Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program ini membagi peserta menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3, dengan layanan yang berbeda-beda. Namun, pada tahun 2025, pemerintah berencana untuk menghapus kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan serta menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga
Advertisement
BPJS kelas 2 umumnya memberikan layanan kesehatan lebih baik, dibandingkan dengan kelas 3. Peserta kelas 2 dapat mendapatkan akses ke rumah sakit yang lebih baik dan fasilitas tambahan, sehingga memberikan keuntungan yang lebih besar dalam mencari perawatan kesehatan yang berkualitas. Namun, dengan adanya perubahan sistem menjadi KRIS, peserta BPJS akan mendapatkan layanan rawat inap yang standar, tanpa memperhatikan kelas.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya sistem KRIS, semua peserta BPJS kelas 2, 3 juga kelas 1 mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa pandang bulu dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing individu. Walaupun perubahan ini masih akan dilakukan pada tahun 2025, upaya pemerintah dalam membawa solusi yang lebih baik dalam sektor kesehatan patut diapresiasi.
Berikut ini fasilitas dan pelayanan BPJS kelas 2 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (3/6/2024).
Tentang BPJS Kesehatan Kelas 2
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pegawai swasta. Program BPJS ini mulai dilaksanakan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program utama yang diselenggarakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, di mana masyarakat diwajibkan membayar iuran dalam jumlah yang relatif ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatan kesehatan di masa depan.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki akses ke layanan kesehatan yang memadai. Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program BPJS. Hal ini juga berlaku bagi warga negara asing yang bekerja dan berdomisili di Indonesia selama minimal 6 bulan, serta mereka yang membayar iuran. Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta.Â
Jika merujuk pada situs resmi Kemenkeu, besaran iuran BPJS kelas 2 menurut Perpres 64/2020 adalah Rp100.000 per bulan. Tarif iuran tersebut lebih murah Rp50.000 dibandingkan kelas 1, yang kini jumlah iurannya sebesar Rp150.000 per bulan. Tentunya, perbedaan jumlah iuran pada masing-masing kelas BPJS Kesehatan akan memunculkan sedikit perbedaan kualitas perawatan medis yang diterima pesertanya. Menurut Perpres Jaminan Kesehatan, Pasal 42 ayat 6, besaran denda yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah 5% dari total biaya layanan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.
Advertisement
Fasilitas yang Diperoleh BPJS Kelas 2
Peserta BPJS kelas 2 mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang per ruangan. Namun, terdapat opsi bagi peserta untuk mengajukan perpindahan ke kamar kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, dengan catatan bahwa peserta bersedia membayar biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika kamu memilih kelas 1, maka layanan ruang rawat inap akan diisi paling sedikit oleh 1 sampai 2 pasien saja, berbeda dengan kelas 2 yang menampung minimal 3 sampai 5 pasien per ruangan. Meskipun terdapat perbedaan jumlah pasien dalam setiap ruangan, baik itu kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3, semua peserta tetap memperoleh manfaat medis yang sama.
Manfaat medis yang diberikan meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat formularium nasional (fornas) atau bukan fornas, alat medis habis pakai dan lain sebagainya. Namun, tentunya terdapat keunggulan tambahan bagi peserta kelas 2 dibandingkan dengan kelas 3, yaitu kemampuan untuk naik kelas ke ruang perawatan kelas 1 atau bahkan VIP. Apabila peserta memilih untuk naik kelas, maka akan ada selisih biaya yang harus dibayarkan oleh peserta, khususnya biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kelas 2.
Pada tahun ini, BPJS Kesehatan berencana untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, dan menggantinya dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun akan ada perubahan dalam sistem kelas rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak mengalami perubahan. Besarnya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah. Sedangkan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan juga dibayarkan oleh Pemerintah.
Â
BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pemerintah terus mengembangkan rencana penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan, melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk menilai indeks kepuasan masyarakat, serta dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Uji coba ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik, dan tidak merugikan berbagai pihak yang terlibat.
KRIS sendiri menetapkan 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang mulai diterapkan tahun ini:
1. Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan harus memiliki tingkat porositas yang rendah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan ruangan.
2. Ventilasi Udara: Ventilasi udara harus memenuhi standar pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, yaitu minimal 6 kali pergantian udara per jam, guna memastikan kualitas udara yang baik.
3. Pencahayaan Ruangan: Pencahayaan buatan dalam ruangan harus memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call untuk memudahkan pasien dalam menghubungi tenaga medis.
5. Tenaga Kesehatan: Adanya tenaga kesehatan yang memadai untuk setiap tempat tidur, guna memastikan pelayanan yang optimal.
6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20°C sampai 26°C untuk kenyamanan pasien.
7. Pembagian Ruangan: Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit untuk menjaga privasi dan kenyamanan pasien.
8. Kepadatan Ruang Rawat Inap: Kepadatan maksimal adalah 4 tempat tidur per ruangan, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter untuk memastikan ruang gerak yang cukup.
9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi harus menggunakan rel yang dibenamkan dan menempel di plafon atau menggantung untuk memberikan privasi kepada pasien.
10. Kamar Mandi Dalam Ruang Rawat Inap: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi untuk kenyamanan pasien.
11. Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas untuk memudahkan penggunaan oleh semua pasien, termasuk yang memiliki keterbatasan fisik.
12. Outlet Oksigen: Setiap ruang rawat inap harus dilengkapi dengan outlet oksigen untuk keperluan medis.
Dengan penerapan KRIS, diharapkan kualitas layanan kesehatan akan meningkat dan mampu memberikan kenyamanan serta kepuasan yang lebih baik bagi pasien. Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Advertisement