Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram

Hindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 11 Nov 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 15:30 WIB
Kampanye Anti-Israel
Sebuah tanda di dinding di kota Bethlehem, West Bank, menyerukan pemboikotan produk Israel dari permukiman Yahudi, pada 5 Juni 2015. (Thomas Coex/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

Fatwa tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta.

Untuk lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum isi dan bahan pertimbangan dikeluarkannya fatwa MUI tentang produk Israel, yang beberapa hari ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat, pada Sabtu (11/11/2023).

Inti Fatwa MUI Tentang Produk Israel

Fatwa MUI Tentang Produk Israel
Sumber: mui.or.id

Inti dari fatwa ini adalah kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan ini dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Fatwa ini juga menekankan bahwa dana zakat pada umumnya sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Lebih jelasnya, terdapat 3 poin utama yang diputuskan MUI, yaitu:

Pertama: Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketiga: Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Pertimbangan Dari MUI Atas Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons secara tegas terhadap tindakan agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini lahir setelah melalui pertimbangan yang matang atas situasi di lapangan.

  1. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
  2. Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.
  3. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
  4. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.
  5. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menjadi langkah konkret MUI dalam menjawab pertanyaan hukum tentang dukungan terhadap perjuangan Palestina. Melalui fatwa ini, MUI mengajak umat Islam untuk bersatu dalam solidaritas kemanusiaan dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya