3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Simak Syaratnya

DKI Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 2, dan beberapa aturan telah disesuaikan termasuk memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun berkunjung ke tempat wisata.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 29 Jun 2023, 19:50 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 19:50 WIB
3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Simak Syaratnya
Orangtua mengambil gambil anaknya saat berwisata di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang, meskipun begitu beberapa sejumlah daerah sudah mengalami penurunan kasus termasuk DKI Jakarta yang kini masuk dalam PPKM Level 2.

Penurunan kasus Covid-19 tersebut membuat beberapa aturan juga ikut dilonggarkan, termasuk anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa mengunjungi sejumlah objek wisata di DKI Jakarta dan dapat memasuki tempat publik lainnya. 

Dengan berangsurnya penurunan kasus Covid-19, DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang mulai menyesuaikan kebijakan PPKM di sejumlah objek wisata yang telah buka. Kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu, 20 Oktober 2021.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta.

Berikut ini daftar tempat wisata di Jakarta yang bisa dikunjungi oleh anak usia di bawah 12 tahun lengkap dengan syaratnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Taman Impian Jaya Ancol

3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Simak Syaratnya
Para pengunjung menaiki wahana bermain di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Pelonggaran PPKM level 3 di Jakarta membuat sejumlah tempat wisata kembali ramai didatangi pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu tempat wisata yang mengizinkan wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung. Kawasan wisata yang terletak di Jalan Lodan timur Nomor 7, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini mulai menerima pengunjung anak-anak sejak Rabu, 20 Oktober 2021.

Sejumlah unit rekreasi yang telah dibuka kembali adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Gondola, dan Sea World. Taman Impian Jaya Ancol sebelumnya telah menerima kunjungan wisatawan sejak pertengahan September lalu dalam rangka uji coba.

Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan untuk bisa masuk ke tempat wisata Ancol, yaitu:

  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring atau online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.
  2. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  5. Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00.

Sementara itu, untuk aktivitas berenang di Pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.


Taman Mini Indonesia Indah atau TMII

3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Simak Syaratnya
Pengunjung berjalan di depan rumah gadang di kawasan Taman MiniIndonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memberi izin dua tempat wisata, yaitu TMII dan kawasan wisata Ancol, untuk menggelar uji coba pengoperasian pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menyusul penurunan level PPKM di DKI Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Jakarta Timur juga mulai menerima kunjungan anak berusia di bawah 12 tahun. Meski begitu terdapat sejumlah persyaratan bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung di Taman Mini Indonesia Indah, yaitu:

  1. Anak dibawah 12 tahun sudah boleh berkunjung ke Taman Mini Indonesia Indah, tentunya dengan didampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah divaksin minimal dosis pertama.
  2. Orang tua atau pendamping anak di bawah 12 tahun yang berkunjung di Taman Mini Indonesia Indah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Taman Margasatwa Ragunan

3 Tempat Wisata di Jakarta yang Bisa Dikunjungi Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Simak Syaratnya
Pengunjung memberi makan burung di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Mulai hari ini TMR ragunan dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan menjadi tempat wisata selanjutnya yang bisa dikunjungi oleh anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu, pihak pengelola juga melakukan penyaringan atau screening melalui scan QR code PeduliLindungi yang ada di pintu masuk dan sejumlah kawasan di kebun binatang tersebut. Sejauh ini, pihak pengelola mengizinkan pengunjung anak-anak untuk rekreasi di dua wahananya yaitu Pusat Primata Schmutzer dan Taman Satwa Anak.

Sementara itu, untuk bisa masuk ke lokasi wisata Taman Margasatwa Ragunan terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya:

  1. Wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR sedangkan untuk transaksi pembayaran tetap di loket.
  2. Untuk sementara pengunjung wajib bagi warga domisili DKI Jakarta atau yang memiliki KTP DKI Jakarta.
  3. Tidak ada batasan usia dan diperbolehkan untuk ibu hamil.
  4. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Margasatwa Ragunan.
  5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya