Bank Syariah adalah Bank yang Didasarkan Atas Hukum Islam, Kenali Tujuan dan Fungsinya

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam.

oleh Husnul Abdi diperbarui 26 Jun 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 10:30 WIB
FOTO: Pelayanan Bank Syariah Indonesia Usai Diresmikan Jokowi
Pekerja menghitung uang di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi dengan nama baru mulai 1 Februari 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Bank syariah adalah salah satu sistem perbankan yang ada di Indonesia. Bank syariah merupakan bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepatuhan pada prinsip syariah merupakan sisi kekuatan bank syariah dibandingkan dengan bank kpnvensional 

Pada dasarnya, bank adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam. Kamu perlu mengenali tujuan, fungsi, hingga strukturnya agar lebih memahami bagaiaman bank syariah ini beroperasi. Kamu juga perlu mengenali perbedaanya dengan bank konvensional.

Berikut Liputan6.com rangkum dari OJK, Minggu (26/12/2021) tentang Bank Syariah adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bank Syariah adalah

Bank Syariah adalah
Bank Syariah adalah. Credit: pexels.com/Gally

Bank syariah adalah salah satu sistem operasional perbankan yang ada di Indonesia selain bank konvensional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bank syariah adalah bank yang didasarkan atas hukum Islam. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai kehendak pemberi wakaf. Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah.

Bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak, dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud.


Bentuk Bank Syariah

Secara umum terdapat beberapa bentuk usaha bank syariah, terdiri atas Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaannya adalah BPRS dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Secara kelembagaan bank umum syariah ada yang berbentuk bank syariah penuh (full-pledged) dan terdapat pula dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional. Pembagian tersebut serupa dengan bank konvensional, dan sebagaimana halnya diatur dalam UU perbankan, UU Perbankan Syariah juga mewajibkan setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah harus terlebih dahulu mendapat izin OJK.


Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Ilustrasi teller bank (unsplash)
Ilustrasi teller bank (unsplash)

Bank Syariah adalah bank yang dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Bank syariah adalah bank ynag bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, fungsi dari bank syariah adalah:

- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada fungsi kedua dan ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Struktur Bank Syariah

Berdasarkan Kegiatannya, bank syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Unit Usaha Syariah atau UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Sementara itu Pembiayaan Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain ketiga struktur tersebut, ada pula Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang wajib dibentuk Bank Syariah Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS maupun BPRS. Dewan Pengawas Syariah(DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.


Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:

1. Bank Konvensional bebas nilai, Bank Syariah Berinvestasi pada usaha yang halal.

2. Bank Konvensional sistem bunga, Bank Syariah atas dasar bagi hasil margin keuntungan dan fee.

3. Bank Konvensional besaran bunga tetap, Bank Syariah besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha.

4. Bank Konvensional profit oriented (kebahagiaan dunia saja), Bank Syariah profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat).

5. Bank Konvensional hubungan debitur-kreditur, Bank Syariah pola hubungan: Kemitraan (musyarakah dan mudharabah), Penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna), Sewa menyewa (ijarah), Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard).

6. Bank Konvensional tidak ada lembaga sejenis Dewan Pengawas Syariah, Bank Syariah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS).

 

Perbedaan Sistem Bunga di Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan antara sistem bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:

1. Bank Konvensional asumsi selalu untung, Bank Syariah ada kemungkinan untung/rugi

2. Bank Konvensional didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman, Bank Syariah didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan.

3. Bank Konvensional nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. Bank Syariah Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)

4. Bank Konvensional tidak tergantung pada kinerja usaha. Bank Syariah jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baikJumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil).

5. Bank Konvensional eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, Bank Syariah tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.

6. Bank Konvensional pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi, Bank Syariah bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya