Liputan6.com, Jakarta Isbal adalah salah satu hukum berpakaian dalam Islam, terutama untuk laki-laki. Dalam Islam, adab berpakaian untuk laki-laki mengacu pada panduan etika yang berkaitan dengan cara berpakaian yang sesuai dan sopan dalam konteks agama. Isbal adalah istilah yang merujuk pada memanjangkan pakaian hingga lebih dari mata kaki.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Islam, terdapat beberapa cara berpakaian untuk laki-laki yang dianggap tidak sesuai atau dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika. Salah satu larangan ini adalah isbal.
Ada yang menyebut hukum isbal makruh, bahkan haram untuk laki-laki. Ini karena beberapa hadis menyebutkan bahwa isbal adalah bentuk pemborosan dan pakaian yang terlalu panjang bisa berpotensi menyentuh najis.
Berikut ini penjelasan tentang isbal, larangan, dan hadisnya yang liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (9/08/2023).
Pengertian Isbal
Isbal adalah cara berpakaian yang menjulurkan pakaian kebawah sampai melewati mata kaki hingga menyentuh tanah. Melansir laman Kemenag, al-Nawawi bahwa hadis sahih menyatakan bahwa sesungguhnya isbal (menjulurkan pakaian) itu bisa berupa jubah, baju gamis maupun surban.
Pada zaman modern ini, hukum isbal terutama pada laki-laki masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim maupun kalangan ulama. Disebabkan karena dalam riwayat hadis, Rasulullah sangat memberikan peluang bagi umat Islam untuk dibahas secara lebih dalam.
Adanya penegasan tentang kebolehan dan keharaman isbal dalam hadis menjadi faktor utama terjadinya perbedaan tersebut. Isbal adalah etika permasalahan pakaian dalam islam. Di mana permasalahan itu tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi muncul dari pemahaman hadis yang juga sangat beragam.
Maka dalam menyikapi permasalahan tersebut dibutuhkan kearifan dan menjauhkan diri dari sikap ekslusivisme. Sehingga dari hasil kajian tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan tentang boleh tidaknya seseorang melakukan isbal. Isbal adalah model pakaian laki-laki yang panjangnya melebihi mata kaki. Di mana standar panjangnya hingga pertengahan betis atau diumpamakan dengan empat jari di atas mata kaki.
Dalam beberapa hadis menjelaskan isbal adalah lambang kesombongan, juga mengancam orang-orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menjulur melebihi mata kaki. Dengan adanya peringatan neraka dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat tiba. Maka jika dilihat dari variasi hadis yang dituturkan Nabi SAW, terdapat sedikit penjelasan tentang sifat isbal dimaksud yang dilarang Nabi SAW tersebut yaitu memakai pakaian dengan kesombongan.
Advertisement
1. Dalil berdasarkan hadis Rasulullah
Hadis secara mutlak tentang keharaman isbal dengan berdasar kepada hadis-hadis yang berkaitan dengan isbal. Di mana hadis ini menegaskan bahwa bentuk-bentuk dan uslub-uslub larangan dan pengingkaran itu bermacam-macam, terkadang ada yang berbentuk zajr (celaan), demikian juga dengan uslub perintah.
Di dalam hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan isbal secara mutlak. Kemudian mereka juga mengatakan bahwa perkataan ahli ilmu dan tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan isbal.
Menurut pendapat Ibnu Hajar, melakukan isbal yang disertai dengan rasa sombong, merupakan salah satu dosa-dosa besar. Mereka melakukannya disertai dengan rasa somong, maka hal itu yang dijadikan hadis tersebut menjadi haram.
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Salim dari Abdullah dari ayahnya ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” Abu Bakar berkata: “ Wahai Rasulallah, sesungguhnya salah satu dari bagian bajuku (sejenis jubah) terjulur, kecuali bila aku menjaganya agar tidak terjulur.” Maka Nabi saw menjawab : “Engkau bukanlah termasuk orang yang berbuat demikian karena sombong.”
2. Argumentasi aqli
Kelompok ini berargumen bahwa memanjangkan pakaian melewati mata kaki adalah indikasi kesombongan, dan menjadi sarana yang membawa kepada kesombongan. Sedangkan syari’at itu sendiri telah mencegah hal yang dapat membawa kepada hal-hal yang diharamkan.
3. Isbal merupakan bentuk menyerupai wanita
Isbal bagi wanita adalah hukumnya wajib, sebab wanita itu adalah aurat. Menurut pendapat Ibnu Hajar bahwa bagi wanita ada dua keadaan, yaitu keadaan yang disukai adalah keadaan dimana panjang pakaiannya melebihi apa yang diperbolehkan bagi para laki-aki dengan ukuran sejengkal, dan keadaan yang diperbolehkan adalah dengan ukuran sehasta dibawah mata kaki.
4. Isbal merupakan perbuatan pemborosan
Pembuatan syariah tidak diragukan lagi dengan telah menjadikan ukuran yang sesuai bagi pakaian laki-laki maupun perempuan. Oleh karna itu, seorang laki-laki dengan memakai pakaian memanjang melewati batas yang telah ditentukan. Maka dia telah melakukan suatu pemborosan.
Tidak dapat diragukan lagi bahwa pembuat syari’at telah menjadikan ukuran bagi pakaian laki-laki. Oleh karena itu apabila seseorang laki-laki memanjangkan pakaiannya melewati batas yang telah ditentukan baginya, maka berarti dia telah melakukan suatu pemborosan.
5. Orang yang isbal pakaiannya tidak aman dari terkena najis
Saat mengunakan pakaian yang terkena najis adalah salah satu alasan mengapa hal tersebut diharamkan. Sekalipun isbal tidak ada rasa sombong yang menyertai orang yang melakukan isbal. Kemudian apabila orang tersebut menggunakan pakaian yang tidak aman dari terkenanya najis hewan maka itu tetap diharamkan.
Advertisement
Memperbolehkan isbal
1. Dalil naqli
Dalil ini menegaskas mencela perbuatan isbal, tetapi isbal yang dimaksud adalah isbal yang disertai rasa sombong. Bagi orang yang melakukan isbal tetapi dalam hatinya tidak memiliki rasa sombong dalam hatinya maka dia tidak termasuk ke dalam orang yang tercela.
2. Dalil aqli
Menurut al-Nawawi, hadis yang dibatasi oleh kata khuyala menghendaki bahwa pengharaman isbal dikhususkan kepada orang yang melakukannya dengan rasa sombong. Haram melakukan isbal dengan khuyala, apabila tidak disertai rasa sombong, maka hukumnya makruh.
Bagi kaum muslim laki-laki, dalam masalah isbal seperti keadaan yang disunnahkan dengan memendekkan pakaian sampai pertengahan betis, serta keadaan yang dibolehkan dengan memakai pakaian sampai mata kaki. Apabila jika pakaiannya melebihi ukuran pemakiannya, maka hal inilah yang dilarang karena termasuk perbuatan boros dan perbuatan boros itulah yang dilarang. Alasannya apabila laki-laki memakai pakaian yang melebihi ukurannya akan menyerupai pakaian perempuan.
---------------------
Reporter Magang
Dinda Hafid Hafifah
Universitas Teknologi Yogyakarta