainnya.
Isi MoU
Menurut Investopedia, sebuah MoU dengan jelas menguraikan poin-poin pemahaman tertentu. Ini menyebutkan nama para pihak, menjelaskan proyek yang mereka setujui, mendefinisikan ruang lingkupnya, dan merinci peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Meskipun bukan dokumen yang dapat diberlakukan secara hukum, Nota Kesepahaman merupakan langkah penting karena waktu dan upaya yang terlibat dalam negosiasi dan penyusunan dokumen yang efektif. Untuk menghasilkan MoU, para pihak yang berpartisipasi perlu mencapai kesepahaman. Dalam prosesnya, masing-masing pihak mempelajari apa yang paling penting bagi yang lain sebelum bergerak maju.
Prosesnya sering kali dimulai dengan masing-masing pihak secara efektif menyusun MoU kasus terbaiknya sendiri. Ini mempertimbangkan hasil yang ideal atau disukai, apa yang diyakini ditawarkan kepada pihak lain, dan poin apa yang mungkin tidak dapat dinegosiasikan di pihaknya. Ini adalah posisi awal masing-masing pihak untuk negosiasi.
Advertisement
Hukum MoU
Hingga kini belum ada pengaturan hukum khusus terkait penggunaan MoU. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MoU menandakan bahwa kontrak yang mengikat akan segera terjadi. Karena MoU adalah perjanjian pendahuluan, pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang tercantum dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah: adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, para pihak yang membuat perjanjian adalah pihak yang cakap, perjanjian dibuat karena ada hal tertentu, dan hal tersebut merupakan hal yang halal.
Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menjadi dasar hukum bagi kekuatan mengikat MoU. Menurut Pasal 1338, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Oleh karenanya suatu MoU yang dibuat antara 2 (dua) belah pihak akan mengikat kedua belah pihak tersebut.
Karakteristik MoU
MoU memiliki karakteristik khusus yang mudah dikenali. Menurut William F. Fox, Jr., ada enam karakteristik khusus dari MoU. Karakteristik MoU adalah:
- Bentuk dan isinya terbatas;
- Untuk mengikat pihak lainnya terhadap berbagai persoalan, untuk menemukan dan mempelajari tentang beberapa persoalan;
- Sifatnya sementara dengan batas waktu tertentu;
- Dapat digunakan sebagai dasar untuk mendatangkan keuntungan selama tercapainya kesepakatan;
- Menghindari timbulnya tanggung jawab dan ganti rugi;
- Sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan berbagai pihak, yaitu kreditor, investor, pemerintah, pemegang saham, dan lainnya.
Advertisement
Tujuan dibuatnya MoU
Prospek belum jelas
MoU dibuat bisa karena prospek bisnis belum jelas. Sehingga belum bisa dipastikan apakah deal kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement nantinya, dibuatlah memorandum of understanding yang mudah dibatalkan.
Penandatanganan kontrak dan negosiasi masih lama
Karena dianggap penandatangan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot. Karena itu, daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandantangani kontrak tersebut, dibuatlah memorandum of understanding yang akan berlaku untuk sementara waktu.
Masih ragu-ragu
Karena masing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal menandatangani suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.
Dibuat oleh sebagian eksekutif perusahaan
Karena memorandum of understanding dibuat dan ditandantangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang telah rinci mesti dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih rendah tetapi lebih menguasai teknis.