Ijarah Adalah Sewa dalam Islam, Ini Jenis, Rukun dan Syaratnya

Pengertian Ijarah dan jenisnya, beserta dengan rukun dan syaratnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 20 Jul 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi sewa rumah
Ilustrasi sewa rumah

Liputan6.com, Jakarta Dalam konteks keuangan syariah, ijarah adalah salah satu konsep penting yang memungkinkan perusahaan dan individu untuk memanfaatkan aset atau barang tanpa harus memiliki secara langsung. 

Ijarah juga dikenal sebagai kontrak sewa, Ijarah adalah salah satu bentuk transaksi yang sah dan diakui menurut prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba (bunga) dan mengutamakan keadilan dalam kesepakatan. 

Melalui prinsip-prinsipnya yang menghormati nilai-nilai Islam, ijarah adalah solusi yang sah dan beretika dalam memenuhi kebutuhan perusahaan dan individu dalam memanfaatkan aset atau barang tanpa harus memiliki secara langsung.

Untuk lebih memahami apa itu Ijarah, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian Ijarah dan jenisnya, beserta dengan rukun dan syaratnya, Kamis (20/7/2023).

Apa Itu Ijarah?

Sewa Mobil
Ilustrasi sewa mobil. (stories.avvo.com)

Ijarah adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada konsep sewa atau penggunaan atas sesuatu dengan imbalan pembayaran atau bayaran tertentu. Dalam konteks keuangan dan hukum Islam, ijarah sering digunakan untuk menyebutkan kontrak sewa atau kontrak sewa-beli (leasing) yang sah dan diakui secara syariah.

Dalam perjanjian ijarah, satu pihak (lesor) menyewakan atau memberikan hak penggunaan atas suatu barang atau aset kepada pihak lain (lessee) untuk jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran sewa atau uang ijar tertentu. Lessee bisa menggunakan aset tersebut selama masa sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Prinsip-prinsip ijarah dalam konteks keuangan Islam menekankan adanya keadilan dalam kesepakatan kontrak, penghindaran riba (bunga), serta menghormati hukum dan aturan syariah yang berlaku. Ijarah merupakan salah satu bentuk transaksi keuangan syariah yang memungkinkan orang atau perusahaan untuk menggunakan aset atau barang tanpa harus memiliki secara langsung.

Harap diingat bahwa definisi dan penerapan istilah ini dapat bervariasi sesuai dengan konteks dan interpretasi hukum atau keuangan Islam yang berbeda.

 

Rukun Ijarah 

Rukun ijarah merujuk kepada unsur-unsur atau syarat-syarat utama yang harus ada dalam sebuah kontrak ijarah atau kontrak sewa yang sah dan diakui dalam hukum Islam. Rukun ijarah memastikan bahwa perjanjian tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memastikan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, yaitu lesor (pemberi sewa) dan lessee (penyewa). Rukun ijarah biasanya mencakup:

  1. Mudhārabah Akidah (Niat): Rukun ini berkaitan dengan niat atau tujuan dari lesor dan lessee untuk menyepakati kontrak ijarah. Kedua belah pihak harus memiliki niat yang jelas untuk melakukan transaksi sewa yang sah menurut hukum Islam dan untuk mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
  2. Mudhārabah Māl (Barang atau Aset): Rukun ini berkaitan dengan objek atau barang yang akan disewakan. Barang atau aset yang akan disewakan harus jelas jenisnya dan dimiliki oleh lesor secara sah sehingga dapat diserahkan kepada lessee untuk digunakan selama masa sewa.

  3. Mudhārabah Ijar (Sewa atau Bayaran): Rukun ini mencakup kesepakatan mengenai jumlah dan cara pembayaran sewa yang akan diberikan oleh lessee kepada lesor sebagai imbalan atas penggunaan barang atau aset selama masa sewa.

  4. Mudhārabah Al-'ajal (Jangka Waktu): Rukun ini berkaitan dengan kesepakatan mengenai jangka waktu sewa atau masa berlakunya kontrak ijarah. Jangka waktu harus ditentukan dengan jelas dan tidak ambigu agar kedua belah pihak mengetahui berapa lama kontrak berlaku.

  5. Mudhārabah Al-Musāhāmah (Persetujuan): Rukun ini mencakup persetujuan atau kesepakatan antara lesor dan lessee mengenai semua syarat dan ketentuan dalam kontrak ijarah. Persetujuan ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ketika semua rukun ijarah telah terpenuhi dengan baik, maka kontrak ijarah dianggap sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Hal ini memastikan bahwa transaksi berjalan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, penting untuk dicatat bahwa rukun ijarah dan implementasinya dapat bervariasi tergantung pada interpretasi hukum Islam yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

Syarat Ijarah 

Syarat ijarah atau syarat-syarat dalam kontrak ijarah adalah persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian sewa atau ijarah dianggap sah dan mengikat antara pihak lesor (pemberi sewa) dan lessee (penyewa). Dalam konteks keuangan dan hukum Islam, syarat ijarah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk memastikan adil dan sahnya perjanjian tersebut. Beberapa syarat ijarah yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan Para Pihak: Perjanjian ijarah harus didasarkan pada persetujuan sukarela antara pihak lesor dan lessee. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam pembentukan kesepakatan.
  2. Ketentuan Aset atau Barang: Kontrak ijarah harus mencantumkan dengan jelas informasi tentang aset atau barang yang disewakan, termasuk jenis, kondisi, dan spesifikasi lainnya.

  3. Jangka Waktu: Kontrak harus menetapkan jangka waktu sewa yang jelas dan pasti, baik dalam bentuk waktu tertentu (contohnya, satu tahun) maupun dalam bentuk waktu tidak terbatas (misalnya, sewa bulanan yang diperpanjang secara berkala).

  4. Harga atau Sewa: Syarat ijarah harus mencantumkan besaran harga sewa yang harus dibayarkan oleh lessee kepada lesor sebagai imbalan atas penggunaan aset atau barang yang disewakan.

  5. Kondisi Penggunaan: Syarat ijarah harus mencakup ketentuan mengenai bagaimana aset atau barang tersebut boleh digunakan oleh lessee selama masa sewa.

  6. Kewajiban Perawatan: Kontrak harus menyebutkan kewajiban siapa yang bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara aset atau barang selama masa sewa.

  7. Tanggung Jawab Reparasi: Syarat ijarah harus mengatur siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan jika ada kerusakan pada aset atau barang sewaan.

  8. Pembayaran Sewa: Kontrak harus menjelaskan mekanisme dan jadwal pembayaran sewa, termasuk metode pembayaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

  9. Pengakhiran Kontrak: Syarat ijarah harus mencantumkan ketentuan mengenai bagaimana kontrak dapat diakhiri baik oleh lesor maupun lessee, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengakhiran kontrak.

  10. Penyimpangan dari Syarat-syarat: Kontrak ijarah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan praktik-praktik yang tidak etis.

Setiap perjanjian ijarah dapat memiliki variasi syarat-syarat tertentu tergantung pada kebutuhan dan konteks transaksi yang dilakukan. Namun, prinsip utamanya adalah menjalankan kesepakatan sewa secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Jenis Ijarah 

Dalam konteks keuangan dan hukum Islam, terdapat beberapa jenis ijarah atau bentuk transaksi sewa yang sah dan diakui menurut prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa jenis ijarah yang umum:

  1. Ijarah Thumma al-Bai' (Sewa dengan Opsi Pembelian): Dalam jenis ijarah ini, ada kesepakatan antara pihak lesor dan lessee untuk menyewakan suatu barang atau aset untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, lessee memiliki opsi untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah disepakati sebelumnya atau dengan harga pasar saat opsi dibuka.
  2. Ijarah Muntahia Bittamleek (Sewa dengan Pemilikan Akhir): Dalam jenis ijarah ini, pihak lessee menyewa aset atau barang untuk jangka waktu tertentu, dan pada akhir masa sewa, lessee memiliki pilihan untuk membeli aset tersebut dengan harga yang telah disepakati sebelumnya atau dengan harga pasar.

  3. Ijarah 'Āmah (Sewa Umum): Jenis ijarah ini merujuk kepada kontrak sewa yang tidak memiliki opsi pembelian di akhir masa sewa. Lessee hanya berhak menggunakan aset atau barang tersebut selama periode sewa yang telah ditentukan.

  4. Ijarah Mawsūfah Fi Dhimmah (Sewa Objek dalam Jaminan): Dalam ijarah ini, lesor menyewakan aset atau barang dengan persyaratan bahwa lessee bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan selama masa sewa.

  5. Ijarah Ta'awuniyah (Sewa Bersama): Jenis ijarah ini melibatkan dua atau lebih pihak yang menyewa suatu aset atau barang bersama-sama. Setiap pihak memiliki bagian atau waktu tertentu untuk menggunakan aset tersebut.

  6. Ijarah Istita'ah (Sewa Kehadiran): Jenis ijarah ini mencakup sewa layanan atau penggunaan suatu fasilitas, seperti sewa kendaraan, gedung, atau tempat usaha, tanpa melibatkan transfer kepemilikan atas aset tersebut.

  7. Ijarah Bil Ujrah (Sewa Berbayar): Jenis ijarah ini merupakan kontrak sewa biasa, di mana lessee membayar uang sewa sebagai imbalan atas penggunaan aset atau barang selama periode sewa.

Harap diingat bahwa jenis ijarah dan terminologi yang digunakan dapat bervariasi di berbagai negara atau wilayah, tergantung pada interpretasi hukum Islam dan praktik lokal. Penerapan ijarah harus memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah agar transaksi tersebut dianggap sah dan halal dalam Islam. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya