Liputan6.com, Jakarta Association of Southeast Asian Nations adalah sebuah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara di wilayah Asia Tenggara. Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh lima negara pendiri ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Negara pendiri ASEAN ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menciptakan kawasan yang stabil, damai dan makmur di Asia Tenggara. Kerja sama ASEAN meliputi aspek sosial, budaya, teknis, pendidikan, ekonomi dan bidang lainnya. Melalui kerja sama ini, ASEAN berupaya meningkatkan kesejahteraan dan keamanan negara-negara anggotanya, serta meningkatkan peran mereka di tingkat internasional.
Salah satu keberhasilan ASEAN dalam mencapai tujuan kerjasama regional adalah terciptanya perdamaian dan ketenangan di Asia Tenggara. Melalui dialog, diplomasi dan hubungan yang erat antara negara-negara anggotanya, ASEAN telah berhasil mengatasi berbagai konflik dan meningkatkan stabilitas di wilayah ini.
Advertisement
Selain itu, ASEAN juga berperan penting dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Melalui berbagai inisiatif ekonomi, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN telah berhasil menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang kuat di wilayah ini. Berikut ini negara pendiri ASEAN yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/5/2024).
Â
Negara Pendiri ASEAN
Peristiwa berdirinya ASEAN dimulai dari keterbukaan pemikiran, serta kelapangan hati dari lima negara yang sama-sama menginginkan adanya perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara. Dengan keyakinan dan tekad yang kuat, mereka sepakat untuk bersatu dalam mendirikan organisasi yang mereka percayai, dapat membawa perdamaian dan menghentikan berbagai konflik yang ada di wilayah tersebut. Kelima negara tersebut memutuskan untuk mengadakan pertemuan selama empat hari, dimulai pada tanggal 5 Agustus dan berakhir pada tanggal 8 Agustus 1967. Pada tanggal 8 Agustus 1967, para menteri luar negeri dari masing-masing negara menyetujui pendirian ASEAN. Kelima negara tersebut, beserta menteri luar negerinya adalah:
1. Negara Singapura
Singapura merupakan salah satu negara pendiri ASEAN yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Sinnathamby Rajaratnam, yang lebih dikenal dengan nama S. Rajaratnam. Singapura, meskipun berukuran kecil, adalah negara yang kaya di Asia dengan standar hidup yang relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Peran Singapura dalam ASEAN sangat signifikan, salah satunya adalah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13 yang diadakan pada tanggal 18 hingga 22 November 2007 di Singapura. Salah satu hasil penting dari konferensi ini adalah terbentuknya Piagam ASEAN atau ASEAN Charter, yang menandai komitmen kuat negara-negara anggota untuk bekerja sama dalam berbagai bidang.
2. Negara Indonesia
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN, diwakili oleh Menteri Luar Negeri H. Adam Malik Batubara, yang lebih dikenal sebagai Adam Malik. Sejak awal berdirinya ASEAN, Indonesia telah memegang peran penting dalam membangun hubungan harmonis dan kerja sama yang erat di kawasan Asia Tenggara. Indonesia juga memprakarsai terbentuknya Bali Concord II pada akhir tahun 2003 di Pulau Bali, yang melahirkan tiga pilar utama: ASEAN Security Community (ASC), ASEAN Economic Community (AEC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Peran Indonesia sangat signifikan dalam membangun fondasi untuk integrasi yang lebih dalam di kawasan ini.
3. Negara Filipina
Filipina diwakili oleh Menteri Luar Negeri Narciso Rueca Ramos, atau yang lebih dikenal dengan nama Narciso Ramos. Sejak tahun 1970, Filipina telah menjadikan ASEAN sebagai komponen penting dalam politik luar negerinya, yang sebelumnya lebih mengandalkan hubungan dengan Manila-Washington. Filipina telah merasakan manfaat nyata dari keanggotaan ASEAN, salah satunya adalah penyelesaian Konflik Sabah dengan Malaysia, yang juga memperbaiki hubungan antara kedua negara. Filipina juga mendapatkan bantuan diplomatik dari ASEAN dalam menyelesaikan berbagai konflik internal dan eksternal, menunjukkan bagaimana solidaritas regional dapat memberikan solusi efektif terhadap tantangan bersama.
4. Negara Malaysia
Malaysia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Kapten Tun Haji Abdul Razak bin Dato’ Haji Hussein al-Haj, yang lebih dikenal sebagai Abdul Razak Hussein. Setelah menjadi salah satu negara pendiri ASEAN, Malaysia mengalami kemajuan pesat dalam berbagai sektor, terutama ekonomi. Malaysia telah berperan penting dalam ASEAN, termasuk menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur pada November 1971, yang menggarisbawahi komitmen terhadap perdamaian dan stabilitas regional. Malaysia juga terlibat dalam pembentukan kerajaan demokratis di Kamboja dan berpartisipasi dalam berbagai inisiatif seperti AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan.
5. Negara Thailand
Thailand diwakili oleh Menteri Luar Negeri Thanat Khoman. Thailand adalah satu-satunya negara pendiri ASEAN yang tidak pernah mengalami masa penjajahan, dan dikenal sebagai negara dengan komoditas beras terbaik di Asia Tenggara. Thailand telah menjalin kerja sama dalam berbagai sektor dengan banyak negara di seluruh dunia, menjadikan perekonomiannya salah satu yang paling maju di kawasan ini. Peran Thailand dalam ASEAN sangat penting, terutama dalam mempromosikan kerja sama di bidang pertanian, perdagangan, dan pembangunan berkelanjutan.
Keputusan untuk mendirikan ASEAN muncul dari keyakinan bersama, bahwa kerja sama regional dapat membawa perdamaian dan menghentikan konflik di Asia Tenggara. Organisasi ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa dengan bekerja sama, negara-negara di kawasan ini dapat mencapai stabilitas dan kemajuan yang berkelanjutan. ASEAN telah menjadi platform penting untuk diskusi dan kerja sama di berbagai bidang, dari ekonomi hingga politik, membantu negara-negara anggotanya mencapai kesejahteraan bersama dan mempertahankan perdamaian regional. Seiring berjalannya waktu, ASEAN telah membuktikan dirinya sebagai simbol persatuan dan kerja sama di Asia Tenggara, terus berkomitmen untuk menghadapi tantangan global dan regional dengan semangat solidaritas dan kerja sama.Â
Advertisement
Piagam ASEAN
Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Setelah berlakunya piagam ini, ASEAN akan terus beroperasi di bawah kerangka hukum yang baru dan membentuk sejumlah organ baru, guna meningkatkan proses pembangunan komunitasnya. Piagam ASEAN telah sepenuhnya diratifikasi oleh 10 negara anggota, baik negara pendiri maupun lima negara yang bergabung kemudian. Singapura menjadi negara pertama yang menyerahkan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal ASEAN pada tanggal 7 Januari 2008, diikuti oleh negara-negara lain dan Thailand menjadi negara terakhir yang menyerahkan instrumen ratifikasinya pada tanggal 15 November 2008.
Piagam ASEAN pada dasarnya merupakan kesepakatan yang mengikat secara hukum antara negara-negara anggota. Piagam ini juga akan didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai dengan Pasal 102, Ayat 1 dari Piagam PBB. Pentingnya Piagam ASEAN bagi negara-negara anggota terletak pada berbagai alasan strategis dan operasional. Dengan adanya piagam ini, negara-negara anggota dapat melihat adanya komitmen politik yang baru di tingkat tertinggi. Piagam ASEAN juga berfungsi sebagai komitmen baru yang ditingkatkan, dan menyediakan kerangka hukum baru dengan kepribadian hukum yang jelas. Piagam ini memungkinkan pembentukan badan-badan baru dalam ASEAN, dan mengatur perekrutan dua Deputi Sekretaris Jenderal (DSG) yang dilakukan secara terbuka. Selain itu, piagam ini mendorong diadakannya lebih banyak pertemuan ASEAN, dan memberikan peran yang lebih besar kepada Menteri Luar Negeri ASEAN.
Piagam ASEAN juga meningkatkan peran dan fungsi Sekretariat Jenderal ASEAN, memberikan inisiatif serta perubahan-perubahan baru lainnya yang bertujuan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Dengan demikian, apa yang telah ditetapkan melalui piagam ini akan memberikan arah yang jelas dan stabilitas dalam operasional ASEAN. Piagam ASEAN juga berperan sebagai komitmen politik baru bagi negara-negara anggota, yang meliputi berbagai aspek penting. Negara-negara anggota ASEAN bersatu di bawah satu visi, satu identitas, serta satu komunitas yang peduli dan berbagi. Dalam upaya membangun komunitas ASEAN, ada tiga pilar utama yang ditekankan, yaitu Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN.
Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang damai dan stabil di kawasan, mengatasi ancaman bersama, dan mempromosikan kerja sama politik serta keamanan. Masyarakat Ekonomi ASEAN berfokus pada penciptaan pasar tunggal dan basis produksi yang terintegrasi, yang memungkinkan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas. Sementara itu, Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN bertujuan untuk memperkuat kerja sama di bidang pembangunan sosial, budaya, dan pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan ini.
Â
Prinsip Dasar ASEAN
ASEAN memiliki beberapa prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi negara-negara anggotanya. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar tersebut yang menjelaskan komitmen dan tujuan bersama dalam menjaga kerjasama dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara:
1. ASEAN menekankan pentingnya menghormati kemerdekaan, kesetaraan, kedaulatan, identitas nasional, dan integritas wilayah dari semua negara anggotanya. Setiap negara anggota memiliki hak yang sama dalam menjalankan kedaulatan dan menentukan arah politiknya.
2. Negara-negara anggota ASEAN berbagi komitmen dan tanggung jawab secara kolektif dalam meningkatkan keamanan, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan. Ini termasuk upaya bersama untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang mempengaruhi stabilitas regional.
3. ASEAN menolak segala bentuk agresi, ancaman, dan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan hukum internasional. Prinsip ini menegaskan komitmen ASEAN terhadap penyelesaian sengketa secara damai dan menghormati hukum internasional.
4. ASEAN mendorong penyelesaian damai dalam setiap sengketa yang muncul antara negara anggotanya. Ini mencakup berbagai mekanisme dialog dan konsultasi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tanpa kekerasan.
5. Salah satu prinsip utama ASEAN adalah tidak mencampuri urusan internal negara anggota lainnya. Ini memastikan bahwa setiap negara anggota memiliki kemandirian dalam mengelola urusan domestiknya tanpa intervensi eksternal.
6. ASEAN menghormati hak setiap negara anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya yang bebas dari campur tangan eksternal, paksaan, atau subversi. Prinsip ini menekankan pentingnya kedaulatan nasional dan integritas negara.
7. ASEAN mendorong peningkatan konsultasi mengenai isu-isu serius yang dapat memengaruhi kepentingan bersama negara-negara anggota. Melalui konsultasi ini, diharapkan dapat dicapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
8. ASEAN mengedepankan kepatuhan pada aturan hukum, prinsip demokrasi, tata pemerintahan yang baik, dan pemerintahan yang konstitusional. Prinsip ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia dan promosi keadilan sosial.
9. ASEAN berkomitmen untuk menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang telah disetujui oleh negara-negara anggota. Ini memperkuat komitmen ASEAN terhadap tatanan internasional yang adil dan damai.
10. ASEAN tidak ikut serta dalam kebijakan atau kegiatan yang dapat mengancam kedaulatan, integritas wilayah, dan stabilitas politik serta ekonomi negara anggotanya. Ini termasuk penolakan terhadap penggunaan wilayah ASEAN oleh aktor non-negara yang dapat mengancam stabilitas regional.
11. ASEAN menghormati perbedaan bahasa, budaya, dan agama di antara masyarakat negara anggota, sambil menekankan nilai kebersamaan dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman. Prinsip ini memperkuat solidaritas ASEAN dalam menghadapi tantangan bersama.
12. ASEAN menempatkan dirinya sebagai pusat dalam hubungan politik, sosial, budaya, dan ekonomi eksternal. ASEAN berupaya untuk tetap aktif terlibat, berwawasan keluar, inklusif, dan tidak diskriminatif dalam menjalankan peran internasionalnya.
13. ASEAN patuh pada setiap aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN. Ini untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari komitmen ekonomi, serta pengurangan progresif hambatan demi integritas ekonomi regional dalam mendorong ekonomi pasar.
Dengan mengedepankan prinsip-prinsip ini, ASEAN berkomitmen untuk menciptakan kawasan yang stabil, damai, dan makmur, serta memperkuat kerja sama antar negara anggota dalam menghadapi tantangan global dan regional. Prinsip-prinsip ini juga menjadi dasar bagi ASEAN dalam membangun komunitas yang lebih terintegrasi dan harmonis di Asia Tenggara.Â
Advertisement