Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT

KPU menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 serentak akan berlangsung pada bulan November.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2024, 13:00 WIB
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2024 kapan dilaksanakan? Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Proses demokrasi ini melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung pada bulan November. Jadwal ini memastikan seluruh proses Pilkada dilakukan dengan tertib dan terstruktur.

Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus. Ini merupakan ketentuan yang telah diatur oleh KPU.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jadwal dan tahapan Pilkada 2024 serentak yang dimaksudkan, Sabtu (6/7/2024).

Tahapan dan Jadwal Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024

Berikut ini adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024:

26 Januari 2024

Perencanaan program dan anggaran.

18 November 2024

Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

18 November 2024

Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

17 April 2024 - 5 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

27 Februari 2024 - 16 November 2024

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

24 April 2024 - 31 Mei 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

31 Mei 2024 - 23 September 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon.

27 Agustus 2024 - 21 September 2024

Penelitian persyaratan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

25 September 2024 - 23 November 2024

Pelaksanaan kampanye.

27 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara.

27 November 2024 - 16 Desember 2024

Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Daftar Provinsi Gelar Pilkada 2024 Serentak

Banner Infografis Bursa Kandidat hingga Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta dan Pilgub Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Bursa Kandidat hingga Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta dan Pilgub Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi. Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut. Hal ini disebabkan oleh peraturan khusus yang berlaku di wilayah tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada. Proses pengisian jabatan tersebut berbeda dari provinsi lain di Indonesia. Keistimewaan ini memberikan DIY hak untuk memilih pemimpin daerahnya dengan cara yang berbeda.

Dalam pasal 18 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam. Peraturan ini menegaskan kekhususan sistem pemerintahan di DIY.

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024. Daftar ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, kecuali DIY, yang akan menjalankan proses pemilihan kepala daerah secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

  1. Aceh
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kepulauan Bangka Belitung
  5. Kepulauan Riau
  6. Lampung
  7. Riau
  8. Sumatra Barat
  9. Sumatra Utara
  10. Sumatra Selatan
  11. Banten
  12. DKI Jakarta
  13. Jawa Barat
  14. Jawa Tengah
  15. Jawa Timur
  16. Bali
  17. Nusa Tenggara Barat
  18. Nusa Tenggara Timur
  19. Kalimantan Barat
  20. Kalimantan Selatan
  21. Kalimantan Timur
  22. Kalimantan Tengah
  23. Kalimantan Utara
  24. Gorontalo
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Selatan
  27. Sulawesi Tengah
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Sulawesi Utara
  30. Maluku
  31. Maluku Utara
  32. Papua
  33. Papua Barat
  34. Papua Barat Daya
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Tengah

Provinsi-provinsi tersebut akan mengikuti tahapan Pemilihan Umum Gubernur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan tertib.

Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Berikut cara ceknya sebelum Pilkada 2024 serentak dilaksanakan November mendatang:

1. Buka Situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id

Langkah pertama dalam cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024 adalah dengan membuka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id. Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh KPU untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status mereka sebagai pemilih tetap.

2. Masukkan 16 Digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah masuk ke situs, Anda perlu memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Masukkan Nomor HP (WhatsApp) untuk Dikirim Kode OTP

Langkah berikutnya adalah memasukkan nomor HP yang terdaftar di WhatsApp. Nomor ini diperlukan untuk mengirimkan kode OTP yang akan digunakan sebagai langkah verifikasi lebih lanjut dalam proses cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024.

4. Masukkan Kode OTP yang Terkirim Melalui WhatsApp

Setelah memasukkan nomor HP, Anda akan menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi kode OTP. Masukkan kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia di situs cekdptonline.kpu.go.id.

5. Klik 'Konfirmasi'

Setelah memasukkan kode OTP, klik tombol 'Konfirmasi' untuk melanjutkan proses verifikasi. Langkah ini memastikan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan.

6. Halaman Akan Menampilkan Data

Setelah konfirmasi berhasil, halaman akan menampilkan data pemilih. Data yang ditampilkan meliputi beberapa informasi penting yang diperlukan saat Pilkada.

a. Nama Lengkap Pemilih

Nama lengkap Anda akan muncul di halaman tersebut, memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap.

b. NIK dan NKK

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) akan ditampilkan sebagai bukti bahwa data kependudukan Anda telah terverifikasi.

c. Nomor dan Lokasi TPS

Informasi tentang nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diberikan. Hal ini memudahkan Anda untuk mengetahui di mana Anda harus memberikan suara saat hari pemilihan.

d. Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan

Data mengenai wilayah administratif seperti kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan juga akan ditampilkan. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar di TPS yang sesuai dengan alamat domisili Anda.

Mengikuti langkah-langkah di atas dalam cara cek daftar pemilih tetap Pilkada 2024 memastikan Anda dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan mudah dan tepat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya