Liputan6.com, Jakarta Ijab kabul merupakan salah satu istilah dalam hukum pernikahan di Indonesia yang juga dikenal dengan istilah akad nikah. Ijab kabul merupakan bagian dari proses pernikahan yang harus dilaksanakan dengan benar agar sah secara hukum dan syariat. Ijab kabul adalah tindakan meminta persetujuan dari calon pasangan untuk menikah, dan setelah persetujuan tersebut diberikan, maka pernikahan dianggap sah secara agama dan hukum.
Untuk menyempurnakan akad nikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijab kabul dianggap sah. Salah satu syaratnya adalah kesepakatan dari kedua belah pihak yang diungkapkan dengan jelas dan tegas. Selain itu, ijab kabul juga harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Setelah semua syarat sah terpenuhi, maka barulah pernikahan dianggap sah menurut hukum Islam dan negara.
Terdapat tata cara yang harus diikuti dalam proses ijab kabul agar dapat berjalan dengan lancar. Salah satu tata cara tersebut adalah dengan menjelaskan secara jelas maksud dan tujuan ijab kabul, serta mendapatkan persetujuan secara tegas dari kedua belah pihak. Dengan memahami pengertian, syarat sah, dan tata cara ijab kabul, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/1/2024) tentang kata-kata ijab kabul.
Pengertian Ijab Kabul
Kata-kata ijab kabul dalam Islam adalah proses sahnya sebuah pernikahan yang dilakukan melalui pertukaran ikrar antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yang akan dinikahkan. Ijab kabul disebut juga dengan istilah akad nikah. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
Kata-kata ijab kabul terdiri dari dua tahapan, yaitu ijab yang merupakan kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pada waktu menikahkan mempelai perempuan, dan kabul yang merupakan ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau kontrak.
Proses ijab kabul ini merupakan bagian dari syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Ijab kabul merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pernikahan, karena merupakan bentuk kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan. Tanpa adanya ijab kabul, pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Oleh karena itu, proses ijab kabul harus dilakukan dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dengan demikian, kata-kata ijab kabul tidak hanya menjadi simbol dari kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi juga menjadi tanda sahnya pernikahan dalam agama Islam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ijab kabul sangatlah penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dalam ajaran Islam.
Advertisement
Syarat Sah Ijab Kabul
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 s.d. pasal 29. Melansir banten.kemenag.go.id, syarat kata-kata ijab kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut:
- Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
- Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
- Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij
- Antara ijab dan kabul bersambungan
- Antara ijab dan kabul jelas maknanya
- Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
- Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi (A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995:243).
Tata Cara Ijab Kabul atau Akad Nikah
Acara pernikahan memiliki tata cara tersendiri yang perlu diikuti. Hal ini dilakukan sebelum dan setelah mengucapkan kata-kata ijab kabul. Berikut tata cara ijab kabul atau akad nikah:
1. Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Khutbah Pernikahan
Dalam rangkaian upacara akad nikah, didahului dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, pembacaan khutbah nikah yang diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat kepada Nabi SAW, beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis, serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari Undang-undang Perkawinan.
2. Acara Ijab dan Kabul
Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita dari wali kepada wakil yang ditunjuk.
Setelah diucapkan kalimat ijab/penyerahan, maka mempelai laki-laki mengucapkan kabul (penerimaan) ijab tersebut secara pribadi (ps. 29 ayat (1)). Penerimaan ini bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan menggunakan bahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami maksudnya.
3. Doa
Selanjutnya, setelah ijab kabul dilaksanakan, ditutup dengan doa untuk diridoinya pernikahan tersebut oleh Allah SWT.
4. Tanda Tangan Akta Perkawinan
Langkah berikutnya, kedua mempelai menandatangani Akta Perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Diteruskan oleh kedua saksi dan wali. Dengan penandatanganan Akta Nikah tersebut, maka perkawinan telah tercatat secara resmi dan mempunyai kekuatan hukum. Akad nikah yang telah dilaksanakan tersebut menjadi kokoh, tidak ada pihak lain yang dapat membatalkan atau memfasakhkan. Perkawinan semacam ini hanya dapat berakhir dengan perceraian atau matinya salah satu pihak.
Advertisement
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia
Ijab Kabul (perjanjian/persetujuan) dalam bahasa Indonesia adalah sebuah proses di mana pihak yang akan menikah menyatakan persetujuannya untuk melangsungkan pernikahan. Proses ini biasanya dilakukan di hadapan saksi-saksi yang sah. Adapun kata-kata ijab kabul yang benar dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
Kata-kata Ijab:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
Kata-kata Kabul:
“Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”
Proses ijab kabul menjadi bagian penting dalam pernikahan dalam agama Islam, karena dengan adanya kata-kata ijab kabul ini maka pernikahan dianggap sah di sisi agama. Selain itu, ijab kabul juga menjadi dasar hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan, seperti hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab
Ijab kabul adalah kata-kata persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang menjadi bagian dari proses pernikahan dalam Islam. Dalam Bahasa Arab, kata-kata ijab kabul yang benar adalah sebagai berikut:
Kata-kata Ijab:
“Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai.”
Kata-kata Kabul:
“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.”
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Advertisement