Koperasi Adalah Organisasi Bersifat Kekeluargaan, Ketahui Prinsip dan Fungsinya

Koperasi banyak ditemukan disekitar kita.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 16 Jun 2023, 04:40 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 04:40 WIB
Logo Koperasi.
Logo Koperasi.

Liputan6.com, Jakarta Koperasi adalah organisasi ekonomi yang banyak ditemukan di Indonesia. Koperasi juga sering disebut soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi adalah bagian dari perkembangan ekonomi Indonesia untuk memajukan kesejahteraan dunia.

Kamu pasti pernah menemukan koperasi di sekitarmu. Koperasi banyak ditemukan dengan berbagai bentuk. Ini seperti koperasi desa, koperasi sekolah, koperasi tani, dan banyak lagi. Koperasi adalah sebuah perkumpulan yang dibangun untuk kesejahteraan bersama. 

Koperasi adalah organisasi yang secara resmi berdiri dan dibangun menurut undang-undang yang berlaku. Membangun koperasi adalah salah satu cara untuk menstabilkan ekonomi suatu negara. Koperasi adalah organisasi yang memiliki fungsi, tujuan, dan keunggulan tersendiri.

Berikut pengertian mengenai koperasi, tujuan, dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(13/10/2020).


Pengertian koperasi

Mengenal Konsep Inflasi dalam Ekonomi
Ilustrasi ekonomi Credit: pexels.com/pixabay

Secara etimologi, koperasi adalah istilah yang berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dalam koperasi, setiap anggota di dalamnya mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyar sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.


Pengertian koperasi menurut para ahli

Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi koperasi Credit: pexels.com/breakingpic

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Menurutnya koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

P.J. V. Doore

Menurut P.J. V. Doreen, serikat koperasi merupakan asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Arifinal Chaniag

Koperasi menurut Arifinal Chaniago merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.


Ideologi koperasi

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi ekonomi (iStockphoto)

Ideologi koperasi adalah sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan oleh gerakan koperasi atau menunjukkan suatu pola pikir dalam mewujudkan masyarakat koperasi. 

Ideologi koperasi adalah sebagai berikut:

1. Kerjasama adalah lebih baik daripada persaingan.

2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dari benda. Hal ini yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang/manusia, bukan modal/benda.

3. Manusia dihargai sama derajatnya. Masing-masing anggota memiliki hak suara.

4. Manusia di samping makhluk sosial, juga makhluk yang berketuhanan. Oleh karenanya, perkembangan individu melalui usaha-usaha Pendidikan dan partisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam kehidupan berkoperasi.


Prinsip koperasi

20151113-Ilustrasi Investasi
Prinsip koperasi (iStockphoto)

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.


Tujuan koperasi

Paparkan Bentuk Kerjasama dan Keuntungan yang Bisa Didapat Oleh Pemberi Sponsor
Tujuan koperasi Credit: pexels.com/pixabay

Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga tidak menimbun kekayaan sendiri. Tujuan koperasi adalah:

- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya

- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi

- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional

- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi

- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah

- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.


Fungsi koperasi

Manfaat Leadership
Fungsi koperasi Credit: pexels.com/fauxels

Setiap badan atau organisasi pasti memiliki fungsi. Begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi adalah:

1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jenis-jenis Koperasi

Ilustrasi Kerjasama
Ilustrasi Kerjasama (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan beberapa jenis koperasi, sebagai berikut:

Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya