Liputan6.com, Jakarta Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan undang-undang. PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah.
Pendapatan daerah ini tentunya memiliki pembagian tertentu. Jenis-jenis Pendapatan Asli Daerah ini sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Baca Juga
Pendapatan asli daerah adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku. Â Setiap orang tentu perlu memahaminya karena hal ini berpengaruh terhadap perkembangan suatu daerah.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/12/2021) tentang pendapatan asli daerah adalah.
Mengenal Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Mengutip Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, PAD atau Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
PAD atau Pendapatan Asli Daerah adalah salah satu sumber penerimaan daerah yang mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.
Pendapatan Asli Daerah adalah suatu hal yang berbeda dengan istilah lainnya. Ada juga istilah Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Jenis Pendapatan Asli Daerah
Mengutip BPKAD Kabupaten Natuna, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang dibagi berdasarkan jenis pendapatan dalam struktur APBD, dibagi ke dalam 4 jenis, yaitu:
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
- Pajak Provinsi, meliputi Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.
- Pajak Kabupaten/Kota, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Â
Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi daerah terdiri atas 3 jenis, yaitu :
- Retribusi Jasa Umum, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi Jasa umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi KTP dan Akte Capil, Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Pendidikan, sert Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan. Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinanan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Jenis Pendapatan Asli Daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Jenis pendapatan ini mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, milik pemerintah/BUMN dan perusahaan milik swasta. Peran BUMD dalam peningkatan pendapatan asli daerah sangat dibutuhkan dalam menggerakkan ekonomi.
Kinerja dari BUMD dari sisi internal, harus mampu menjadi pemacu utama pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, sedangkan dari sisi eksternal BUMD dituntut untuk menarik investasi asing maupun domestik agar perumbuhan ekonomi di daerah memberikan multiplier effect yang besar. Pendapatan dari jenis ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain: Laba Atas Penyertaan Modal pada BUMD, Laba Atas Penyertaan Modal pada BUMD dan Laba Atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Patungan/Milik Swasta.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Jenis pendapatan asli daerah adalah dalam konteks ini yang dianggarkan untuk menampung penerimaan daerah yang tidak termasuk jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini seperti Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Komisi, Potongan dan Selisih NIlai Tukar, Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, Pendapatan Denda BPHTB, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasiltas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan dan Hasil Pengelolaan Dana Bergulir.
Advertisement