Arti Zina yang Wajib Dipahami Umat Islam, Pahami Dasar Hukum dan Jenisnya

Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 11 Agu 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi Pacaran
Ilustrasi pacaran (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta Arti zina adalah istilah yang dalam konteks agama Islam, merujuk kepada perbuatan hubungan seksual di luar nikah antara seorang pria dan wanita yang tidak sah menurut hukum Islam. Dalam pandangan Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan moral dan agama. 

Hukuman untuk zina dapat bervariasi, tergantung pada interpretasi hukum Islam yang dianut oleh suatu negara atau komunitas. Dalam Al-Quran, arti zina sendiri dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dihukum. Surah An-Nur ayat 2-3 menyatakan:

"Hukuman bagi perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina ialah mereka sebat seratus kali. Dan janganlah kamu merasa belas kasihan kepada keduanya, karena agama Allah lebih berharga daripada perasaan belas kasihan yang di antara kamu berdua. Dan janganlah kamu membantu (membela) untuk (membuat) mengatasi hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah menyaksikan hukuman mereka itu oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Selain itu, dalam konteks sosial dan hukum di berbagai negara, arti zina juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang beragam, seperti denda, hukuman penjara, atau hukuman rajam (pelemparan batu hingga kematian). Namun, pendekatan terhadap hukuman zina sangat bervariasi antara negara-negara, dengan mayoritas penduduk Muslim dan juga dalam lingkup mazhab-mazhab hukum Islam yang berbeda.

Berikut ini arti zina yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/8/2023). 

Mengenal Arti Zina

Arti Mimpi Bertemu Pacar yang Menandakan Peringatan
Ilustrasi Mimpi Bertemu Pacar Credit: pexels.com/Kate

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), atau seorang perempuan yang bukan istrinya dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Kata zina (ََِٗص ) secara etimologi berasal dari akar kata yang terdiri dari huruf zai, nun, dan ya (َ٘ ٌَ صَ( , artinya ‘berbuat zina’ atau melakukan hubungan badan tanpa ikatan yang sah menurut agama (hukum Islam). Dalam bahasa Arab, terdapat dua versi mengenai penulisan kata zina.

Pertama, kata zina (اََِْف َيًُْذ ْٔ َدْة) mamdudah alif dengan ( صنَِ alif = أtegak). Kedua, ( ََِْٗف نََُِّٛت) layyinah alif dengan zina ( صنَِ alif = أbengkok). Pada umumnya, pangkal dari perbuatan zina adalah dari pandangan mata, dari itu Allah memprioritaskan perintah untuk memalingkan pandangan mata, sebelum perintah untuk menjaga kemaluan. Hal ini karena banyak musibah besar yang asalnya dari pandangan, kemudian khayalan, berlanjut pada langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar yaitu zina.

Menurut Pasal 284 KUHP, zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan, yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Sedangkan secara terminologi, zina berarti melakukan hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang tidak atau belum diikat oleh suatu pernikahan. Pada umumnya, pangkal dari perbuatan zina adalah dari pandangan mata.

Pengertian Zina Menurut Mazhab dan Pendapat Imam

Hukum Cambuk Banda Aceh
Prosesi uqubat cambuk terhadap pelaku perzinaan yakni laki-laki M (24) warga Aceh Besar dan perempuan RO (23) warga Aceh Tengah itu berlangsung berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh. Masing-masing pelaku menerima hukuman cambuk sebanyak 25 kali, lalu dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama 4 bulan atau 91 hari (kurungan). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina, merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri, sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan, agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh, sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina. 

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

 

Status dan Dasar Hukum Zina

Ilustrasi pasangan, kekasih, pacar
Ilustrasi pasangan, kekasih, pacar. (Photo Copyright by Freepik)

Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar. Allah Swt berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’:32)

Di antara hadis tentang keharaman zina yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud berikut:

Artinya: “Saya (Abdullah Ibnu Mas’ud) bertanya: “Ya Rasulullah dosa apakah yang paling besar?” Nabi menjawab: “Engkau menyediakan sekutu bagi Allah Swt., padahal dia menciptakan kamu.” Saya bertanya lagi: ”Kemudian (dosa) apalagi?” Nabi menjawab: ”Engkau membunuh anakmu karena khawatir jatuh miskin” Saya bertanya lagi: “Kemudian apalagi?” Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR.Bukhari dan Muslim)

1. Orang Menikah

Hukum seseorang yang berzina dan telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

  خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”

2. Belum Menikah

Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3]

Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.

Jenis-jenis Zina Menurut Islam

Mengulang Kembali Masa Pacaran
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Credit: pexels.com/pixabay

Dalam kajian Fikih, zina dapat dibedakan menjadi dua, diantaranya:

Zina Mukhshan 

Zina Mukhshan yaitu perbuatan zina,  yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda. Had (hukuman) yang diberlakukan kepada pezina mukhshan adalah:

  1. Teknis penerapan hukuman rajam yaitu, pelaku zina mukhshan dilempari batu yang berukuran sedang hingga benar-benar mati.
  2. Batu yang digunakan tidak boleh terlalu kecil, sehingga memperlama proses kematian dan hukuman. Sebagaimana juga tidak dibolehkan merajam dengan batu besar, hingga menyebabkan kematian seketika yang dengan itu tujuan “memberikan pelajaran” kepada pezina mukhshon tidak tercapai.

Zina Ghairu Mukhshan

Zina Ghairu Mukhshan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Para ahli fikih sepakat, bahwa had (hukuman) bagi pezina ghairu mukhshan baik laki-laki ataupun perempuan, adalah cambukan sebanyak 100. Dalil yang menegaskan bahwa pezina ghairu mukhshan, dikenai had berupa cambuk 100 kali dan pengasingan adalah:

Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 2 artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur : 2)

Sabda Rasulullah SAW:Artinya: “ Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaini, dia berkata : “Saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan ia bukan muhshan, didera 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”(HR.al-Bukhari)  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya