Tujuan BPUPKI, Tugas, dan Rumusan Dasar Negara dari Tokoh Nasional Indonesia

Tujuan BPUPKI adalah mempersiapkan berbagai aspek untuk kemerdekaan Indonesia.

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Jun 2023, 01:50 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 01:50 WIB
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945 (Sumber: Wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta Tujuan BPUPKI adalah mempersiapkan berbagai aspek untuk kemerdekaan Indonesia. BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan Jepang sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia.

Jepang menjanjikan akan membantu proses kemerdekaan Indonesia dengan adanya BPUPKI ini. Terbentuk pada 1 Maret 1945, BPUPKI yang dikenal dalam bahasa Jepang dengan Dokuritsu Junbi Chosakai ini diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

Tujuan BPUPKI bagi Indonesia dan Jepang tentunya berbeda. Bagi Indonesia, BPUPKI bertujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sementara itu, bagi Jepang BPUPKI dibetuk untuk menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu mereka.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/4/2021) tentang tujuan BPUPKI.

Anggota BPUPKI

Anggota BPUPKI
Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Sebelum mengenali tujuan BPUPKI, kamu perlu mengenal para anggotanya terlebih dahulu. BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang). 

Berikut beberapa nama yang menjadi anggota BPUPKI:

K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua), R.P. Soeroso (wakil ketua), Ichibangse Yoshio (wakil ketua), Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, KH. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Muzakir, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejo, H. Agoes Salim, Mr. Achmad Soebardjo, Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat, Ki Bagoes Hadikusumo, A.R. Baswedan, Soekiman, Abdoel Kaffar, R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking, K.H. Ahmad Sanusi, K.H. Abdul Salim, Liem Koen Hian, Tang Eng Hoa, Oey Tiang Tjoe, Oey Tjong Hauw, Yap Tjwan Bing.

Dibentuk pada 1 Maret 1945, BPUPKI tidak bertahan lama karena berbagai tugasnya telah selesai dan tercapai. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk PPKI  atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Panitia yang dalam bahasa Jepang dipanggil dengan nama Dokuritsu Junbi inkai ini memiliki anggota berjumlah 21 orang. Anggota-anggota tersebut mewakilkan keragaman Indonesia, karena setiap pulau besar di Indonesia memiliki perwakilan masing-masing.

Tujuan BPUPKI

Tujuan BPUPKI yang paling utama tentunya adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Tujuan BPUPKI untuk bangsa Indonesia adalah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia setelah kemerdekaan. Jadi, tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan itu bagi Jepang, tujuan BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Saat itu, Jepang terlibat dalam Perang Dunia II melawan tentara Sekutu sehingga pihak Jepang membutuhkan banyak dukungan. Oleh karena itu, dibentuknya BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan dan melaksanakan politik kolonialnya. Jadi tujuan BPUPKI dibentuk bagi bangsa Indonesia dan Jepang ternyata cukup berbeda.

Tugas BPUPKI

Membaca Buku
Membaca Buku Sejarah

Selain tujuan BPUPKI, kamu juga perlu mengetahui tugas-tugasnya. Tugas utama dari BPUPKI adalah untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Berdasarkan pembahasan dalam sidang, berikut merupakan tugas-tugas BPUPKI secara lebih spesifik:

- Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia.

- Sesudah sidang pertama, BPUPKI bertugas membentuk reses selama satu bulan

- Membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.

- Membantu panitia sembilan bersama panita kecil.

- Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Pembentukan Dasar Negara

Selama BPUPKI berdiri, secara resmi melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945. Sidang diawali pada 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara.

Pada hari itu Mohammad Yamin menyampaikan lima asas, yaitu:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)

Kemudian tanggal 31 Mei 1945, Soepomo memberikan usulan lima asas sebagai berikut:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soekarno juga tak ketinggalan untuk mengusulkan lima asas yang saat ini disebut Pancasila pada 1 Juni 1945, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya