Kriminalitas Adalah Tindak Kejahatan, Ini 6 Bentuk yang Sering Terjadi di Masyarakat

Kriminalitas adalah tindak kejahatan yang melanggar hukum.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 22 Nov 2023, 13:45 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi Kriminalitas
Ilustrasi kriminalitas. (Gambar oleh Ashby C Sorensen dari Pixabay).

Liputan6.com, Jakarta Kriminalitas adalah tindakan yang melanggar hukum, atau norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini mencakup berbagai kegiatan atau perbuatan yang dianggap ilegal, dan dapat dikenai sanksi hukum, seperti denda, hukuman penjara, atau bentuk hukuman lainnya.

Kriminalitas adalah perilaku yang bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perampokan, perampasan, atau kekerasan fisik yang terjadi di tempat umum, perilaku ilegal oleh perusahaan, hingga serangan dan aktivitas ilegal di dunia maya, seperti peretasan komputer, pencurian identitas, atau penipuan online.

Kriminalitas adalah tantangan kompleks dalam masyarakat modern, dan pencegahan serta penanganannya melibatkan upaya dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Perlu dipahami, bahwa kemiskinan dan kurangnya akses terhadap pendidikan, menjadi salah satu fakor penyebabnya.

Berikut ini dampak dan upaya penanganan kriminalitas yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/11/2023). 

Arti Kriminalitas dan Ciri-Cirinya

Ilustrasi Kriminalitas
Ilustrasi kriminalitas. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Kriminalitas adalah perilaku atau tindakan yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga mendapatkan penentangan dari masyarakat. Beberapa definisi kriminalitas menurut para ahli mencakup berbagai sudut pandang:

  1. Menurut Kartono dalam buku Patologi Sosial (1999), kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
  2. Menurut Abdulsyani dalam buku Sosiologi Kriminalitas (1987), kriminalitas adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan di dalam masyarakat.
  3. Menurut Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1988), kriminalitas yang juga disebut sebagai kejahatan adalah yang memiliki dua macam pengertiannya yaitu secara yuridis dan secara sosiologi.

Dalam wujud realitas sosialnya, kriminalitas dapat diidentifikasi sebagai tindakan atau perbuatan individu, kelompok, atau komunitas yang melanggar hukum atau dianggap sebagai tindakan kejahatan. Ini menciptakan gangguan terhadap keseimbangan atau stabilitas sosial dalam masyarakat. Beberapa ciri-ciri kriminalitas meliputi:

  1. Sifat menyimpang, yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Bersifat merugikan, menimbulkan kerugian baik secara material maupun nonmaterial bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
  3. Bersifat mengancam, menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di masyarakat.
  4. Bersifat berulang, cenderung terjadi secara terus-menerus dan sulit dihilangkan. 

Bentuk-bentuk Kriminalitas

Tingkat Kriminalitas Tinggi, Pembeli Brand Mewah Was-Was Sampai Minta Kantong Belanja Putih
Ilustrasi kantong belanja putih. (dok. Neo Tam/Pixabay)
  1. Perampokan, sebagai tindakan serius dalam ranah kejahatan jalanan, mengacu pada aksi yang melibatkan kekerasan atau ancaman serius terhadap integritas fisik atau psikologis korban. Pelaku, dengan maksud untuk merampas harta benda mereka secara paksa, seringkali menggunakan kekuatan fisik atau senjata sebagai sarana untuk mencapai tujuan ini.
  2. Bentuk kejahatan jalanan yang dikenal sebagai perampasan, yang melibatkan serangan langsung terhadap individu untuk merebut barang-barang berharga seperti ponsel atau tas. Tindakan ini sering diwarnai dengan penggunaan kekerasan fisik, atau ancaman serius terhadap integritas korban.
  3. Pencurian dengan pemberatan adalah tindakan kejahatan properti, yang mencakup masuk ke dalam properti orang lain tanpa seizin atau izin pemiliknya, dengan niat untuk mencuri harta benda. Kejahatan ini tidak hanya melibatkan pengambilan yang ilegal, tetapi juga penyelesaian tugas dengan merancang atau menghindari sistem keamanan yang ada.
  4. Pembobolan merujuk pada tindakan memasuki atau merusak properti dengan merusak pintu, jendela, atau sarana keamanan lainnya. Pelaku menggunakan keahlian teknis atau peralatan tertentu untuk membuka akses ilegal ke properti.
  5. Kejahatan pencucian uang di dalam lingkup korporasi mencakup upaya, untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal melalui serangkaian transaksi keuangan yang rumit dan kompleks. Dalam lingkungan bisnis, praktik ini melibatkan pemalsuan transaksi dan pencampuran dana yang sulit dilacak, serta menciptakan lapisan perlindungan untuk pelaku.
  6. Pencemaran lingkungan melibatkan tindakan merusak atau mencemarkan lingkungan, seperti penggunaan bahan kimia berbahaya atau pelepasan limbah industri secara ilegal. Kejahatan ini melibatkan pelanggaran serius terhadap norma lingkungan, dan memberikan dampak jangka panjang yang merugikan.

Dampak Kriminalitas

Tingkat Kriminalitas Tinggi, Pembeli Brand Mewah Was-Was Sampai Minta Kantong Belanja Putih
Ilustrasi toko Tiffany & Co. (dok. Serena T/Unsplash)

Dampak Fisik

  1. Dampak fisik dari kriminalitas tidak hanya terbatas pada cedera fisik sementara, tetapi juga dapat menyebabkan dampak jangka panjang bahkan sepanjang hidup. Korban yang mengalami tindak kekerasan, perampokan, atau serangan fisik sering menghadapi tantangan serius dalam pemulihan kesehatan mereka.
  2. Dalam kasus-kasus yang lebih tragis, kejahatan, terutama pembunuhan, dapat menyebabkan kehilangan nyawa. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh keluarga langsung, tetapi juga merambat ke seluruh masyarakat. 

Dampak Emosional

  1. Trauma psikologis yang diakibatkan oleh kriminalitas, dapat memiliki efek jangka panjang yang signifikan. Korban sering mengalami kecemasan, depresi, atau gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
  2. Perasaan ketidakamanan dan kekhawatiran konstan, dapat meracuni kehidupan sehari-hari korban, mengganggu hubungan interpersonal, dan menghambat kemampuan mereka untuk menjalani kehidupan yang normal.
  3. Tingkat kriminalitas yang tinggi, atau seringnya terjadinya tindakan kejahatan di suatu wilayah, dapat menciptakan atmosfer ketakutan dan perasaan tidak aman. Masyarakat yang merasa rentan terhadap kejahatan, mungkin mengalami penurunan kebebasan bergerak dan menghindari aktivitas sosial atau kegiatan di luar rumah, sehingga menciptakan isolasi dan kecemasan yang berkelanjutan.

Dampak Ekonomi

  1. Korban kriminalitas sering menghadapi kerugian finansial yang substansial, terutama jika kejahatan melibatkan pencurian atau perusakan properti. Kerugian ini dapat mencakup biaya penggantian barang yang dicuri atau rusak, biaya perawatan medis, dan biaya keamanan tambahan.
  2. Tingkat kriminalitas yang tinggi dalam suatu wilayah, dapat membawa dampak ekonomi yang lebih luas. Peningkatan kekhawatiran akan keamanan ini, dapat menghambat investasi dan pertumbuhan bisnis lokal.

Dampak Sosial

  1. Korban kriminalitas atau keluarga mereka sering menghadapi stigmatisasi sosial, di mana mereka dapat dilihat sebagai "korban yang bersalah" atau "berpantas menjadi korban."
  2. Kriminalitas dapat merusak hubungan sosial dan komunitas. Tingkat kepercayaan di antara anggota masyarakat dapat menurun, dan terkadang terjadi fragmentasi masyarakat menjadi kelompok-kelompok yang saling bersaing, atau mencurigai satu sama lain. Hal ini dapat menciptakan divisi dan konflik yang memerlukan upaya besar untuk memulihkan.

Upaya Pencegahan

Pendidikan

Membangun kurikulum pendidikan kriminalitas yang holistik di sekolah-sekolah dan masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang akar penyebab dan dampak kriminalitas. Ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga etika, nilai-nilai sosial, dan keterampilan interpersonal yang dapat membentuk karakter masyarakat.

Selain itu, perlu menggelar kampanye informasi dan kesadaran masyarakat yang melibatkan berbagai media, seperti cetak, elektronik, dan sosial. Kampanye ini tidak hanya memberikan informasi tentang langkah-langkah keamanan, tetapi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli.

Perbaikan Keamanan

Upaya selanjutnya adalah menggandeng arsitek dan perencana kota, dalam penyusunan rencana pembangunan, yang memprioritaskan aspek keamanan. Ini melibatkan pengoptimalan penerangan jalan, penataan taman kota, dan perencanaan tata guna lahan yang dapat mengurangi tempat-tempat yang potensial menjadi tempat kejahatan.

Perlu juga merangsang partisipasi masyarakat dalam pemasangan sistem keamanan di rumah dan bisnis mereka, dengan memberikan insentif atau subsidi. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran, dan keterlibatan individu dalam melindungi propertinya.

Pemberdayaan Masyarakat

Upaya berikutnya adalah mengembangkan program yang lebih terfokus pada keterlibatan masyarakat, termasuk pertemuan berkala untuk membahas isu-isu keamanan setempat, pelatihan keamanan mandiri, dan pembentukan kelompok keamanan warga. Melalui ini, masyarakat dapat merasa memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya