Liputan6.com, Jakarta Gaji pengawas pemilu desa 2024 menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Menjadi pengawas pemilu desa adalah tugas yang penting, dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat kelurahan atau desa. Sebagai pengawas pemilu, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
Baca Juga
Advertisement
Untuk menjadi pengawas pemilu desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP di wilayah desa yang bersangkutan dan tidak sedang menjadi anggota partai politik. Gaji pengawas pemilu desa adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan, sedangkan untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
Selain itu, pengawas pemilu desa juga harus menjalani masa kerja yang telah ditentukan. Biasanya, masa kerja pengawas pemilu desa berlangsung selama beberapa bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilu. Mereka akan diberikan gaji sesuai dengan masa kerja yang mereka jalani. Gaji pengawas pemilu desa 2024 sendiri juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan ditentukan melalui regulasi yang berlaku.
Berikut ini besaran gaji pengawas pemilu desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/2/2024).Â
Â
Besar Gaji Pengawas Pemilu Desa dan Masa Kerja
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, diketahui bahwa besaran honorarium atau gaji yang akan diterima oleh Petugas Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024 memiliki rentang antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Gaji ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan bagi PTPS atas peran dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugas-tugas penting, yaitu memastikan kelancaran serta keabsahan proses pemungutan suara. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024.
Meski memiliki masa kerja yang terbatas, para Pengawas TPS Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran proses pemilihan agar hasilnya dapat diakui sebagai sah dan adil. Selain itu, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengawas TPS akan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, artinya PTPS akan resmi dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024.
Melalui pemberian honorarium kepada PTPS, pemerintah berupaya memberikan penghargaan kepada para penyelenggara pemilihan sebagai bentuk motivasi dan pengakuan atas kontribusi mereka, dalam mendukung keberlangsungan demokrasi. Berikut rincian pastinya:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Â
Advertisement
Peran dan Tanggung Jawab Pengawas Pemilu Desa
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 1 ayat (11), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS, merupakan bagian integral dari struktur pengawas Pemilihan Umum yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Tugas pokok PTPS adalah membantu melaksanakan pengawasan di tingkat kelurahan atau desa, khususnya terkait dengan proses pemungutan suara. Dalam segi teknis, PTPS bertanggung jawab memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Peran dan tanggung jawab PTPS Pemilu 2024, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, melibatkan sejumlah aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keabsahan proses pemilihan.
Melakukan Pengawasan
PTPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dengan tugas ini, PTPS berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mencegah Terjadinya Pelanggaran
PTPS memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini menunjukkan bahwa peran PTPS tidak hanya terbatas pada pemilu legislatif, tetapi juga melibatkan pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan.
Menerima Laporan Pelanggaran
PTPS bertugas menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta menyampaikan laporan dan/atau temuan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Tugas ini menekankan peran sentral PTPS dalam mendeteksi, melaporkan dan menindaklanjuti pelanggaran demi menjaga keadilan dan integritas selama proses pemilihan.
Selain tanggung jawab pokok ini, PTPS Pemilu 2024 akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024, dengan masa kerja yang berlangsung selama satu bulan. Dalam periode ini, PTPS akan aktif memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. Besaran gaji yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memastikan berlangsungnya proses pemilu dengan baik.Â
Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu desa tahun 2024. Untuk dapat menjadi pengawas TPS, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat tersebut antara lain adalah:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
11. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, pengawas TPS juga harus menjalani masa kerja sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilu desa 2024. Mereka diwajibkan hadir dan bertugas mulai dari proses persiapan hingga selesai saat pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan.
Advertisement