Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami risiko kerja seperti kecelakaan kerja, penyakit yang bersumber dari pekerjaan, dan risiko sosial lainnya. Program ini juga memberikan manfaat lain seperti klaim tunjangan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian bagi ahli waris.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan mengandalkan kontribusi dari peserta dan pengguna jasa. Peserta terdiri dari seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, antara lain pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan pekerja paruh waktu. Sedangkan pengguna jasa adalah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja di Indonesia. Kontribusi yang dibayarkan oleh peserta dan pengguna jasa disesuaikan dengan gaji atau pendapatan yang diterima.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dan tenaga kerja di Indonesia dapat memiliki jaminan atas kesejahteraan dan keamanan mereka saat bekerja. Program ini memberikan perlindungan yang meliputi pembiayaan pengobatan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kehilangan pendapatan akibat sakit, serta manfaat jaminan sosial lainnya. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan menjadi pondasi bagi keamanan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Bagi para pekerja yang ingin melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu melakukan resign terlebih dahulu. Klaim dapat diajukan ketika peserta mengalami risiko yang tercakup dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).
Kriteria yang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kemampuan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dikumpulkan selama bekerja. Namun, tidak semua orang berhak untuk mencairkan saldo JHT tersebut. Berikut adalah kriteria yang bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Usia Pensiun 56 Tahun: Karyawan yang telah mencapai usia pension 56 tahun memiliki hak untuk mencairkan saldo JHT mereka.
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Bagi karyawan yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan yang mencakup usia pensiun tertentu, mereka dapat mencairkan saldo JHT sesuai dengan ketentuan dalam PKB tersebut.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Karyawan dengan status PKWT yang telah berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang, berhak untuk mencairkan saldo JHT mereka.
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Bagi pekerja yang berhenti dari usaha atau pekerjaan bukan penerima upah, mereka dapat mencairkan saldo JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mengundurkan diri: Pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka juga bisa mencairkan saldo JHT mereka.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan, baik itu dengan alasan ekonomi, restrukturisasi, atau alasan lainnya, berhak untuk mencairkan saldo JHT.
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Karyawan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat mencairkan saldo JHT mereka.
8. Cacat total tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap secara medis juga berhak untuk mencairkan saldo JHT mereka.
Selain itu, ada juga beberapa kondisi lain yang memenuhi kriteria untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, seperti meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.
Itulah beberapa kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengetahui informasi ini, pekerja dapat melakukan klaim dengan mengikuti tata cara yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Â
Advertisement
Syarat untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial yang penting untuk pekerja di Indonesia. Namun, banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, Anda perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK sebagai identitas kepemilikan. Dokumen ini akan membuktikan bahwa Anda merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, pastikan Anda memiliki E-KTP yang masih berlaku. E-KTP ini digunakan sebagai identitas diri yang sah dan diperlukan dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Anda juga harus memiliki buku tabungan. Buku tabungan ini akan digunakan untuk transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan.
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga Anda dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, jika Anda telah berhenti bekerja, Anda perlu menyiapkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun. Dokumen ini akan membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Terakhir, jika Anda memiliki NPWP, sebaiknya juga menyimpannya. Meskipun tidak wajib, NPWP dapat digunakan untuk mempercepat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign terlebih dahulu. Pastikan untuk selalu melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar dan cepat.
Â
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Lapakasik
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik dapat dilakukan secara langsung atau melalui portal online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim melalui Lapakasik Online.
Pertama, kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file yang diizinkan (JPG/JPEG/PNG/PDF) dengan ukuran file maksimal 6MB. Pastikan semua data yang diunggah sudah benar.
Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan. Selanjutnya, anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. Pada tahap ini, anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call. Pastikan anda siap dengan perangkat yang diperlukan seperti koneksi internet yang stabil dan kemampuan menggunakan aplikasi video call.
Setelah proses verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan ke rekening yang telah anda lampirkan di formulir. Dalam melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik, pastikan anda mengikuti langkah-langkah dengan benar dan melengkapi data serta dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim.
Â
Advertisement
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO dapat dilakukan tanpa harus resign terlebih dahulu. Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan buka aplikasi JMO di HP Anda.
2. Daftarkan akun dengan menggunakan e-mail dan password.
3. Setelah menu utama terbuka, pilih "Jaminan Hari Tua".
4. Tekan tombol "Klaim JHT".
5. Pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo dan centang kotak untuk setuju dengan ketentuan yang berlaku.
6. Anda akan melihat jumlah saldo JHT yang dapat Anda klaim pada layar.
7. Klik tombol "Selanjutnya".
8. Pilih "Sebab klaim" dan tekan "Selanjutnya".
9. Pastikan semua data yang muncul telah benar dan klik "Sudah".
10. Ambil foto selfie Anda dengan mengklik "Ambil Foto".
11. Selanjutnya, masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik "Selanjutnya".
12. Konfirmasi kembali semua data yang muncul pada laman konfirmasi dan klik "Konfirmasi".
13. Pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi akan diproses.
14. Setelah proses klaim selesai, Anda dapat melihat status klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim" di aplikasi.
Perlu diketahui bahwa proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan memakan waktu satu hingga tiga hari. Dengan aplikasi JMO, Anda dapat mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus resign terlebih dahulu.