Mobilisasi Adalah Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ini 2 Maknanya

Istilah mobilisasi dapat mengarah pada dua hal yang berbeda.

oleh Laudia Tysara diperbarui 01 Agu 2023, 12:35 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 10:00 WIB
[FEATURE] Para Lansia Tingkatkan Kebugaran Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19
Seorang lansia berolahraga di sebuah taman di Beograd, Serbia (21/4/2020). Waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk berolahraga di taman atau jalan-jalan ringan dengan jarak maksimum 600 meter dari tempat tinggal. (AFP/Oliver Bunic)

Liputan6.com, Jakarta - Mobilisasi memiliki dua makna yang berbeda berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pertama, mobilisasi adalah gerak yang mudah dan cepat. Artinya, mobilisasi didefinisikan sebagai kemampuan tubuh atau objek untuk bergerak dengan lancar dan cepat tanpa hambatan. Istilah mobilisasi ini sering digunakan dalam bidang kesehatan dan fisioterapi untuk menilai kemampuan seseorang untuk bergerak dan beraktivitas dengan bebas.

Kedua, mobilisasi juga merujuk pada pengerahan orang untuk dijadikan tentara. Artinya, mobilisasi adalah tindakan pemerintah atau militer untuk memanggil atau mendaftarkan orang-orang sebagai anggota militer guna menghadapi situasi darurat, perang, atau ancaman keamanan negara. Mobilisasi tentara melibatkan pengerahan personel militer dan sumber daya lainnya untuk memperkuat pertahanan dan keamanan negara.

Secara keseluruhan, mobilisasi dapat mengarah pada dua hal yang berbeda. Di satu sisi, mobilisasi menggambarkan gerak yang mudah dan cepat, khususnya dalam hal kemampuan fisik. Di sisi lain, mobilisasi juga merujuk pada pengerahan orang untuk dijadikan anggota militer dalam situasi keamanan nasional yang memerlukan kesiapan dan keterlibatan lebih banyak personel militer.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang mobilisasi menurut KBBI, Selasa (1/8/2023).

1. Berupa gerak yang mudah dan cepat

Imigrasi Medan
Pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU)

Mobilisasi adalah suatu kondisi ketika tubuh mampu melakukan kegiatan dengan bebas, mudah, dan teratur, sehingga memungkinkan individu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehat. Istilah mobilisasi sering digunakan dalam bidang kesehatan, terutama ketika membahas kemampuan seseorang untuk bergerak dan beraktivitas sehari-hari.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, mobilisasi adalah gerak yang mudah dan cepat, serta perputaran. Ini menggambarkan bagaimana mobilitas dan kemampuan bergerak seseorang dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupannya, termasuk kemandirian dan produktivitas.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI memberikan definisi lebih spesifik tentang mobilisasi. Mobilisasi adalah kemampuan seseorang untuk bergerak secara bebas, mudah, teratur, dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehat. Dalam bidang kesehatan, mobilisasi menjadi indikator penting untuk menilai tingkat kemandirian dan pemulihan pasien setelah mengalami kondisi keterbatasan atau ketidakmampuan.

Pada pasien, mobilisasi adalah berupa tindakan memindahkan mereka dari tempat tidur ke alat bantu seperti kursi roda atau brankar. Ini sering diperlukan ketika pasien mengalami kondisi fisik yang membatasi gerakan atau tidak dapat melakukan aktivitas sendiri. Mobilisasi pada pasien juga penting untuk mencegah komplikasi akibat kekurangan aktivitas fisik, seperti pembentukan bekuan darah atau masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan keadaan tiduran yang lama.

Para profesional kesehatan, seperti perawat dan fisioterapis, memiliki peran penting dalam membantu pasien untuk bergerak dan melakukan mobilisasi dengan aman. Melalui latihan terencana dan pemantauan terus-menerus, pasien dapat memperoleh kembali kemandirian mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Mobilisasi juga relevan dalam bidang lain, seperti dalam bidang sosial dan ekonomi. Pada masyarakat yang mobilitasnya tinggi, orang memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas, mendapatkan pendidikan, mencari pekerjaan, dan mengembangkan keterampilan yang berharga.

Secara keseluruhan, mobilisasi adalah konsep yang melibatkan kemampuan seseorang untuk bergerak, baik secara fisik maupun sosial, dengan tujuan mencapai hidup yang sehat dan bermakna. Dalam bidang kesehatan, mobilisasi menjadi indikator penting bagi kemandirian dan pemulihan pasien, sementara dalam skala yang lebih luas, mobilitas juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi suatu masyarakat.

2. Pengerahan orang untuk dijadikan tentara

Perang Rusia dan Ukraina
Tim penyelamat membawa pecahan rudal di luar bangunan perumahan sembilan lantai yang sebagian hancur akibat serangan rudal Rusia di Rig Kryvyi pada 31 Juli 2023, di tengah invasi Rusia ke Ukraina. (AFP/Ukrainian Emergency Service)

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya yang ada dalam suatu sistem atau negara, baik itu dalam konteks militer maupun non-militer. Definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, menyatakan bahwa mobilisasi adalah dapat merujuk pada pengerahan orang untuk dijadikan tentara atau anggota militer dalam konteks kemiliteran.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan sumber daya nasional, sarana, dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara. Tujuan dari mobilisasi adalah untuk menghadapi atau menanggulangi setiap ancaman, baik itu berasal dari luar maupun dari dalam negeri, dengan cara yang tepat, terpadu, dan terarah.

Terdapat tiga tingkatan mobilisasi yang perlu diketahui, yakni:

1. Mobilisasi Umum:

Mobilisasi yang dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen sumber daya nasional dan masyarakat untuk menghadapi situasi darurat atau ancaman besar yang mempengaruhi keamanan negara. Mobilisasi umum mencakup berbagai aspek, seperti militer, ekonomi, sosial, dan lainnya.

2. Mobilisasi Terbatas:

Mobilisasi yang bersifat lebih terfokus dan hanya melibatkan sebagian sumber daya nasional atau wilayah tertentu, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi situasi yang dihadapi.

3. Mobilisasi Khusus:

Mobilisasi dengan skala yang lebih terbatas, yang dilakukan dalam kondisi tertentu dan hanya melibatkan sumber daya atau personel yang spesifik untuk keperluan tertentu, seperti dalam situasi bencana alam atau krisis sosial.

Mobilisasi adalah instrumen penting dalam upaya menjaga kedaulatan dan keamanan suatu negara, serta dalam menghadapi situasi darurat atau bencana. Proses mobilisasi memerlukan perencanaan dan koordinasi yang baik dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait guna memastikan pengerahan sumber daya berjalan efisien dan efektif.

Itulah dua arti mobilisasi yang perlu dipahami. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan mobilisasi secara spesifik umum digunakan dalam bidang kesehatan dan secara spesifik umum digunakan dalam bidang militer. Penggunaan istilah mobilisasi bergantung atau dapat disesuaikan dengan konteksnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya