BUMN adalah Perusahaan Milik Negara, Ketahui Tujuan dan Fungsinya

BUMN termasuk pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 16 Jun 2023, 08:20 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 08:20 WIB
Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Liputan6.com, Jakarta BUMN adalah salah satu badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Ada banyak BUMN yang tersebar di berbagai sektor. BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional.

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki pemerintah. Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. 

Mengenal pengertian, tujuan, dan fungsi BUMN adalah hal yang cukup penting untuk mengetahui perkembangan perekonomian Indonesia. BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti pertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi.

BUMN bisa sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berikut ulasan mengenai pengertian, tujuan, fungsi serta sektor BUMN, yang berhasil Liputan6.com rangkum, Kamis(3/12/2020).

Mengenal BUMN

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik negara. Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Bentuk BUMN

Sering Membolos dan Berbohong
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/Christinna

BUMN dibagi dalam dua bentuk perusahaan. Bentu BUMN adalah persero dan perum. Berikut penjelasannya:

Persero

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan BUMN Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya yang kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

PERUM

Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan BUMN PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Ciri-ciri BUMN

Menyalahgunakan Fasilitas Kantor
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Ciri-ciri BUMN bisa dilihat dari bentuknya. Berikut ciri-ciri BUMN:

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan

3. Modal berbentuk saham

4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara

7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

8. Pemimpin berupa direksi

9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris

10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum

2. Pemimpin berupa direksi atau direktur

3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

4. Dapat menghimpun dana

5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

6. Menambah keuntungan kas negara

7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Tujuan BUMN

ilustrasi foto gedung perusahaan.
ilustrasi foto gedung perusahaan. (iStockphoto)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

2. mengejar keuntungan;

3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak;

4, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN adalah badan usaha yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan peran BUMN

Ilustrasi pengusaha muda (iStock)
Ilustrasi perusahaan (iStock)

BUMN memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut:

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,

7. Pembuka lapangan kerja

8. Penghasil devisa negara

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Daftar BUMN di Indonesia

Bekerja di Kantor
Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor (iStockphoto)

BUMN dibagi kepada 14 sektor yang melayani masyarakat. Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia:

Akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman

PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Industri pengolahan

PT Balai Pustaka (Persero)

PT Barata Indonesia (Persero)

PT Batan Teknologi (Persero)

PT Boma Bisma Indra (Persero)

PT Bio Farma (Persero)

PT Dahana (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)

PT Garam (Persero)

PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

PT Industri Kereta Api (Persero)

PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

PT LEN Industri (Persero)

PT PAL Indonesia (Persero)

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia

PT Pindad (Persero)

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

PT Primissima (Persero)

PT Dirgantara Indonesia (Persero)

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)

PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

PT Semen Kupang (Persero)

Informasi dan telekomunikasi

Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Perum Produksi Film Negara

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Jasa keuangan dan asuransi

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)

PT Bahana PUI (Persero)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

PT Danareksa (Persero)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

PT PANN Multi Finance (Persero)

PT Pegadaian (Persero)

PT Permodalan Nasional Madani (Persero)

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

PT Taspen (Persero)

Jasa profesional, ilmiah, dan teknis

PT Bina Karya (Persero)

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

PT Energy Management Indonesia (Persero)

PT Indah Karya (Persero)

PT Indra Karya (Persero)

PT Sucofindo (Persero)

PT Survai Udara Penas (Persero)

PT Surveyor Indonesia (Persero)

PT Virama Karya (Persero)

PT Yodya Karya (Persero)

Konstruksi

PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

PT Amarta Karya (Persero)

PT Brantas Abipraya (Persero)

PT Hutama Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero)

Perum Pembangunan Perumahan Nasional

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

PT Nindya Karya (Persero)

PT Virama Karya (Persero)

Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang

Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta II

Pengadaan listrik

PT Geo Dipa Energi (Persero)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Perdagangan besar dan eceran

PT PP Berdikari (Persero)

Perum Bulog

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)

PT Sarinah (Persero)

Pertambangan dan penggalian

PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

PT Pertamina (Persero)

Pertanian, kehutanan, dan perikanan

Perum Kehutanan Negara

Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)

PT Perikanan Nusantara (Persero)

PT Pertani (Persero)

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

PT Sang Hyang Seri (Persero)

Real estate (lahan yasan)

PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero)

PT Indonesia Tourism Development Corporation (Persero)

Transportasi dan pergudangan

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

PT Angkasa Pura I (Persero)

PT Angkasa Pura II (Persero)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)

Perum DAMRI

PT Djakarta Lloyd (Persero)

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

PT Kawasan Industri Medan (Persero)

PT Kawasan Industri Makassar (Persero)

PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (Persero)

PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)

PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

PT Pos Indonesia (Persero)

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta

PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Patungan/minoritas

Perusahaan ini dianggap tidak menyandang sebutan Persero atau Perseroda, dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di bawah 51% atau merupakan patungan pemerintah pusat-daerah.

PT Socfindo

PT Asean Bintulu Fertilizer

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung

PT Rekayasa Industri

PT Prasadha Pamunah Limbah Industri

PT Atmindo

PT Intirub

PT Jakarta International Hotels Development Tbk.

PT Kertas Blabak

PT Kertas Basuki Rachmat

PT Indosat Tbk.

PT Bank Bukopin Tbk.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya