Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pemilu di Indonesia adalah untuk menentukan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu, pemilu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan partisipasi politik bagi seluruh warga negara Indonesia, dalam menentukan arah kebijakan negara.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Seiring dengan tujuan pemilu di Indonesia, setiap prosesnya tentu memiliki asas-asas yang harus ditaati oleh semua peserta pemilihan umum. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas keadilan, asas kebebasan, asas keterbukaan, asas kejujuran dan asas demokrasi.
Asas keadilan mengharuskan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum, tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, asas kebebasan mengatur tentang hak setiap individu untuk berpendapat dan berpandangan serta hak untuk memilih dan dipilih sesuai dengan prinsip demokrasi.Â
Dengan tujuan pemilu di Indonesia dan asas-asas yang dimiliki, maka diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh warga negara dalam pemilu sangatlah penting untuk mencapai tujuan tersebut.Â
Berikut ini tujuan pemilu di Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/2/2024).Â
Tujuan
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tidak sekadar menjadi sebuah acara rutin, melainkan merupakan fondasi utama pembangunan demokrasi yang berkualitas. Tujuannya mencakup berbagai aspek penting yang mendukung tumbuhnya sistem demokrasi yang inklusif, transparan dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
1. Memberikan Ruang Demokratis untuk Rakyat
Sebagai panggung utama bagi ekspresi politik, pemilu di Indonesia bertujuan utama memberikan wadah kepada rakyat untuk menyuarakan hak-hak demokratis mereka. Dalam suasana demokrasi, setiap suara individu memiliki bobotnya sendiri, memungkinkan rakyat menjadi penentu arah kebijakan dan kepemimpinan.
2. Membangun Kepemimpinan yang Didukung Rakyat
Ketika para pemimpin dipilih melalui pemilu, tujuan utamanya adalah menciptakan kepemimpinan yang didukung secara luas oleh rakyat. Mandat yang diberikan oleh pemilih memberikan legitimasi moral dan politik, menciptakan hubungan saling percaya antara pemerintah dan rakyat.
3. Mengamankan Stabilitas Politik
Melalui proses pemilu yang teratur dan adil, negara dapat mengamankan stabilitas politik. Sistem pemilihan yang transparan mengurangi potensi konflik politik, memperkuat dasar kepercayaan masyarakat terhadap proses politik, dan mendorong partisipasi yang damai dalam menentukan nasib negara.
4. Menyuarakan Kepentingan Berbagai Kelompok
Salah satu tujuan penting dari pemilu adalah menyuarakan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. Pemilu diarahkan untuk mewujudkan perwakilan yang adil, mengakomodasi beragam suara, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok minoritas, sehingga pemerintahan yang terpilih dapat mencerminkan keragaman masyarakat.
5. Mendorong Partisipasi dan Kesadaran Politik
Proses pemilu bukan hanya sekadar menempatkan suara pada surat suara, tetapi juga menjadi wahana pembelajaran politik bagi masyarakat. Tujuannya adalah mendorong partisipasi yang aktif dan meningkatkan kesadaran politik, memperkaya pengetahuan masyarakat tentang isu-isu kebijakan, dan meningkatkan pemahaman tentang peran serta dalam proses demokratis.
6. Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintahan
Pemilihan umum juga berfungsi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahan. Pemimpin yang terpilih memiliki kewajiban untuk memenuhi janji kampanye mereka, dan pemilu memberikan masyarakat hak untuk memantau dan menilai kinerja mereka.
7. Menyediakan Ruang untuk Pendidikan Politik
Pentingnya pemilu tidak hanya dalam konteks pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kesadaran politik. Proses pemilu menyediakan kesempatan bagi pendidikan politik bagi warga negara, meningkatkan pemahaman mereka tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban sebagai warga negara, dan konsekuensi dari partisipasi politik.
Advertisement
Fungsi
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki tujuan yang sangat penting dalam konteks demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mendefinisikan pemilu sebagai sebuah proses pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
Proses pemilu ini mengacu pada prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraannya diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengatur dan melaksanakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut situs resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam akumulasi kehendak masyarakat dalam negara demokrasi. Pemilu menjadi sarana utama bagi rakyat untuk mengekspresikan keinginan politik mereka dan memilih pemimpin.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan secara rinci bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu melibatkan sejumlah tahapan penting, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Melalui pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyuarakan preferensi politik mereka dan berpartisipasi aktif dalam membentuk kebijakan negara. Dalam buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik" (2007) karya Pito, dijelaskan bahwa fungsi pemilu mencakup legitimasi politik, terwujudnya perwakilan politik, sirkulasi elite politik, dan pendidikan politik.
Yang paling fundamental, pemilu berfungsi untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, menjadikannya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Pemilihan Umum yang demokratis menjadi instrumen vital untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilu harus dijalankan tanpa merusak fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai corak demokrasi, pemilu diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat dianggap aspiratif dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang teguh.
Asas
Dalam konteks konstitusional Indonesia, asas pemilu dijabarkan dengan jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Secara kumulatif, asas-asas ini menggambarkan prinsip-prinsip yang mendasari setiap tahapan pemilihan umum sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Meskipun Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 sudah memberikan gambaran asas pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih lanjut merinci enam asas pemilu yang dikenal dengan akronim Luber Jurdil.
1. Langsung
Asas langsung menegaskan hak konstitusional rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suara secara langsung tanpa adanya perantara. Hal ini menciptakan suatu mekanisme di mana kehendak hati nurani dapat diekspresikan secara langsung, menjauhkan diri dari potensi gangguan atau intervensi dari pihak manapun.
2. Umum
Asas umum menjamin partisipasi yang merata bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan. Mereka dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, termasuk yang berbasis suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Prinsip ini bertujuan menciptakan kesetaraan dalam hak politik tanpa pandang bulu.
3. Bebas
Asas bebas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan. Keberadaan asas ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi tanpa adanya pengaruh eksternal yang mengancam.
4. Rahasia
Asas rahasia adalah jaminan bahwa suara yang diberikan oleh pemilih akan tetap dirahasiakan. Ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilu dan menghindari potensi intimidasi atau pengaruh yang dapat merugikan pemilih. Dengan demikian, pemilih dapat yakin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur menjadi landasan bagi semua pihak terkait pemilu, mulai dari penyelenggara, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, hingga pemilih. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap tahapan pemilu.
6. Adil
Asas adil menjamin perlakuan setara bagi setiap pemilih dan peserta pemilu. Prinsip ini bertujuan untuk menghindari segala bentuk kecurangan dan memastikan, bahwa setiap suara memiliki nilai yang setara. Dengan asas ini, pemilu dijalankan dengan prinsip kesetaraan dan setiap peserta memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan dukungan publik.
Advertisement