Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu lembaga penting di Indonesia di bawah Kementerian Keuangan. Fungsinya sangat vital dalam mengelola dan mengatur masalah perpajakan di negara ini. DJP fokus pada upaya memajukan perekonomian negara dengan menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan norma perpajakan yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJP memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari merumuskan kebijakan perpajakan hingga menjalankan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Hal ini sesuai dengan mandat yang diberikan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dalam menjalankan tugasnya, DJP juga memiliki peran yang strategis dalam memastikan adanya pendapatan yang cukup untuk mendukung pembangunan dan program-program pemerintah. Melalui pengaturan perpajakan yang efektif dan adil, DJP berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi negara. Berikut ulasan lebih lanjut tentang lingkup kerja DJP yang Liputan6.com kumpulkan dari berbagai sumber, Jumat (17/5/2024).
Bagaimana DJP Terbentuk
DJP bermula dari penggabungan beberapa unit organisasi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia, berikut diantaranya.
- Unit Pajak: Bertugas dalam pemungutan pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah.
- Unit Lelang: Bertugas dalam pelaksanaan pelelangan barang-barang sitaan untuk melunasi piutang negara.
- Unit Akuntan Pajak: Memberikan dukungan kepada unit pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan.
Unit Pajak Hasil Bumi (kemudian Direktorat Iuran Pembangunan Daerah): Awalnya bertugas dalam pemungutan pajak atas hasil bumi dan pajak tanah. Kemudian, mengalami perubahan nama menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan selanjutnya menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beberapa unit ini juga sempat mengalami perubahan nama dan peran sebelum tbergabung penjadi DJP. Termasuk perubahan dari Direktorat IPEDA menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perubahan nama ini juga mencakup penyesuaian nama kantor-kantor terkait di daerah, seperti Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Dinas Luar PBB.
Sejarah DJP dimulai pada tahun 1945 dengan penerapan sistem official assessment di mana pemungutan pajak dilakukan dengan penetapan oleh fiskus. Pada tahun 1965, terjadi terobosan dengan desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi kepada pemerintah daerah dan penggunaan self-assessment mulai diterapkan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 menjadi landasan bagi sistem self-assessment dalam pemungutan pajak.
Advertisement
Tanggung Jawab DJP
DJP memiliki tanggung jawab yang luas sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, DJP menjalankan beberapa fungsi kunci, berikut diantaranya.
1. Perumusan Kebijakan
DJP bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan di bidang perpajakan. Hal ini meliputi analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan mengembangkan strategi serta langkah-langkah yang tepat dalam konteks perpajakan.
2. Pelaksanaan Kebijakan
Setelah kebijakan dirumuskan, DJP bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dengan akurat dan efisien. Ini termasuk mengawasi pelaksanaan pajak, menindaklanjuti kewajiban perpajakan, dan memastikan kepatuhan wajib pajak.
3. Penyusunan Norma dan Standar
DJP juga bertanggung jawab menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas perpajakan.
4. Bimbingan Teknis dan Evaluasi
DJP memberikan bimbingan teknis kepada pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. Selain itu, DJP juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perpajakan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dari program-program yang dijalankan.
4. Pelaksanaan Administrasi DJP
Sebagai bagian dari tugasnya, DJP juga melaksanakan administrasi internal yang mencakup pengelolaan data, dokumen perpajakan, serta berbagai proses administratif lainnya yang mendukung operasional DJP secara keseluruhan.
DJP mengatur struktur organisasinya menjadi unit kantor pusat dan unit kantor operasional yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Kantor pusat meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji, sedangkan unit kantor operasional mencakup Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Unit dan Jabatan Kantor Pusat DJP
Unit dan jabatan di Kantor Pusat DJP memiliki tugas dan fungsi yang terkait erat dengan pengelolaan perpajakan di Indonesia. Berikut ulasan singkat mengenai tugas-tugas mereka.
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
Bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan DJP, penyusunan rencana kerja dan strategis, pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta urusan tata usaha dan kearsipan.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan I & II
Melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang peraturan perpajakan terkait ketentuan umum, penagihan pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan.
3. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Bertugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
4. Direktorat Intelijen Perpajakan
Menangani perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, pengumpulan data dan informasi, analisis data ekonomi, analisis proses bisnis, serta pengelolaan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak dan penegakan hukum perpajakan.
5. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
Melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
6. Direktorat Keberatan dan Banding
Bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang keberatan dan banding.
7. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan perpajakan.
8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Bertugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat terkait perpajakan.
9. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
10. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.
11. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang transformasi proses bisnis.
13. Direktorat Perpajakan Internasional
Melakukan perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang perpajakan internasional.
14. Direktorat Penegakan Hukum
Bertugas dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan norma dan standar, serta memberikan bimbingan teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Selain itu, terdapat juga Tenaga Pengkaji yang bertugas dalam mengkaji dan menelaah masalah-masalah tertentu di bidang-bidang tertentu dalam perpajakan, seperti ekstensifikasi, intensifikasi, pengawasan, penegakan hukum, pembinaan, penertiban sumber daya manusia, dan pelayanan perpajakan. Mereka memberikan penalaran pemecahan konsepsional secara keahlian. Dengan demikian, unit dan jabatan di Kantor Pusat DJP bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan DJP dalam mengatur dan mengelola perpajakan secara efektif dan efisien.
Advertisement
Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak
Unit-unit kerja dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran yang penting dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas terkait dengan pengelolaan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah ulasan singkat mengenai unit-unit kerja tersebut.
1. Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP)
Unit ini bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat. Kanwil DJP dibagi menjadi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jakarta, serta Kanwil DJP lainnya di seluruh Indonesia dengan total 34 unit.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Unit ini bertanggung jawab melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak. KPP dibedakan berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama.
3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Unit ini bertugas untuk memberikan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP.
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP): Unit ini berpusat di Jakarta dengan kantor operasional di Jambi dan Makassar (KPDDP). Tugasnya meliputi penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
Pajak yang Diurus DJP
DJP merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengurusan berbagai jenis pajak di Indonesia, termasuk pajak-pajak pusat. Berikut adalah pajak-pajak pusat yang diurus oleh DJP.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu, badan usaha, atau entitas lainnya. PPh terbagi menjadi beberapa kategori seperti PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (penjualan), PPh Pasal 23 (bunga, royalti, dan sewa), dan PPh Pasal 25 (usaha).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha kepada pembeli. PPN terdiri dari tarif umum dan tarif tertentu tergantung jenis barang atau jasa yang dikenai.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu seperti mobil mewah, perhiasan, barang elektronik mewah, dan sebagainya.
4. Bea Materai
Bea metrai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu seperti surat-surat keputusan, akta, perjanjian, dan sejenisnya. Bea materai wajib dilekatkan pada dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB dikenakan atas nilai objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Ada beberapa jenis PBB seperti PBB Perkotaan dan PBB Pedesaan, serta PBB untuk objek tertentu seperti hotel dan tempat hiburan.
DJP bertanggung jawab tidak hanya atas pengumpulan pajak-pajak tersebut tetapi juga dalam perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pemberian bimbingan, dan evaluasi terkait pelaksanaan pajak-pajak tersebut. Semua ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan pemerintah pusat dalam mengelola APBN dan membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Â
Advertisement