Kata-kata Ijab Kabul, Pengertian, Syarat Sah, dan Tata Caranya

Ijab kabul merupakan salah satu istilah dalam hukum pernikahan di Indonesia yang juga dikenal dengan istilah akad nikah.

Liputan6.com, Jakarta Ijab kabul merupakan salah satu istilah dalam hukum pernikahan di Indonesia yang juga dikenal dengan istilah akad nikah. Ijab kabul merupakan bagian dari proses pernikahan yang harus dilaksanakan dengan benar agar sah secara hukum dan syariat. Ijab kabul adalah tindakan meminta persetujuan dari calon pasangan untuk menikah, dan setelah persetujuan tersebut diberikan, maka pernikahan dianggap sah secara agama dan hukum.

Untuk menyempurnakan akad nikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijab kabul dianggap sah. Salah satu syaratnya adalah kesepakatan dari kedua belah pihak yang diungkapkan dengan jelas dan tegas. Selain itu, ijab kabul juga harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah semua syarat sah terpenuhi, maka barulah pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam dan negara.

Terdapat tata cara yang harus diikuti dalam proses ijab kabul agar dapat berjalan dengan lancar. Salah satu tata cara tersebut adalah dengan menjelaskan secara jelas maksud dan tujuan ijab kabul, serta mendapatkan persetujuan secara tegas dari kedua belah pihak. Dengan memahami pengertian, syarat sah, dan tata cara ijab kabul, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/6/2025) tentang kata-kata ijab kabul.

2 dari 8 halaman

Pengertian Ijab Kabul

Kata-kata ijab kabul dalam Islam adalah proses sahnya sebuah pernikahan yang dilakukan melalui pertukaran ikrar antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan dinikahkan. Ijab kabul disebut juga dengan istilah akad nikah. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Kata-kata ijab kabul terdiri dari dua tahapan, yaitu ijab yang merupakan kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan, dan kabul yang merupakan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak.

Proses ijab kabul ini merupakan bagian dari syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Ijab kabul merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pernikahan, karena merupakan bentuk kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan. Tanpa adanya ijab kabul, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, proses ijab kabul harus dilakukan dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dengan demikian, kata-kata ijab kabul tidak hanya menjadi simbol dari kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi juga menjadi tanda sahnya pernikahan dalam agama Islam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ijab kabul sangatlah penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dalam ajaran Islam.

3 dari 8 halaman

Syarat Sah Ijab Kabul

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 s.d. pasal 29. Melansir banten.kemenag.go.id, syarat kata-kata ijab kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
  2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
  3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij
  4. Antara ijab dan kabul bersambungan
  5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya
  6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi (A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995:243).
4 dari 8 halaman

Tata Cara Ijab Kabul atau Akad Nikah

Acara pernikahan memiliki tata cara tersendiri yang perlu diikuti. Hal ini dilakukan sebelum dan setelah mengucapkan kata-kata ijab kabul. Berikut tata cara ijab kabul atau akad nikah:

1. Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan

Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan.

2. Acara Ijab dan Kabul

Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk.

Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul (penerimaan) ijab tersebut secara pribadi (ps. 29 ayat (1)). Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya.

3. Doa

Selanjutnya, setelah ijab kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT.

4. Tanda Tangan Akta Perkawinan

Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak.

5 dari 8 halaman

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia

Ijab Kabul (perjanjian/persetujuan) dalam bahasa Indonesia adalah sebuah proses di mana pihak yang akan menikah menyatakan persetujuannya untuk melangsungkan pernikahan. Proses ini biasanya dilakukan di hadapan saksi-saksi yang sah. berdasarkan keterangan di SE Dirjen Nomor 2875 (Dj.II/HM.01/2875/2015)Tentang Lafaz Ijab Qabul, kata-kata ijab kabul yang benar dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:

Kata-kata Ijab:

“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”

Kata-kata Kabul:

“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

Proses ijab kabul menjadi bagian penting dalam pernikahan dalam agama Islam, karena dengan adanya kata-kata ijab kabul ini maka pernikahan dianggap sah di sisi agama. Selain itu, ijab kabul juga menjadi dasar hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, seperti hak dan kewajiban antara suami dan istri.

6 dari 8 halaman

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Ijab kabul adalah kata-kata persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang menjadi bagian dari proses pernikahan dalam Islam. Dalam Bahasa Arab, kata-kata ijab kabul yang benar adalah sebagai berikut:

Kata-kata Ijab:

“Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.”

Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai.”

Kata-kata Kabul:

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.”

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

7 dari 8 halaman

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Berikut adalah alur pendaftaran nikah di KUA secara offline dan online yang merujuk pada informasi resmi dari kemenag.go.id.

1. Pendaftaran Secara Offline

Bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah secara langsung, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Langkah Pertama: Mengurus Surat Pengantar
  2. Datangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah.
  3. Bawa surat tersebut ke kantor kelurahan untuk mengurus dokumen nikah berupa formulir N1 hingga N4.
  4. Jika akad nikah dilakukan di luar kecamatan domisili, maka calon pengantin perlu mengurus surat rekomendasi nikah di KUA domisili untuk dibawa ke KUA lokasi pernikahan.
  5. Jika tanggal pernikahan kurang dari 10 hari kerja, perlu meminta dispensasi ke kantor kecamatan tempat akad nikah.
  6. Langkah Kedua: Pendaftaran ke KUA
  7. Lakukan pendaftaran langsung ke KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan.
  8. Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya alias gratis.
  9. Jika dilakukan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000, yang harus dibayarkan melalui BANK persepsi di wilayah KUA, lalu serahkan slip pembayaran ke KUA.
  10. Langkah Ketiga: Pemeriksaan dan Pelaksanaan Akad
  11. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
  12. Akad nikah dilaksanakan sesuai lokasi yang telah dipilih (di kantor KUA atau di luar kantor).
  13. Buku nikah diserahkan setelah akad selesai.

2. Pendaftaran Secara Online

Bagi calon pengantin yang ingin mendaftar secara digital, bisa menggunakan layanan SIMKAH Online dari Kementerian Agama.

  1. Langkah Pertama: Akses Website Resmi
  2. Buka laman https://simkah4.kemenag.go.id.
  3. Pilih menu Masuk/Daftar.
  4. Jika sudah memiliki akun, langsung login. Jika belum, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  5. Setelah berhasil login, masuk ke dashboard, lalu lengkapi data diri.
  6. Langkah Kedua: Pendaftaran Nikah
  7. Klik menu Daftar Nikah.
  8. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan (formulir N1–N4, KTP, KK, dsb.).
  9. Isi semua formulir yang tersedia dengan lengkap.
  10. Jika akad nikah di kantor KUA: gratis.
  11. Jika di luar kantor KUA: biaya Rp600.000, sistem akan mengeluarkan invoice otomatis.
  12. Lakukan pembayaran sesuai tagihan dan informasi yang tertera pada invoice.
  13. Langkah Ketiga: Verifikasi dan Akad Nikah
  14. Datang ke KUA tempat akad nikah untuk verifikasi data dan berkas.
  15. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data nikah.
  16. Pelaksanaan akad dan penyerahan buku nikah dilakukan sesuai lokasi (di dalam atau di luar kantor KUA).

 

 

8 dari 8 halaman

FAQ Tentang Ijab Kabul dan pernikahan dalam Islam

1. Setelah mendaftar online, apa langkah selanjutnya?

Calon pengantin harus datang ke KUA tujuan untuk melakukan pemeriksaan nikah dan menyerahkan berkas secara fisik paling lambat 15 hari kerja sebelum akad. Bila tidak datang dalam batas waktu tersebut, maka pendaftaran online hangus dan harus mendaftar ulang dari awal.

2. Bagaimana cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?

Setelah akad nikah dan data tercatat di sistem, Kartu Nikah Digital dapat diakses dan diunduh melalui website SIMKAH Online atau aplikasi pendukung yang disediakan Kementerian Agama.

3. Apa itu ijab-qabul dalam pernikahan Islam?

Ijab-qabul adalah prosesi akad nikah yang menandai terjadinya ikatan sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri. 

4. Mengapa proses lamaran atau khitbah dianggap penting dalam Islam sebelum ijab-qabul?

Khitbah adalah tahap awal sebelum pernikahan, di mana seorang laki-laki secara resmi menyampaikan niatnya untuk menikahi seorang perempuan. Proses ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan dan keluarganya, serta untuk memastikan bahwa perempuan tersebut belum terikat dengan pihak lain. Dalam Islam, melangkahi khitbah orang lain dianggap tidak etis dan bisa merusak hubungan sosial.

5. Mengapa agama Islam menekankan pentingnya menjaga batas sebelum ijab-qabul?

Islam menata tahapan menuju pernikahan secara mulia agar setiap hubungan dibangun di atas pondasi ibadah dan tanggung jawab. Menjaga batas pergaulan sebelum ijab-qabul adalah bagian dari ketaatan terhadap aturan Allah SWT dan demi menjaga kehormatan kedua belah pihak. Tanpa batasan ini, risiko dosa, aib, dan kehancuran rumah tangga di masa depan semakin besar.