Liputan6.com, Jakarta Presidensial adalah jenis sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif terpusat pada kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden merupakan pemimpin tertinggi yang dipilih oleh rakyat secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan pemerintahan. Presiden memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan keputusan politik, pelaksanaan undang-undang, dan menjaga stabilitas negara.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem presidensial. Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk mengatur pemerintahan dan menentukan kebijakan negara. Presiden dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Presidensial di Indonesia mengacu pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai konstitusi negara.
Keuntungan dari sistem pemerintahan presidensial adalah stabilitas politik yang lebih terjamin karena presiden memiliki kewenangan yang cukup besar. Presiden memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan tanpa banyak hambatan dari lembaga legislatif. Namun, kelemahan dari sistem ini adalah risiko terjadinya tirani presiden atau ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dan lembaga legislatif.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden merupakan pemimpin nasional yang tangguh dan memiliki kekuasaan yang signifikan. Oleh karena itu, pemilihan presiden yang demokratis dan transparan sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pemerintahan. Di Indonesia, sistem presidensial telah berjalan sejak kemerdekaan pada tahun 1945 dan terbukti menjadi salah satu sistem pemerintahan yang efektif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (1/3/2024) tentang presidensial.
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah mengacu pada sistem di mana kepala negara dan kepala pemerintahan adalah satu entitas yang sama, yaitu presiden. Sistem presidensial adalah sistem di mana presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki kekuasaan eksekutif yang luas.
Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial adalah adanya pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden sebagai kepala eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan negara, sedangkan anggota parlemen sebagai pembuat undang-undang bertugas mengawasi kebijakan pemerintah.
Selain itu, sistem ini memberikan stabilitas politik yang cukup karena presiden memiliki masa jabatan tertentu yang tetap dan tidak tergantung pada dukungan parlemen. Presiden juga tidak dapat diberhentikan oleh parlemen, kecuali dalam kasus-kasus ekstrem seperti pelanggaran konstitusi atau kejahatan berat.
Namun, presidensial adalah sistem pemerintahan yang juga memiliki kelemahan. Dalam hal ini, adanya pemisahan kekuasaan yang tegas juga dapat menyebabkan konflik atau ketidakharmonisan antara presiden dan parlemen. Selain itu, proses pembuatan keputusan dapat menjadi lambat karena harus melalui persetujuan parlemen.
Advertisement
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia. Ciri-ciri utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif serta kepala negara yang dipilih melalui pemilihan umum.
1. Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan secara tegas. Kepala negara atau presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik. Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh badan legislatif atau parlemen yang bertugas membuat undang-undang.
2. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini menandakan bahwa kekuasaan presiden berasal dari rakyat dan ia bertanggung jawab kepada rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala negara.
3. Presiden memiliki wewenang dalam menunjuk anggota kabinet dan pejabat pemerintahan lainnya. Hal ini memberikan presiden kontrol yang kuat terhadap kebijakan dan strategi pemerintahannya.
4. Presiden memiliki kekuatan veto terhadap undang-undang yang dihasilkan oleh badan legislatif. Ini memungkinkan presiden untuk memiliki peran aktif dalam pembentukan kebijakan negara.
5. Presiden memiliki jabatan yang tetap dan masa jabatan yang telah ditentukan. Masa jabatan presiden biasanya berlangsung selama beberapa tahun dan dapat diperpanjang melalui pemilihan umum.
Secara ringkas, presidensial adalah sistem pemerintahan yang memiliki ciri-ciri utama yaitu pemisahan kekuasaan, pemilihan umum kepala negara, pembentukan kabinet oleh presiden, kekuatan veto presiden, dan masa jabatan yang ditentukan.
Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem di mana kepala negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan. Di Indonesia, sistem ini diterapkan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Dalam sistem presidensial di Indonesia, Presiden adalah pemimpin tertinggi negara yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Presiden Indonesia bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan, eksekusi hukum, serta menjalankan urusan pemerintahan sehari-hari. Juga sebagai kepala negara, Presiden Indonesia memiliki peran penting dalam diplomasi dan hubungan internasional.
Sebagai pemimpin tertinggi, Presiden Indonesia membentuk kabinet dan bertanggung jawab atas pengangkatan dan pemberhentian menteri. Ia juga memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan nasional, mengeluarkan dekrit, dan memberikan amnesti. Presiden juga memiliki hak veto terhadap undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun, dalam sistem presidensial di Indonesia, Presiden juga berada di bawah pengawasan dari badan legislatif. DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab atas pengesahan undang-undang serta penganggaran negara.
Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia telah memberikan stabilitas politik dan menjaga prinsip pemisahan kekuasaan. Ini memastikan bahwa tugas-tugas pemerintahan dilakukan dengan efektif dan efisien demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
Advertisement