Liputan6.com, Jakarta Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah jenis bisnis yang dijalankan dengan skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan mana pun. Di Indonesia, UKM adalah suatu jenis usaha yang punya kontribusi cukup besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.Â
Sementara, menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga
Sebuah bisnis disebut UKM jika bukan merupakan anak perusahaan lain, dan tidak dimiliki atau bergabung dengan usaha lainnya. Sebagai usaha kecil, sebuah UKM maksimal memiliki modal sebesar Rp 5 miliar dan pendapatan per tahun maksimal Rp 15 miliar.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai kriteria usaha kecil, beserta jenis-jenis dan cara pengembangannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (6/1/2021).
Kriteria Usaha Kecil
Terdapat beberapa kriteria usaha kecil menurut  UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3. Milik Warga Negara Indonesia atau WNI.
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
5. Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Advertisement
Jenis-Jenis UKM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM atau Usaha Kecil Menengah dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Berikut ini rinciannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha milik perorangan. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha mikro punya omset maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, bukan anak usaha atau cabang dari usaha menengah atau besar. Usaha kecil memiliki aset senilai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, di luar tanah dan bangunan. Hasil penjualan mencapai Rp 300 juta sampai Rp 2.5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha kelas menengah juga dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik pribadi. Usaha ini juga bukan cabang atau anak usaha perusahaan lain. Jumlah aset yang dimiliki usaha menengah senilai Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Sedangkan, untuk omset atau penjualan yang didapatkan sebesar Rp 2.5 miliar sampai 50 miliar per tahun.
Cara Pengembangan UKM
Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk memperbesar UKM adalah sebagai berikut:
1. Promosi
Kesuksesan usaha UKM bergantung dari keefektifan promosi. Biaya yang dikeluarkan untuk mengenalkan produk diharapkan mendatangkan calon pembeli. Manfaatkan jalur promosi secara online dan offline untuk semakin dikenal luas.
2. Kenali Kompetitor
Menurut Kepres. No 99 tahun 1998, pengertian UKM adalah usaha kecil yang perlu dilindungi untuk mencegah persaingan tidak sehat. Mengetahui siapa kompetitor dan kelebihan mereka dapat menjadi informasi penting. Anda perlu melakukan sesuatu yang unik, alih-alih menyontek ciri khas orang lain.
3. Perluas Jaringan
Usaha UKM bisa semakin membesar dengan membuka peluang cabang atau franchise. Pengusaha bisa menggandeng investor dan para peminat yang ingin melakukan kolaborasi dan kerja sama.
4. Peningkatan Sumber Daya
Pada dasarnya pengertian UKM adalah usaha kecil menengah yang berawal dari usaha kecil. Bila ingin berkembang, maka perlu ada mindset terbuka untuk melakukan inovasi. Pengembangan produk, diversifikasi usaha, dan perekrutan SDM ahli adalah salah satu caranya.
5. Layanan Konsumen yang Optimal
Selain selalu berusaha memperluas pasar, mempertahankan pembeli loyal juga penting. Mempertahankan hubungan baik adalah layanan konsumen yang akan mengembangkan UKM Anda jadi besar dan berkelanjutan.
Advertisement
Perbedaan UKM dan UMKM
Perbedaan UKM dan UMKM adalah dari cakupannya. UKM adalah singkatan dari usaha kecil menengah yang cakupannya pada unit usaha skala kecil dan menengah. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. UMKM lebih fokus pada cakupan unit usaha skala mikro. Walaupun secara definisi berbeda, namun pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM karena dianggap lebih mewakili ketiga unit usaha yang dibahas pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Perbedaan lain dari UKM dan UMKM adalah dari pembinaan dan pemberdayaan. Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, unit usaha mikro dibina oleh Kabupaten dan Kota. Sedangkan, unit usaha kecil diurus oleh Provinsi. Usaha menengah berskala nasional dibina langsung oleh pemerintah pusat. Perbedaan UKM dan UMKM juga terlihat dari sisi yuridis. Usaha mikro tidak memerlukan badan hukum. Sedangkan, usaha kecil dan menengah wajib memiliki dasar hukum.
Â