Liputan6.com, Jakarta Norma hukum adalah salah satu aturan yang dibuat negara dan berlaku dalam masyarakat. Peraturan ini penting untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab norma hukum dapat melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.Â
Baca Juga
Advertisement
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, norma adalah aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.Â
Dengan begitu, norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara untuk ditunjukkan kepada anggota masyarakat dengan sifat yang mengikat antar kelompok orang. Terdapat banyak contoh norma hukum yang dapat dijadikan pembelajaran sebagai bentuk menghindari sanksi yang mungkin dikenakan.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian norma hukum dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/8/2023).
Mengenal Norma Hukum
Secara umum, norma hukum adalah rangkaian aturan yang ditunjukkan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya. Hal ini diberlakukan agar sesama anggota masyarakat tidak semena-mena dan dapat merugikan orang lain.Â
Norma hukum adalah peraturan yang harus dihormati di suatu negara agar dapat hidup dalam kerangka hukum, karena ketidakpatuhan menghasilkan sanksi yang jelas diatur dalam salah satu kode saat ini (perdata, pidana, komersial).
Advertisement
Sifat-Sifat Norma Hukum
Dikutip dari buku Perihal Kaidah Hukum (1982) karya Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, norma hukum memiliki sifat-sifat antara lain:
- Imperatif, yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif dalam norma hukum biasa disebut dengan memaksa.
- Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi. Sifat fakultatif lebih kepada norma hukum yang mengatur.
Jenis-Jenis Norma Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berikut ini beberapa jenis norma hukum berdasarkan sifatnya adalah:
1. Norma hukum umum dan norma hukum individual
Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu. Sedangkan norma hukum individual adalah norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu.
2. Norma hukum abstrak dan norma hukum konkret
Norma hukum abstrak adalah suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Sedangkan norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata (konkret).
3. Norma hukum yang terus-menerus dan norma hukum yang sekaliselesai
Norma hukum yang berlaku terus menerus (dauerhaftig) adalah norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh waktu, jadi dapat berlaku kapan saja secara terus menerus, sampai peraturan itu dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru. Sedangkan norma hukum yang berlaku sekali-selesai (einmalig) adalah norma hukum yang berlakunya hanya satu kali saja dan setelah itu selesai, jadi sifatnya hanya menetapkan saja sehingga dengan adanya penetapan itu norma hukum tersebut selesai.
4. Norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan
Norma hukum tunggal adalah norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya jadi isinya hanya suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku. Sedangkan norma hukum berpasangan terbagi menjadi dua yaitu norma hukum primer yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat dan norma hukum sekunder yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi.
Advertisement
Contoh Norma Hukum
Supaya anda lebih memahami norma hukum, berikut ini terdapat contoh dari norma hukum adalah:
- Semua orang berhak atas identitas.
- Setiap orang memiliki hak untuk memiliki pengacara untuk pembelaan mereka.
- Diskriminasi terhadap orang lain dilarang.
- Setiap orang berhak mencalonkan diri dalam pemilihan.
- Semua petugas polisi harus mengidentifikasi diri mereka sebelum intervensi.
- Jabatan publik yang dipilih oleh rakyat akan memiliki durasi yang tetap.
- Semua orang harus melayani Tentara Nasional jika diminta.
- Dilarang mempekerjakan seseorang lebih lama dari hari kerja maksimum.
- Dilarang memberikan kesaksian palsu selama proses peradilan.
- Semua orang memiliki hak untuk menjalankan agama mereka.
- Dilarang menculik seseorang.
- Dilarang melakukan segala jenis penipuan komersial.
- Semua orang memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
- Semua orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya.
- Dilarang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
- Setiap orang berhak untuk menolak memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
- Dilarang mempekerjakan seseorang dan tidak memberinya liburan.
- Ketidaktahuan akan hukum bukanlah alasan untuk ketidakpatuhan.
- Dilarang membuat anak bekerja.
- Seorang warga negara dapat bergerak bebas di seluruh wilayah nasional.
Perbedaan Norma Hukum dan Norma-Norma Lainnya
Berikut ini terdapat beberapa perbedaan norma hukum dan norma-norma lainnya yang bisa anda pahami, yakni:
- Suatu norma hukum itu bersifat heteronom, yang berarti norma hukum datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya bersifat otonom, yang berarti bahwa norma itu datangnya dari diri sendiri.
- Suatu norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
- Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara (misalnya polisi, jaksa, maupun hakim), sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri misalnya perasaan bersalah atau terhadap pelanggaran norma-norma moral atau dalam norma adat tertentu maka para pelanggarnya akan dikucilkan dari masyarakat yang disebut sebagai hukum sosial.
Advertisement