PPS Pemilu Adalah Panitia Pemungutan Suara, Pahami Wewenang, Tugas, dan Cara Mendaftar

PPS Pemilu adalah orang-orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara selama pemilihan umum berlangsung.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 20 Des 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 20 Des 2023, 18:15 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PPS Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara selama pemilihan umum berlangsung. Tugas utama PPS adalah mengawasi seluruh proses pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil.

Sebagai anggota PPS, mereka memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk memberikan suara, memastikan bahwa tata tertib pemungutan suara diikuti, dan juga menghitung suara setelah pemungutan selesai. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mencatat hasil pemungutan suara dan melaporkannya ke instansi terkait.

Bagi yang tertarik untuk menjadi PPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki jasmani dan rohani yang sehat, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik. Untuk mendaftar menjadi anggota PPS, dapat dilakukan di Kecamatan setempat dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pendukung.

Untuk memahami lebih dalam tentang PPS Pemilu, termasuk tugas dan tanggung jawabnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, rabu (20/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wewenang PPS Pemilu

PPS Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara Pemilu, yang merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Wewenang PPS Pemilu mencakup beberapa tugas utama, seperti pengaturan lokasi pemungutan suara, persiapan alat pemungutan suara, pengawasan proses pemungutan suara, dan perhitungan serta pengumuman hasil pemilu di tingkat TPS. Dengan wewenangnya, PPS Pemilu memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan akurat. Bagi yang tertarik untuk bergabung sebagai PPS Pemilu, ada prosedur khusus yang harus diikuti untuk mendaftar, yakni melalui pendaftaran secara online atau langsung ke kantor penyelenggara pemilu setempat.

1. Membentuk KPPS

Ketentuan pembentukan KPPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 59 menegaskan bahwa KPPS dibentuk oleh PPS. Proses pembentukan KPPS dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan gender, tidak adanya diskriminasi, serta keterwakilan berbagai unsur masyarakat.

Peran KPPS sangat penting dalam pemungutan suara di tingkat TPS. Mereka bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemungutan suara, mengawasi keabsahan pemilih, memeriksa kelengkapan surat suara, dan menghitung suara secara transparan. KPPS juga memiliki wewenang untuk mengatur antrian pemilih, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menangani sengketa yang terjadi di TPS.

PPS memiliki kewajiban dalam pembentukan dan pengelolaan KPPS guna memastikan proses pemungutan suara berjalan efisien. Mereka harus memastikan bahwa KPPS terdiri dari anggota yang kompeten, netral, dan jujur serta memberikan bimbingan teknis kepada KPPS sesuai dengan prosedur yang berlaku. PPS juga harus memberikan dukungan logistik dan sarana untuk memastikan TPS dapat beroperasi dengan baik. Dengan demikian, kewajiban PPS sangat penting untuk memastikan keberlangsungan dan efisiensi pemungutan suara.

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih

PPS Pemilu adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di lingkungan tempat tinggalnya. Tugas utama PPS Pemilu meliputi pendataan pemilih, penghapusan, perubahan data, dan penambahan data pemilih. Selain itu, PPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih.

Salah satu tugas penting PPS Pemilu adalah melaporkan hasil pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melalui kerja sama ini, PPS membantu memastikan bahwa data pemilih yang tercatat di KPU adalah akurat dan terkini. Pantauan atau Pantarlih merupakan istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan tugas PPS dalam memastikan data pemilih di lingkungannya tercatat dengan benar.

Bagi yang ingin menjadi PPS Pemilu, dapat mendaftar melalui KPU setempat dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Dengan peranan yang sangat penting, PPS Pemilu memegang peran yang vital dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

3. Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk Menjadi Daftar Pemilih Tetap

Setelah proses perbaikan daftar pemilih sementara dilakukan oleh PPS, langkah selanjutnya adalah menetapkan hasil perbaikan tersebut sehingga bisa menjadi daftar pemilih tetap. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data pemilih yang siap digunakan pada hari pemilihan.

Untuk menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, PPS perlu membuat pengumuman resmi yang menyatakan hasil perbaikan yang telah dilakukan. Pengumuman ini harus mencakup jumlah pemilih yang telah ditambahkan, dihapus, atau diperbaiki dalam daftar pemilih sementara. Dengan melakukan pengumuman ini, PPS dapat memastikan bahwa semua informasi yang berkaitan dengan data pemilih telah disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Setelah proses pengumuman dilakukan, PPS kemudian akan melakukan penetapan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sehingga menjadi daftar pemilih tetap. Proses ini meliputi peninjauan kembali data pemilih yang telah diperbaiki untuk memastikan keakuratannya. Setelah daftar pemilih tetap ditetapkan, data tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pemilihan umum berikutnya.

Dengan demikian, peran PPS dalam menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih yang siap digunakan pada hari pemilihan.

4. Melaksanakan Wewenang Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Sebagai PPS Pemilu, terdapat wewenang tambahan yang mungkin diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang tambahan tersebut dapat berupa tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam tahapan-tahapan tertentu, seperti pengumpulan data pemilih, pengawasan keamanan, dan pelaporan hasil pemungutan suara. Selain itu, PPS juga dapat diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di tingkat lokal, seperti aparat keamanan, media massa, dan masyarakat.

Fleksibilitas PPS dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku juga sangat penting. Mereka harus mampu beradaptasi dengan perubahan aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh instansi terkait, serta menyesuaikan strategi pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi lokal di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, PPS diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu.

5. Melaksanakan Wewenang Lain Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara yang memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemungutan suara pada saat hari pemilihan umum berlangsung. Selain tugas utama tersebut, PPS juga memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, PPS harus memastikan bahwa segala aktivitas yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki tanggung jawab tambahan dari instansi terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Meskipun demikian, PPS juga memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Hal ini memungkinkan PPS untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan efektif sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. Oleh karena itu, PPS perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat beradaptasi sesuai dengan dinamika yang terjadi di lapangan.

Dengan demikian, PPS memiliki peran yang penting dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kondisi lokal yang ada. Ini merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.


Tugas PPS Pemilu

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peran PPS Pemilu adalah sangat penting untuk menjamin terselenggaranya proses pemungutan suara yang adil dan transparan. Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki tugas yang sangat penting, mulai dari persiapan logistik untuk pemungutan suara hingga penghitungan hasil suara. Berikut adalah rincian tugas dari PPS Pemilu:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara

Sebagai langkah awal dalam proses Pemilu, pihak terkait mengumumkan daftar pemilih sementara yang mencantumkan nama-nama pemilih yang telah terdaftar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan pemilih yang telah terdaftar dan memastikan kejelasan dalam proses pemilihan. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat mengecek keabsahan data mereka dalam daftar pemilih sementara dan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu. Proses pengumuman daftar pemilih sementara juga memungkinkan adanya perbaikan data apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pendaftaran pemilih. Dengan demikian, pihak terkait Pemilu dapat memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait siapa saja yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu mendatang.

2. Menerima Masukan dari Masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara

Sebagai anggota PPS Pemilu, penting untuk menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara. Dalam hal ini, transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan sangatlah penting. Penerimaan masukan dari masyarakat akan membantu memastikan keakuratan data pemilih yang sedang disusun. PPS harus mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait pemilih yang belum terdaftar atau terdapat kesalahan data pada daftar pemilih sementara. Hal ini akan membantu memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat untuk memilih benar-benar terdaftar, sehingga meminimalisir ketidakakuratan data pemilih. Dengan menerima masukan dari masyarakat, PPS juga dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, yang pada akhirnya akan memperkuat integritas pemilu. Oleh karena itu, menerima masukan dari masyarakat terkait daftar pemilih sementara adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga keakuratan dan integritas pemilihan.

3. Melakukan Perbaikan dan Mengumumkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara

Proses PPS Pemilu tidak hanya terbatas pada mengawasi pemungutan suara saat hari pemilihan, tetapi juga meliputi tugas-tugas penting sebelumnya. Salah satu tugas utama PPS adalah melakukan perbaikan daftar pemilih sementara. Hal ini melibatkan pemeriksaan keakuratan data pemilih, koreksi kesalahan, serta penambahan atau penghapusan data yang diperlukan.

Setelah perbaikan selesai, PPS juga harus mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemilih yang telah terdaftar. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa data pemilih telah tercatat dengan benar dan akurat.

Melalui proses perbaikan dan pengumuman hasil perbaikan daftar pemilih sementara ini, PPS memberikan kontribusi penting dalam memastikan kebersihan dan keabsahan pemilihan. Sehingga, semua warga negara dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan yakin bahwa proses pemilihan dilakukan secara adil dan bertanggung jawab. Jika Anda tertarik untuk menjadi PPS, Anda dapat mendaftar melalui situs resmi KPU setempat atau mengikuti pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU terkait penerimaan calon PPS.

4. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan Melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum. Tugas utama PPS Pemilu adalah mengumumkan daftar pemilih tetap kepada masyarakat dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Proses pengumuman daftar pemilih tetap harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh KPU. Setelah pengumuman, PPS Pemilu harus melaporkan daftar pemilih tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Proses pelaporan ini harus disertai dengan informasi yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh KPU.

Dalam upaya untuk menjadi anggota PPS Pemilu, masyarakat dapat mendaftar melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan mendaftar, masyarakat memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari panitia yang berperan penting dalam melaksanakan Pemilihan Umum.

Dengan demikian, PPS Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum, terutama dalam mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh KPU.

5. Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara yang bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Tugas utama PPS adalah menjaga tertib dan efisien dalam pelaksanaan pemilihan umum sesuai dengan peraturan yang berlaku. PPS juga bertanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Sebagai anggota PPS, Anda harus memastikan koordinasi yang baik dengan pihak terkait seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu), dan perangkat desa atau kelurahan lainnya untuk memastikan kelancaran proses pemilihan. Hal ini termasuk koordinasi dalam hal logistik, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, serta pemantauan keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara berlangsung.

Untuk menjadi anggota PPS, Anda dapat mendaftar melalui pendaftaran yang biasanya dibuka oleh KPU setempat. Setelah mendaftar, Anda akan mengikuti seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh KPU untuk mempersiapkan Anda dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPS. Dengan begitu, Anda dapat berperan aktif dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa demi terlaksananya pemilihan umum yang adil dan demokratis.

6. Mengumpulkan Hasil Penghitungan Suara dari Seluruh TPS di Wilayah Kerjanya

PPS Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara Pemilu, yang merupakan lembaga yang bertugas untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya. Tugas utama PPS adalah memastikan bahwa integritas dan keakuratan perolehan suara dijaga dengan baik, serta memastikan bahwa semua data terkumpul dengan baik.

Untuk menjadi PPS, seseorang harus mendaftar melalui proses yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Setelah terdaftar, PPS akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayahnya, serta memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, PPS Pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi dan keabsahan hasil pemilu. Keakuratan, integritas, dan kewaspadaan sangat penting dalam menjaga proses penghitungan suara ini, sehingga hasil akhirnya bisa menjadi representasi yang sebenarnya dari kehendak rakyat.

7. Menyampaikan Hasil Penghitungan Suara Seluruh TPS kepada PPK

Setiap PPS Pemilu bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Proses ini harus dilakukan dengan integritas dan akurasi yang terjaga. Cara untuk menjalankan tugas ini adalah dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS di wilayah kerja PPS. Setelah semua data terkumpul, PPS perlu menyusun laporan transparan yang memuat detail hasil pemilihan di setiap TPS.

Laporan transparan ini akan menjadi bukti yang memberikan informasi akurat kepada PPK mengenai hasil pemilihan di wilayah tersebut. Dengan demikian, PPK dapat mengevaluasi pelaksanaan pemilihan di tingkat TPS dan memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau ketidakberesan yang terjadi.

PPS Pemilu juga perlu memastikan bahwa proses pengumpulan dan penghitungan suara dari seluruh TPS telah dilakukan dengan tepat. Setelah itu, hasil penghitungan suara dapat disampaikan kepada PPK secara tertib dan transparan. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan dengan integritas dan akurat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

8. Melakukan Evaluasi dan Membuat Laporan Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kerjanya

Untuk melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Identifikasi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, seperti tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
  2. Lakukan evaluasi terhadap setiap tahapan, meliputi kelancaran proses, tingkat partisipasi pemilih, kepatuhan terhadap aturan, dan kendala yang dihadapi.
  3. Catat detail hasil evaluasi, termasuk temuan positif dan negatif, serta analisis mendalam terkait proses pemilihan di wilayah kerja.
  4. Buat laporan yang komprehensif dan mendetail, memuat hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Dengan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, kita dapat memperoleh pemahaman mendalam terkait kualitas proses pemilihan di wilayah kerja kita, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan partisipasi dalam Pemilu.

9. Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang Berkaitan dengan Tugas dan Wewenang PPS kepada Masyarakat

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara yang bertugas untuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Tugas utama PPS adalah menyebarkan informasi tentang proses pemilihan, hak pilih, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami prosedur pemilihan dan tujuan dari proses demokrasi.

Selain itu, PPS juga memiliki wewenang untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang tertib dan efisien. Mereka harus memastikan bahwa semua pemilih terdaftar, memastikan pemungutan suara berjalan lancar, dan menghitung hasil suara dengan transparan. Dengan demikian, PPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu.

Bagi yang ingin bergabung menjadi PPS, mereka dapat mendaftar melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan kesadaran dan partisipasi aktif PPS, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pemilihan dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

10. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

PPS Pemilu memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan umum. Namun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat tugas tambahan yang dapat diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK. Tugas tambahan tersebut dapat berupa pendataan pemilih, pelaksanaan kampanye partai politik, hingga penyelenggaraan debat publik.

Selain itu, fleksibilitas dan responsifitas PPS Pemilu juga diperlukan dalam melaksanakan tugas tambahan tersebut, karena kebutuhan lokal di setiap daerah dapat berbeda-beda. Misalnya, dalam daerah yang penduduknya banyak yang belum terdaftar sebagai pemilih, PPS Pemilu perlu responsif dalam melakukan pendataan pemilih tambahan.

Ketika mendaftar untuk menjadi PPS, calon PPS perlu memahami bahwa tugas tambahan tersebut dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi calon PPS untuk memahami berbagai tugas tambahan dan kewenangan yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.


Syarat Mendaftar PPS

KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syarat mendaftar sebagai PPS Pemilu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang terlibat dalam organisasi politik, tidak memiliki ikatan kerja dengan lembaga politik, serta bukan mantan narapidana kejahatan kejiwaan atau kejahatan yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun. Selain itu, calon PPS juga harus memiliki kesediaan bekerja penuh waktu selama proses pemilihan berlangsung.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran sebagai PPS antara lain fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan sehat dari dokter, surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi politik, dan surat pernyataan tidak memiliki ikatan kerja dengan lembaga politik. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPS dapat diperoleh dari KPU setempat.

Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, calon PPS dapat mendaftar untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dan turut berperan dalam mensukseskan proses demokrasi di Indonesia.

Cara Mendaftar PPS

Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA. Pertama, buka situs SIAKBA dan aktifkan akun dengan mengikuti petunjuk yang tertera. Kemudian, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat. Proses verifikasi administrasi akan dilakukan oleh pihak KPU setelah dokumen terunggah. Setelah proses verifikasi, tahapan seleksi akan dilakukan dan hasilnya bisa dicek melalui laman SIAKBA atau Info KPU.

Untuk mengetahui hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024, Anda bisa mengunjungi laman SIAKBA, Info KPU, atau KPU setempat sesuai dengan wilayah pendaftaran Anda. Pastikan untuk terus memantau informasi terkait pengumuman tes agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Dengan demikian, mendaftar sebagai anggota PPS untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs SIAKBA dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan. Penting untuk memastikan dokumen-dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ada agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan lancar. Semoga informasi ini dapat membantu Anda yang berminat menjadi anggota PPS pada Pemilu 2024.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya