Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpolnya

Partai pemenang Pemilu 2019 silam adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berhasil meraih suara terbanyak.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Jan 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2024, 16:45 WIB
Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpolnya
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Partai pemenang Pemilu 2019 penting untuk diketahui oleh masyarakat Indonesia. Hal ini sebagai bekal dan pengetahuan dasar mengenai Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Kendati demikian, hari pemungutan suara baru akan digelar 14 Februari 2024.

Sebagai penyegaran kembali, partai pemenang Pemilu 2019 silam adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berhasil meraih suara terbanyak, kemudian disusul oleh Gerindra, Golkar, PKB, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan untuk hasil Pemilu 2019, yakni pasangan nomor urut 01 yakni Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen, dengan selisih 11 persen.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai partai pemenang Pemilu 2019 beserta dengan persentase suara dan jumlah kursi parpolnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (8//1/2023).

Partai Pemenang Pemilu 2019

Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpolnya
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Berikut ini terdapat beberapa partai pemenang Pemilu 2019 beserta presentase suara dan jumlah kursi parpolnya yang perlu anda ketahui, yakni:

1. PDI-P

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai PDI-P: 27.503.961 (19,33 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik PDI-P: 128 kursi

2. Golkar

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik Golkar: 85 kursi  

3. Gerindra

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai Gerindra: 17.596.839 (12,57 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik Gerindra: 78 kursi

4. Nasdem

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik Nasdem: 59 kursi

5. PKB

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai PKB: 13.570.970 (9,69 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik PKB: 58 kursi

6. Demokrat

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai Demokrat: 10.876.057 (7,77 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik Demokrat: 54 kursi

7. PKS

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik PKS: 50 kursi

8. PAN

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik PAN: 44 kursi

9. PPP

  1. Jumlah suara yang diperoleh oleh partai PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
  2. Status: Memenuhi ambang batas
  3. Jumlah kursi partai politik PPP: 19 kursi

Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpolnya
ilustrasi pemilu

Dikutip dari laman KPU, Sepanjang proses Rekapitulasi Suara Nasional yang berjalan 17 hari, KPU selalu melibatkan para saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN), Badan Pemenangan Nasional (BPN), perwakilan partai politik, saksi calon perseorangan DPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta masyarakat pemerhati kepemiluan.

Di setiap kegiatan rapat pleno terbuka, KPU juga memerhatikan setiap masukan, koreksi yang disampaikan peserta pemilu maupun Bawaslu. Dan melihat kesiapan dari masing-masing penyelenggara baik didalam maupun luar negeri untuk datang menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya.

Berdasarkan data Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019 yang disampaikan oleh anggota KPU, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh suara akhir 85.607.362 suara (55,50%) sementara Pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh suara akhir 68.650.239 suara (44,50%). Dalam hasil rekapitulasi Pemilu 2019, Joko Widodo kembali terpilih sebagai presiden Indonesia untuk periode kedua.

Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

Partai Pemenang Pemilu 2019, Lengkap Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpolnya
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, terdapat beberapa syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 yang tertuang pada Bab II mengenai pemilih pasal 3 berbunyi:

  1. Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
  2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf a terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK.
  3. Dalam hal pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a terdaftar pada lebih dari satu wilayah tempat tinggal, PPLN (panitia pemilihan luar negeri-red) melakukan konfirmasi kepada pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam daftar pemilih.

Pasal 4:

  1. WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, harus memenuhi syarat yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf, dapat menggunakan kartu keluarga atau KK.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5:

  1. WNI harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
  2. WNI yang telah terdaftar dalam pemilih, ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, WNI dimaksud tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya