PNBP Adalah Seluruh Penerimaan Pemerintah di Luar Penerimaan Perpajakan, Ketahui Jenisnya

PNPB adalah salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara.

oleh Dinda Hafid Hafifah diperbarui 08 Agu 2023, 13:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2023, 13:35 WIB
Berdasarkan Alat dan Nominal Pembayaran
Ilustrasi pembayaran zakat atau pajak / Copyright envato.com by DragonImages

Liputan6.com, Jakarta PNBP adalah singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting di samping penerimaan perpajakan adalah PNBP. Pasalnya dalam beberapa tahun cenderung tidak mencapai target, maka sumber PNBP menjadi salah satu tumpuan lembaga untuk layanannya ke masyarakat.

PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan yang cukup signifikan berkontribusi terhadapat pembiayaan pembangunan. Namun kontribusi PNBP dinggap belum optimal. Hal ini disebabkan dalam pengelolaan PNBP masih terdapat beberapa permasalahan dan kelemahan.

Permasalahan PNBP seperti terlambat ataupun belum disetor ke kas Negara, pungutan PNBP yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung, PNBP belum dipungut walaupun sudah ada dasar hukumnya, pungutan PNBP yang telah memiliki dasar hukum namun digunakan langsung, pungutan PNBP melebihi tarif peraturan pemerintah dan digunakan digunakan langsung untuk operasional, ataupun permasalahan lainnya terkait PNBP menjadi alasan kuat mengapa perlu adanya pembenahan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara.

PNPB adalah salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui optimalisasi penerimaan negara. Berikut Liputan6.com rangkum tentang PNBP dari berbagai sumber, Selasa (8/8/2023).

Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak

Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

 

Optimalisasi adalah sebuah cara yang dijalankan untuk memaksimalkan keuntungan dan efisiensi, serta meminimalisasi kerugian, biaya, dan risiko. Optimalisasi sebagai suatu proses meningkatkan atau suatu proses yang menguntungkan. Dimana saat ini, optimalisasi PNBP untuk mencapai hasil yang sesuai dengan keinginan secara efisien dan efektif. Optimalisasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan PNBP, agar apa yang diinginkan dapat tercapai. Dimana strategi ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan PNBP, utamanya melalui penguatan PNBP yang berbasis pelayanan dengan tetap memperhatikan kualitas dan keterjangkauan publik.

PNBP erat kaitannya dengan optimalisasi. Optimalisasi sebagai suatu upaya yang dijalankan untuk memaksimalkan, mengefektifkan dan mengefisiensikan PNBP sesuai dengan aturan yang ada dengan tujuan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka mendukung tugas-tugas pokok kementerian/lembaga dalam rangka pelayanan publik. Sebagai contoh penerimaan negara bukan pajak yang selama ini diterima oleh negara seperti penerimaan migas, penerimaan laba dividen Badan Usaha Milik Negara, dan penerimaan atas layanan yang diberikan oleh Kementrian ataupun Lembaga seperti layanan surat ijin mengemudi, layanan paspor, dan layanan lainnya.

Pengelolaan penerimaan negara bukan pajak

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by xb100 on Freepik)

 

Pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Terkait pengelolaan PNBP, telah diterbitkan beberapa ketentuan dan pedoman dalam mengelola PNBP. Hal ini ditujukan untuk dapat megoptimalkan penerimaan tersebut dan menertibkan pengelolaannya, sehingga temuan badan pemeriksa keuangan RI atas pertanggungjawaban pengelolaan PNBP tidak ada lagi.

Pengelolaan PNBP didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuntutan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu meyempurnakan pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang - Undang ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

Jenis-jenis

Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

1. PNBP fungsional

Mekanisme pengelolaan sesuai tusi layanan kementerian atau lembaga, termasuk SDA yang berasal dari penerimaan Pertambangan Minerba, Kehutanan, dan Kelautan dan Perikanan.

Pemungutan jenis dan tarif ditetapkan dengan UU atau PP dan memperhatikan tarif dari dampak pengenaan, biaya penyelenggaraan, aspek keadilan dan kebijakan pemerintah.

Penerimaan yang mana harus disetorkan ke kas Negara.

Penggunaan dapat digunakan sebagian sesuai keputusan menteri keuangan tentang persetujuan Ijin penggunaan PNBP.

UIC di keputusan menteri keuangan Ditjen Anggaran cq Dit. PNBP.

2. PNBP pemanfaatan barang milik negara

Mekanisme pengelolaan terkait pemanfaatan BMN (sewa, kerjasama pemanfaatan sarana dan prasarana) serta jasa giro penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu.

Pemungutan jenis dan tarif ditetapkan dengan persetujuan menteri keuangan (didelegasikan pada Dirjen KN ,Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) dengan besaran sewa didasarkan pada tarif pokok sewa dan faktor penyesuaian sewa, serta ditetapkan dengan persetujuan menteri keuangan (didelegasikan pada Dirjen KN ,Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) dengan besaran sewa didasarkan pada tarif pokok sewa dan faktor penyesuaian sewa.

Penerimaan yang mana harus disetorkan ke kas Negara.

Penggunaan tidak dapat digunakan.

UIC di keputusan menteri keuangan Ditjen Kekayaan Negara.

Ilustrasi waktu membayar zakat atau pajak
Ilustrasi waktu membayar zakat atau pajak/Copyright envato.com by DragonImages

3. PNBP badan layanan umum

Mekanisme pengelolaan penyedian badan layanan umum, pengelolaan wilayah atau kawasan tertentu, dan pengelolaa dana khusus pemungutan jenis dan tarif.

Pemungutan jenis dan tarif ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan, pimpinan kementerian atau lembaga atau pimpinan satuan kerja badan layanan umum serta mempertimbangkan tarid kontiunitas dan pengembangan layanan seperti daya beli, asas keadilan dan kepatutan, kompetesi yang sehat

Penerimaan yang mana tidak disetorkan ke kas Negara.

Penggunaan digunakan secara langsung.

UIC di keputusan menteri keuangan Ditjen Perbendaharaan Cq Dit. PPK badan layanan umum.

 

Reporter Magang

Dinda Hafid Hafifah

Universitas Teknologi Yogyakarta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya