Liputan6.com, Jakarta Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 perlu dikenali oleh setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, pasal ini berisi tentang Hak Asasi Manusia yang berkaitan juga dengan hak warga negara, Hak warga negara adalah suatu hal yang diperoleh seseorang semenjak menjadi warga suatu negara.
Advertisement
Baca Juga
Hak warga negara bersifat khusus, artinya ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Pasal 28H ayat 1 menjelaskan tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera. Hak asasi manusia adalah suatu hal yang sangat penting untuk kamu kenali dan pahami. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/11/2023) tentang pasal 28H ayat 1.
Pasal 28H Ayat 1
Pasal 28H ayat 1 berkaitan dengan hak setiap orang untuk hidup sejahtera. Selain itu, Pasal 28H ayat 1 ini juga menjelaskan tentang hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Terakhir, Pasal 28H ayat 1 juga membahas tentang hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berikut bunyi Pasal 28H ayat 1:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Setelah mengetahui bunyi Pasal 28H ayat 1, kamu tentunya juga perlu mengenali bunyi Pasal 28H ayat 2, Pasal 28H ayat 3, serta Pasal 28H ayat 4.
Berikut bunyi Pasal 28H ayat 2:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Berikut bunyi Pasal 28H ayat 3:
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Berikut bunyi Pasal 28H ayat 4:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Advertisement
Mengenal Hak Warga Negara Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pasal 28H ayat 1 berkaitan dengan hak setiap orang atau dalam hal ini hak warga negara Indonesia. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak warga negara adalah sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.” (pasal 28B ayat 2).
- Hak untuk mengembangkan diri. “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” (pasal 28C ayat 1)
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak dan Kewajiban pada UUD 1945
Pasal 28H ayat 1 berkaitan dengan hak setiap warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban dijelaskan dalam beberapa pasal berikut:
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Advertisement