4 Sumber Ajaran Islam yang Perlu Dikenali Muslim, Pahami Syariat

Sumber ajaran Islam yang paling utama tentunya Al-Quran dan Hadis.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Okt 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 11:30 WIB
ilustrasi Al-Quran/freepik
ilustrasi Al-Quran/freepik

Liputan6.com, Jakarta Sumber ajaran Islam perlu dikenali oleh seluruh muslim. Pasalnya, sumber ajaran Islam ini tentunya berisikan tentang hukum Islam atau syariat yang perlu diperhatikan setiap muslim. Hukum Islam ini bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam.

Sumber ajaran Islam membantu umat Islam memahami bagaimana mereka harus menjalani setiap aspek kehidupan mereka sesuai dengan perintah Allah SWT. Hukum Islam dapat menginformasikan setiap aspek kehidupan sehari-hari bagi seorang Muslim.

Sumber ajaran Islam yang paling utama tentunya Al-Quran dan Hadis. Kamu tentunya perlu memahami berbagai hukum Islam yang terdapat pada sumber ajaran Islam agar dapat hidup sesuai dengan syariat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/10/2023) tentang sumber ajaran Islam.

Sumber Ajaran Islam

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran. (Foto oleh GR Stocks dari Pexels)

Sumber ajaran Islam berisikan nilai dan norma-norma yang terkandung di dalam  agama Islam, salah satunya hukum Islam atau syariat. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sumber ajaran Islam yang paling utama adalah Al-Quran dan Hadis. Selain itu, ada beberapa sumber ajaran Islam lainnya, berikut penjelasannya:

1. Al-Qur'an

Sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya.

2. Hadis

Hadis adalah sesuatu yang berlandaskan pada Nabi Muhammad SAW. Sumber ajaran Islam ini didapat melalui perkataan, tindakan, dan teladan Nabi. Dalam hadis, terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-Qur'an.

3. Kesepakatan Ulama

Selain Al-Qur'an, sumber ajaran Islam yang bisa dipertimbangkan adalah kesepakatan ulama atau Ijma. Kesepakatan ulama yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai hukum Islam adalah yang terjadi di zaman sahabat Nabi.

4. Qiyas

Qiyas atau analogi hukum adalah alat yang ampuh untuk mendapatkan putusan untuk masalah baru. Qiyas menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-Qur'an ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Contohnya narkoba telah dianggap tidak diperbolehkan, melalui analogi hukum dari larangan alkohol yang diatur dalam Al-Qur'an.

Mengenal Hukum Islam

Ilustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an
Ilustrasi Islam, muslim, membaca Al-Qur'an. (Photo by Syed Aoun Abbas on Unsplash)

Setelah mengenali sumber ajaran Islam, kamu tentunya perlu memahami hukum Islam. Hukum Islam atau syariat adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunah Rasul. Hukum Islam merupakan hukum yang mengatur tingkah laku, yang bersifat mengikat bagi semua pemeluknya. Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah.

Hukum Islam bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh semua Muslim, termasuk salat, puasa dan sedekah kepada orang miskin. Hukum Islam dibagi ke dalam lima kategori. Ini meliputi hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.

  1. Wajib. Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
  2. Sunah. Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib. Sunah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa.
  3. Haram. Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
  4. Makruh. Makruh adalah perbuatan yang dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
  5. Mubah. Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Tujuan Hukum Islam

Ilustrasi muslim membaca Al-Qur'an
Ilustrasi muslim membaca Al-Qur'an. (Photo Copyright by Freepik)

Menurut Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 berjudul Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, tujuan hukum Islam meliputi:

1. Pemeliharaan akal

Tujuan hukum Islam yang pertama adalah mengembangkan dan menjaga akal. Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya.

2. Pemeliharaan kemuliaan

Hukum Islam menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya. Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain.

3. Pemeliharaan jiwa

Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya. Hukum Islam telah menetapkansanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar.

4. Pemeliharaan keturunan

Hukum Islam menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.

5. Pemeliharaan agama

Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.

6. Pemeliharaan harta

Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya