Peraturan Pemilu 2024 yang Wajib Disimak Masyarakat, Partisipasi Hingga Transparansi

Peraturan pemilu 2024 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil, terbuka, dan demokratis, serta untuk melindungi hak-hak peserta pemilihan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 27 Des 2023, 19:10 WIB
Diterbitkan 27 Des 2023, 19:10 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. (Photo by Edmond Dantès on Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Pemilu sendiri adalah proses demokratis yang memungkinkan warga negara untuk memilih wakil-wakilnya dalam suatu lembaga pemerintahan. Peraturan Pemilu 2024 dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang jelas, adil, dan transparan dalam menjalankan seluruh proses pemilihan.

Peraturan pemilu 2024 umumnya mencakup berbagai hal terkait dengan mekanisme pemilu, termasuk syarat pencalonan, pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta peran penyelenggara pemilu. Tahapan pemilu 2024 di Indonesia meliputi beberapa proses, antara lain pendataan pemilih, verifikasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye pemilu, pemungutan suara, serta perhitungan dan pengumuman hasil pemilu.

Setiap tahapan ini memiliki jadwal yang telah ditentukan, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Peraturan pemilu 2024 akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, terhadap hasil pemilu yang akan menentukan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara untuk periode mendatang. 

Berikut ini peraturan pemilu 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/12/2023). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peraturan Pemilu 2024

Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui proses ini, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakilnya di berbagai tingkatan pemerintahan. Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan dilaksanakan, menandai langkah penting dalam perjalanan demokrasi bangsa ini. Untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu, pemerintah telah menetapkan sejumlah peraturan yang mengatur proses ini.

1. Pemutakhiran Daftar Pemilih

Salah satu langkah kunci dalam menyelenggarakan Pemilu adalah pemutakhiran daftar pemilih. Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi dan pembaruan data pemilih untuk memastikan keakuratan dan keabsahan daftar pemilih. Peraturan yang jelas dan transparan mengenai proses ini diharapkan dapat menghindari ketidakpastian dan konflik terkait dengan keabsahan pemilih.

2. Partisipasi Politik dan Kampanye

Peraturan kampanye juga menjadi aspek krusial dalam Pemilu 2024. Pembatasan dan pedoman terkait dengan kampanye politik bertujuan, untuk memastikan setiap kandidat memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan visi dan programnya kepada masyarakat. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan politik yang bersih dan kompetitif.

3. Pengawasan dan Transparansi

Aspek krusial lainnya dalam peraturan Pemilu 2024 adalah pengawasan dan transparansi. Mekanisme pengawasan yang kuat, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga independen, diperlukan untuk memastikan integritas seluruh proses Pemilu. Transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan pelaporan keuangan kandidat juga menjadi fokus utama peraturan ini.

4. Teknologi dan Pemilu

Penerapan teknologi dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan penting. Peraturan terkait dengan penggunaan teknologi, termasuk sistem e-voting dan keamanan data, harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan proses pemilihan tanpa meninggalkan risiko potensial terkait dengan keamanan dan privasi.

5. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemilu 2024 juga harus memastikan perlindungan hak asasi manusia selama proses pemilihan. Hak untuk berserikat, menyatakan pendapat, dan berpartisipasi dalam proses politik harus dijamin dan dihormati. Perlindungan terhadap minoritas dan kelompok rentan juga harus menjadi bagian integral dari peraturan ini.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres
Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres. (Image by pch.vector on Freepik)

Pasal 32 ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu menetapkan batasan terkait alat peraga kampanye yang melibatkan baliho/billboard/videotron, spanduk, dan umbul-umbul. Ketiga jenis alat peraga kampanye ini telah menjadi pilihan umum bagi tim kampanye dalam upaya mereka untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Pasal 32 ayat 3 PKPU Kampanye Pemilu memberikan klarifikasi yang jelas mengenai ukuran yang diizinkan untuk digunakan oleh tim kampanye. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merinci aturan terkait alat peraga kampanye, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pihak dalam tim kampanye yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain aturan mengenai alat peraga kampanye, terdapat juga ketentuan dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024). KPU telah menetapkan aturan yang mengatur masa kampanye pemilu, dimulai dari 24 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan penggunaan alat peraga kampanye, khususnya umbul-umbul dan baliho dari partai politik yang mengusung pasangan calon, dilakukan di luar masa kampanye pemilu. Ukurannya tidak sesuai dengan standar yang diatur, dan penempatannya melanggar peraturan daerah, terutama Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Pada 8 Agustus 2023 Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, berhasil menertibkan sebanyak 25.899 lembar alat peraga kampanye. Jumlah tersebut terdiri dari 5.689 lembar spanduk, baliho, dan banner, serta 19.602 lembar bendera, 132 lembar umbul-umbul, dan 476 lembar pamflet.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang menginginkan agar tim kampanye mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kasatpol PP DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU guna menjaga ketertiban dalam berkampanye.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Kampanye Pemilu, melibatkan larangan menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, dan atribut lainnya pada berbagai tempat umum. Pemasangan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.


Tahapan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Peraturan Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia telah ditetapkan untuk memastikan jalannya pemilihan umum yang adil dan transparan. Menurut peraturan tersebut, kampanye pemilu harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya pelanggaran. Mulai dari penentuan tanggal kampanye, lokasi kampanye, hingga batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh setiap calon maupun partai peserta pemilu.

Tahapan pemilu 2024 sendiri mencakup proses pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil pemilu. Jadwal pemilu juga telah ditetapkan, dimulai dari tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada bulan September 2023 hingga pengumuman hasil pemilu pada bulan Juli 2024.

Dengan adanya peraturan dan tahapan yang jelas, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang akurat sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia. Semua pihak terkait diharapkan dapat mematuhi peraturan tersebut demi terciptanya pemilihan umum yang bersih, adil, dan demokratis. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya