Cara Membersihkan Peralatan Makan Bekas Daging Babi, Harus Dicuci 7 Kali?

Cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi ini dilakukan sebanyak 7 kali sampai najis benar-benar hilang.

oleh Laudia Tysara diperbarui 20 Jul 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 13:20 WIB
Warga Kamboja Berburu Babi Panggang untuk Sajian Imlek
Pekerja membawa babi panggang di pasar menjelang Tahun Baru Imlek yang menyambut Tahun Macan di Phnom Penh, Kamboja, Senin (31/1/2022). Menyambut Tahun Baru Imlek, warga Kamboja mempersiapkan daging babi panggang untuk sajian makan. (AFP/Tang Chhin Sothy)

Liputan6.com, Jakarta - Cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi penting untuk dilakukan dengan benar bagi umat Muslim, karena babi dianggap sebagai najis berat dalam ajaran Islam. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra.

"... atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ..." (QS. al-An'am ayat 145)

Rasulullah SAW menyarankan untuk mengganti wadah jika memungkinkan, tetapi jika tidak ada wadah yang lain, maka boleh digunakan kembali dengan dicuci sampai najis benar-benar hilang. Cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi ini dilakukan sebanyak 7 kali.

“Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad)

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi termasuk peralatan masak dan peralatan lainnya, Kamis (20/7/2023).

Cuci sampai Najis Hilang

Sambut Tahun Baru Imlek, Warga Kamboja Berburu Babi Panggang
Seorang wanita melihat babi panggang di pasar di Phnom Penh, Kamboja (4/2). Menyambut Tahun Baru Imlek, warga Kamboja mempersiapkan daging babi panggang untuk sajian makan. (AFP Photo/Tang Chhin Sothy)

Mengetahui cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi merupakan hal yang penting bagi seorang Muslim karena babi masuk dalam kategori najis berat. Akan tetapi, jika seorang muslim mendapati peralatan makannya terkena bekas masakan babi, mereka tidak perlu membuangnya begitu saja.

Dalam modul berjudul Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya yang dipublikasikan Kementerian Agama Cilacap oleh Drs. H. Mughni Labib, MSI. Dijelaskan macam-macam najis terdiri dari najis mugholladhah atau najis berat, najis mukhoffafah atau najis ringan, dan najis mutawassithoh atau najis sedang yang terdiri dari najis shukmiyah dan najis ‘ainiyah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra, dijelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu Rasulullah SAW menyarankan untuk mengganti wadah jika memungkinkan, tetapi jika tidak ada wadah yang lain, maka boleh digunakan kembali dengan dicuci.

"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama pun bersepakat bahwa cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi adalah mencucinya sampai najisnya hilang. Imam An-Nawawi menafsirkan yang dimaksud dengan wadah yang dilarang dalam hadis tersebut adalah wadah yang pernah dipakai untuk memasak daging babi dan minuman khamr (minuman keras).

"... atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ..." (QS. al-An'am ayat 145)

Melansir dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad, dijelaskan olehnya apabila seorang Muslim tidak yakin wadah yang digunakan sudah bebas dari najis, maka tidak perlu dipergunakan lagi untuk menghindari kontaminasi.

Dijelaskan lebih mendalam, cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi, termasuk alat masak bekas daging babi, adalah dengan mencucinya sebanyak 7 kali. Hal ini mengingat babi masuk kategori najis berat oleh para imam mazhab seperti imam Hanafi, Syafi'i, dan Hambali.

“Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad)

 

1. Cuci peralatan makan atau alat masak 6 kali dengan air bersih

Warga Kamboja Berburu Babi Panggang untuk Sajian Imlek
Pekerja menurunkan babi panggang di pasar menjelang Tahun Baru Imlek yang menyambut Tahun Macan di Phnom Penh, Kamboja, Senin (31/1/2022). Menyambut Tahun Baru Imlek, warga Kamboja mempersiapkan daging babi panggang untuk sajian makan. (AFP/Tang Chhin Sothy)

Menurut Ustadz Abdul Somad, cara membersihkan peralatan makan bekas daging babi dimulai dengan mencuci alat makan atau alat masak tersebut dengan air bersih sebanyak enam kali. Proses ini dilakukan untuk memastikan segala sisa-sisa najis daging babi dapat terbasuh secara menyeluruh.

2. Kemudian, lakukan pencucian 1 kali lagi dengan air tanah

Setelah itu, lakukan satu kali pencucian lagi dengan air tanah, karena air tanah dipercaya memiliki sifat suci dan mampu menghilangkan najis dengan lebih efektif.

3. Akan jauh lebih baik menggunakan sabun atau deterjen

Selain mencuci dengan air, penggunaan sabun atau deterjen juga sangat dianjurkan untuk membantu menghilangkan najis daging babi yang melekat pada peralatan makan tersebut. Pastikan untuk membersihkan seluruh permukaan peralatan secara menyeluruh, termasuk sudut-sudut yang sulit dijangkau.

4. Jika sudah dicuci, maka keringkan peralatan makan atau peralatan masak tersebut

Setelah proses pencucian selesai, pastikan peralatan makan atau masak tersebut benar-benar kering sebelum digunakan kembali. Pengeringan dengan handuk bersih atau dibiarkan mengering secara alami di tempat yang bersih akan membantu menghindari kontaminasi kembali.

Cara yang sama dijelaskan dalam kitab syarah Sullamut Taufiq karya Syekh Imam Nawawi al-Banteni dijelaskan jika peralatan makan atau alat masak terkena najis kalbiyyah, yaitu najis anjing dan babi (mughalladzah), maka harus menjalani proses pencucian sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut dilakukan dengan mencampurkan air cucian dengan tanah yang suci.

Proses pencucian sebanyak tujuh kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa sisa-sisa najis kalbiyyah benar-benar terhilang dan tidak meninggalkan kontaminasi pada peralatan makan atau alat masak. Pencucian dengan jumlah yang lebih banyak menjadi tindakan pencegahan yang dianjurkan untuk memastikan kesucian peralatan tersebut kembali.

Penggunaan tanah yang suci pada salah satu kali pencucian merupakan tambahan metode untuk membersihkan najis secara lebih maksimal. Tanah yang suci dipercaya memiliki kemampuan untuk menghilangkan najis dengan efektif, sehingga proses pencucian tersebut menjadi lebih menyeluruh dan dapat memastikan kebersihan peralatan makan atau masak dengan lebih baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya