Kurator Adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam-Macamnya

Kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 06 Jun 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 23:00 WIB
Kurator Adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam-Macamnya
Ilustrasi museum (unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kurator adalah istilah yang familiar saat kita berkunjung pada museum ataupun festival seni yang lainnya. Kurator adalah pengurus atau pengawas institusi warisan budaya atau seni, misalnya museum, pameran seni, galeri foto, dan perpustakaan. 

Istilah kurator ini tidak hanya digunakan dalam kebudayaan namun juga digunakan untuk menyebut para prefesional di bidang hukum atau biasanya disebut kurator kepailitan. Kedua istilah ini memiliki perbedaan dalam definisinya.

Sedangkan dalam bidang pendidikan dan kesenian, kurator adalah profesi spesialis yang mengurus, merawat, menjaga, mencatat, mensahihkan, dan menafsirkan warisan koleksi, baik berupa karya seni, ilmu pengetahuan, maupun teknologi. Biasanya, beberapa benda tersebut dimiliki suatu museum atau lembaga pengkoleksi lain.

Berikut ini ulasan mengenai macam-macam kurator dan tugasnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (21/1/2022).

Macam-Macam Kurator

Kurator Adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam-Macamnya
Kurator Mathieu Deldicque memegang lukisan 'Monna Vanna' atau dikenal dengan 'Mona Lisa Telanjang' di Museum Conde, Chantilly, Prancis, Senin (11/3). Lukisan tersebut akan dipajang dalam pameran khusus pada akhir tahun 2019. (Kenzo Tribouillard/AFP)

Secara umum, macam-macam kurator telah dijelaskan di atas. Ada dua macam kurator, yaitu kurator benda seni dan kurator pailit. Berikut penjelasannya:

1. Kurator Benda Seni

Kurator adalah orang yang mengerjakan kegiatan yang berhubungan dengan memelihara dan menjaga juga mengawasi aktivitas pameran seni rupa yang di mulai dengan persiapan, pelaksanaan, pemasaran hingga pameran selesai. Tugasnya bisa meliputi pemeriksaan, penelitian, pengumpulan, dan penyimpanan barang koleksi. Selain itu, profesi kurator juga bergulat di bidang pendidikan dan penyebarluasan informasi seperti menjelaskan kepada pengunjung museum, seminar kebudayaan, dan penyimpanan barang koleksi.

2. Kurator Pailit

Sementara, kurator pailit adalah sebutan untuk para profesional di bidang hukum yang diangkat oleh pengadilan niaga. Adapun tugas dari kurator pailit ialah melakukan pengurusan serta pemberesan harta atau bandel pailit, mulai dari mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, dan membereskan harta dengan cara dijual atau dilelang.

Tugas Kurator

Kurator Adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam-Macamnya
Museum

Setelah dijelaskan diatas mengenai macam-macam kurator, berikut ini terdapat beberapa tugasnya, yaitu:

1. Tugas Kurator Benda Seni

Dalam konteks kesenian, profesi kurator di sebuah pameran bekerja seperti produser. Saat mengemas pameran tunggal, ia akan menyesuaikan dengan karakter dan kepribadian seniman. Namun, apabila di pameran kelompok, seorang kurator akan menyeleksi seniman yang sesuai dengan tema pamerannya. Adapun beberapa tugas seorang kurator di bidang seni ialah sebagai berikut:

a. Membantu pemasaran sebuah karya seni untuk target market yang tepat dan sesuai.

b. Berperan dalam proses akuisasi karya.

c. Memberi saran mengenai nilai barang, cara penyimpanan dan perawatan.

d. Memiliki kemampuan untuk menelusuri dan melakukan penelitian yang mendalam atas asal usul serta otensitas benda-benda yang akan menjadi koleksi lembaga tempatnya bekerja.

e. Menyebarluaskan pengetahuan benda-benda koleksi yang ditanganinya kepada khalayak umum.

2. Tugas Kurator Pailit

Berikut ini terdapat beberapa tugas kurator pailit, antara lain:

a. Kurator Sementara

Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang merugikan hartanya. Adapun beberapa tugas utama seorang kurator sementara ialah mengawasi pengelolaan usaha debitur, pembayaran kepada kreditur, pengalihan kekayaan saat kepailitan memerlukan kurator.

b. Pengurus

Tugas pengurus adalah untuk menyelenggarakan serta pengadministrasian proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat atau pertemuan, dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur. Sementara itu, pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki kepentingan dengan debitur atau kreditur.

c. Sebagai Kurator

Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari pailit, saat keputusan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator. Dari berbagai jenis tugas bagi kurator dalam pengurusan dan pemberesan, maka dapat disimpulkan bahwa kurator memiliki tugas utama, yaitu mengadministrasikan proses-proses kepailitan, tugas mengurus harta pailit, melakukan penjualan, dan pemberesan.

Ketentuan untuk Menjadi Kurator Seni

Kurator Adalah Pengurus Harta Benda, Ketahui Tugas dan Macam-Macamnya
Konsultan dan Kurator Fashion Khairiyyah Sari (Foto: Khairiyyah Sari)

Berikut ini terdapat beberapa ketentuan untuk menjadi kurator seni, antara lain:

1. Meski tidak harus lulusan Seni atau Sejarah saat berkuliah, menjadi seorang kurator setidaknya harus punya wawasan dan referensi literasi yang baik berkenaan dengan tema kurasi yang dia kelola. Jadi, seorang kurator harus rajin membuat tulisan ilmiah baik buku atau artikel serta membekali dirinya dengan memperluas wawasannya.

2. Selain itu, menjadi seorang kurator harus memahami teori metodologi sejarah, sehingga segala jenis koleksi yang diperlihatkan pada publik nantinya bisa dipertanggungjawabkan.

3. Tak hanya itu, menjadi seseorang kurator seni, juga bisa mengemas sejarah menjadi sesuatu yang tidak membosankan dan menarik untuk diamati.

4. Yang terakhir, menjadi seorang kurator sebaiknya juga mengantongi sertifikat dari Kemendikbud dan mengikuti kegiatan sertifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya