Apa yang Dimaksud Pemilu? Begini Penjelasannya dalam Undang-undang

Apa yang dimaksud pemilu bukan hanya sekadar agenda rutin, tetapi juga representasi dari semangat demokrasi yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Feb 2024, 08:35 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 08:35 WIB
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang telah menjadi bagian integral dari sejarah negara ini. Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah menggelar 12 kali pemilu. Hal ini menjadi bentuk penerapan demokrasi yang mengharuskan keterlibatan warga negara dalam menentukan arah pemerintahan melalui suara mereka.

Apa yang dimaksud pemilu bukan hanya sekadar agenda rutin, tetapi juga representasi dari semangat demokrasi yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah negara demokratis, proses pemilu memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan perwakilan mereka di parlemen serta posisi eksekutif, termasuk presiden dan kepala pemerintahan daerah. Dengan demikian, apa yang dimaksud pemilu di Indonesia menjadi landasan bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat dan penjagaan prinsip-prinsip demokrasi.

Saat ini masyarakat Indonesia bersiap untuk melangsungkan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang. Warga negara Indonesia kembali diberikan hak dan tanggung jawab untuk menentukan perwakilan mereka dalam tubuh pemerintahan. Berikut ulasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud pemilu, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (5/2/2024).

Pemilu Menurut Undang-undang di Indonesia

Ilustrasi pemilu, PTPS
Ilustrasi pemilu, PTPS. (Image by macrovector on Freepik)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum mendeskripsikan pemilu dijelaskan sebagai  pondasi penting dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ini secara tegas tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa pemerintahan berakar pada kehendak dan hikmat kebijaksanaan rakyat. Untuk merealisasikan prinsip ini, Indonesia membentuk lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat melalui Pemilu, sebuah proses demokratis yang dijalankan dengan prinsip keterbukaan.

Pemilu bukan sekadar ritual formal, melainkan sarana konkrit untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Lembaga pemerintahan yang terbentuk melalui Pemilu menjadi representasi dari aspirasi rakyat, dijalankan sesuai dengan keinginan mereka, dan diabdikan untuk kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan demikian, Pemilu tidak hanya menciptakan pemerintahan yang berasal dari rakyat, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga prinsip demokrasi.

Pentingnya Pemilu tidak hanya sebatas pada proses pemilihan perwakilan rakyat, tetapi juga mencakup pemilihan kepala negara dan daerah. Kekuasaan pemerintah yang berasal dari suara rakyat memiliki kewibawaan yang kuat, menjadi landasan legitimasi yang mengukuhkan pemerintahan sebagai representasi yang sah dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, Pemilu menjadi langkah krusial untuk menentukan arah politik dan pembangunan negara.

Pelaksanaan Pemilu tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga mencerminkan semangat dan jiwa Pancasila serta prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu bukan sekedar kewajiban konstitusional, tetapi juga implementasi dari tuntutan reformasi, yang menuntut transparansi, demokrasi, dan partisipasi aktif rakyat dalam proses pembentukan pemerintahan. Pemilu di Indonesia menjadi titik sentral dalam membangun dan menjaga fondasi demokrasi yang kokoh, sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh bangsa ini.

Tujuan Pemilu

Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote
Ilustrasi pemilu, pemilihan, vote. (Image by macrovector on Freepik)

Pemilu di Indonesia memiliki tujuan yang sangat penting dan mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Berikut beberapa tujuan utama Pemilu.

1. Implementasi Kedaulatan Rakyat

Pemilu dianggap sebagai implementasi konkret dari kedaulatan rakyat. Sebagai prinsip dasar dalam sistem demokrasi Indonesia, kedaulatan yang berada di tangan rakyat diwujudkan melalui pemilihan wakil-wakil untuk memerintah. Pemilu memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan perwakilan mereka dalam tubuh pemerintahan.

2. Sarana Membentuk Perwakilan Politik

Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan mereka di lembaga perwakilan rakyat. Kualitas pemilu yang baik diukur dari kemampuannya untuk menghasilkan perwakilan yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

3. Penggantian Pemimpin secara Konstitusional

Pemilu memainkan peran penting dalam menentukan pemimpin secara konstitusional. Pemilihan umum dapat mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau sebagai sarana untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Hasil pemilu mencerminkan kepercayaan atau ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang ada.

4. Pemberian Legitimasi kepada Pemimpin Politik

Suara yang diberikan oleh pemilih dalam pemilu memberikan mandat politik kepada pemimpin yang terpilih. Legitimasi politik ini menjadi dasar kuat bagi pemimpin untuk menjalankan tugasnya dalam roda pemerintahan. Pemimpin yang dipilih secara demokratis dianggap memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

5. Sarana Partisipasi Politik Masyarakat

Pemilu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kebijakan publik. Rakyat dapat secara langsung mempengaruhi arah kebijakan dengan mendukung kontestan yang memiliki program aspiratif. Pemenang pemilu diharapkan merealisasikan janji-janji mereka sesuai dengan dukungan rakyat.

Asas Pemilu

Ilustrasi Pemilu, Kampanye
Ilustrasi pemilu, kampanye. (Image by pch.vector on Freepik)

Asas yang dikenal dengan istilah Luber Jurdil menjadi dasar pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Asas ini merangkum prinsip-prinsip esensial yang mendasari proses demokratis tersebut. Asas pemilu yang tersemat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membentuk kerangka kerja untuk menjaga integritas, kebebasan, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum. Berikut adalah makna dan implikasi dari masing-masing asas.

1. Asas Langsung

Asas ini menjamin bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak yang murni untuk memberikan suara secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara. Pemilih dapat secara langsung menentukan wakil atau kebijakan yang diinginkan, memastikan representasi yang akurat dan sesuai dengan kehendak mayoritas.

2. Asas Umum

Asas ini menjamin bahwa hak pilih berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan undang-undang. Pemilihan yang bersifat umum memastikan bahwa tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokratis.

3. Asas Bebas

Asas bebas menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap pemilih dijamin keamanannya agar dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya, tanpa adanya campur tangan atau intervensi yang tidak sah.

4. Asas Rahasia

Asas rahasia menjamin bahwa pemilih yang memberikan suaranya dapat melakukannya dengan penuh kerahasiaan. Pilihan pemilih tidak akan diketahui oleh pihak mana pun atau dengan cara apapun, memastikan kebebasan berekspresi politik tanpa takut atau intimidasi.

5. Asas Jujur

Asas jujur mengharapkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari penyelenggara, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas, hingga pemilih, bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kejujuran adalah prinsip utama yang menjamin kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokratis.

6. Asas Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Prinsip ini memastikan bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara, dan tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan tidak adil dalam proses pemilihan.

Dengan mendasarkan Pemilu pada asas Luber Jurdil, Indonesia berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan dalam setiap proses pemilihan umum. Asas-asas tersebut bukan hanya menjadi panduan dalam pelaksanaan Pemilu, tetapi juga mencerminkan tekad untuk menjaga integritas demokrasi dalam masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya